Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Wujudkan Ketertiban dan Jaga Estetika, Satpol PP Badung Bongkar Bangunan Tak Sesuai SHM

pembongkaran
Bali Tribune / PEMBONGKARAN - Satpol PP Badung melaksanakan pembongkaran bangunan yang tidak sesuai dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) pada Selasa (15/4).

balitribune.co.id | Mangupura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung melaksanakan pembongkaran bangunan yang tidak sesuai dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) pada Selasa (15/4). Bangunan tersebut berdiri di lahan yang merupakan fasilitas umum yaitu Tanah Milik Pemda Badung di lingkungan Perumahan Taman Griya, Kecamatan Kuta Selatan.

Adapun bangunan yang dibongkar sebanyak 5 unit. Terdiri dari lapangan golf mini yang beralamat di Jalan Danau Bratan XI,Blok A7/1, Taman Griya, bangunan rumah beralamat di Jalan Danau Bratan XI,Blok A7/2, Taman Griya. Selain itu ada juga berupa halaman yang beralamat di Jalan Danau Bratan XI,Blok A7/3, Taman Griya. Bangunan lain berupa garase yang beralamat di Jalan Danau Bratan XI,Blok B3/2, Taman Griya, serta bangunan yang beralamat di Jalan Danau Bratan XI,Blok A2/1, Taman Griya.

Kepala Seksi Penyidikan Satpol PP Badung Ida Bagus Ratu atas seizin Kasatpol PP Badung Drs. IGAK. Suryanegara mengatakan, pembongkaran dilakukan atas surat perintah Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa nomor 100.3.5.2/11712/SETDA/SATPOL PP tertanggal 8 April 2025. Pembongkaran dilakukan untuk menata bangunan sesuai kaidah tata ruang, perijinan dan dampak terhadap lingkungan atau estetika. Selain itu juga untuk mewujudkan tata kehidupan yang tertib dan teratur.

“Upaya penegakan hukum Perda Kabupaten Badung nomor 5 tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dan  Perda Kabupaten Badung nomor 7 tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat dilakukan, memperhatikan terkait maraknya bangunan yang tidak sesuai SHM yang menggunakan fasum di lingkungan Perumahan Taman Griya, Kuta Selatan,” ujarnya.

Suryanegara menuturkan, pembongkaran berawal dari laporan Bidang Aset BPKAD serta warga terkait adanya tanah milik Pemda Badung dan fasilitas umum (jalan) yang dimanfaatkan tanpa izin oleh beberapa warga. Dari hasil keterangan warga setempat, bangunan yang berdiri di lahan milik Pemkab Badung tersebut telah ada lebih dari 10 tahun, namun diakui tak ada yang tahu persis. Sementara 1 bangunan garase diketahui ada sejak 2018.

Mendapat laporan tersebut, Penyidik Pegawai Negeri Sipil Pemda Badung telah memanggil para pemilik bangunan tersebut dan mengakui telah membangun tidak pada alas haknya dan telah membuat Surat Pernyataan bersedia membongkar sendiri. “Tapi tidak kunjung dibongkar, jadi kami yang bongkar,” tandasnya.

Ia berharap, agar setiap individu yang tinggal di Badung tidak membangun pada alas hak yang bukan miliknya. Apabila telah ada yang terlanjur membangun pada fasilitas umum maupun tanah milik negara agar segera berkoordinasi serta lapor diri kepada Bidang aset BPKAD Badung.

wartawan
ANA
Category

Antusiasme Warga Padati Gilimanuk hingga Hutan Cekik Sambut Kedatangan Presiden Prabowo

balitribune.co.id | Negara - Masyarakat Kabupaten Jembrana tumpah ruah memadati kawasan Gilimanuk hingga Hutan Cekik pada Selasa (25/8/2026). Kedatangan ribuan warga dan pelajar ini guna menyambut kunjungan kerja perdana Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang diagendakan melakukan groundbreaking Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di kawasan hutan Bali Barat.

Baca Selengkapnya icon click

Data 129 Ormas, Kesbangpol Badung Dorong Penataan dan Pemberdayaan

balitribune.co.id | Mangupura - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Badung mencatat sebanyak 129 organisasi kemasyarakatan (ormas) telah terdata hingga Agustus 2026. Ormas tersebut bergerak di berbagai bidang, di antaranya lingkungan hidup, seni budaya, pendidikan dan pengembangan sumber daya manusia, serta kesehatan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Badung Ancam Cabut Izin Usaha Besar yang Abaikan Produk Lokal

balitribune.co.id | Mangupura - DPRD Kabupaten Badung menyiapkan aturan yang mewajibkan pelaku usaha besar, khususnya sektor pariwisata, menggunakan produk unggulan lokal. Pelaku usaha yang mengabaikan kewajiban tersebut nantinya dapat dikenai sanksi administratif secara bertahap hingga rekomendasi pencabutan izin usaha.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.