balitribune.co.id | Denpasar - Pimpinan DPRD Provinsi Bali menyoroti pola kerja Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) dalam menjalankan fungsi pengawasan, khususnya terkait dugaan pelanggaran di kawasan strategis seperti Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura Kura Bali di Serangan.
Wakil Ketua I DPRD Bali, I Wayan Disel Astawa, menegaskan bahwa keberadaan Pansus TRAP sebagai alat kelengkapan dewan tetap harus dihormati. Namun, ia mengingatkan agar langkah pengawasan dilakukan secara terarah dan tidak berdampak negatif terhadap iklim investasi di Pulau Dewata.
“Pansus tetap kita hormati sebagai bentukan lembaga. Tapi dalam perjalanannya harus benar-benar diarahkan agar tepat sasaran,” ujarnya di Kantor Sekretariat DPRD Bali, Denpasar, Senin (18/5/2026).
Menurutnya, situasi geopolitik global saat ini menuntut daerah, termasuk Bali, untuk tetap menjaga stabilitas investasi. Ia menekankan bahwa pengawasan memang penting, namun harus mempertimbangkan dampaknya terhadap masyarakat dan keberlangsungan investasi.
Disel menilai Bali masih membutuhkan investasi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan membuka lapangan kerja. Meski demikian, investasi yang masuk harus tetap berpihak pada masyarakat serta menjaga kelestarian lingkungan.
“Yang penting, investasi itu memberi rasa aman, membuka pekerjaan, dan tidak merusak lingkungan,” tegas politisi Partai Gerindra tersebut.
Terkait sidak Pansus TRAP ke kawasan KEK Kura Kura Bali, Disel mengingatkan bahwa kawasan tersebut merupakan proyek strategis nasional yang berada dalam kewenangan pemerintah pusat.
Ia menilai, pendekatan yang dilakukan seharusnya lebih mengedepankan komunikasi dan perbaikan bersama, termasuk memastikan keterlibatan masyarakat adat dan tenaga kerja lokal.
“Kita komunikasikan apa yang bisa diperbaiki, bukan langsung menyatakan salah. Harus dilihat juga kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua II DPRD Bali, Ida Gede Komang Kresna Budi, menekankan bahwa Pansus TRAP harus bekerja sesuai mekanisme dan regulasi yang berlaku.
Ia mengingatkan bahwa fungsi Pansus sejatinya hanya memberikan rekomendasi, bukan mengambil keputusan atau melakukan eksekusi di lapangan, seperti penyegelan yang melibatkan Satpol PP.
“Pansus itu merekomendasikan, bukan memutuskan. Harus tetap berkoordinasi dengan pimpinan DPRD dan Gubernur Bali,” ucapnya mengingatkan.
Kresna Budi juga menyoroti pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan pusat dalam pengelolaan KEK Kura Kura Bali. Ia menyebut kawasan tersebut merupakan kebijakan strategis nasional yang harus dioptimalkan manfaatnya bagi masyarakat Bali.
Menurutnya, jika Pansus TRAP melakukan kunjungan ke kawasan tersebut, fokus utama seharusnya pada sejauh mana kontribusi yang diberikan kepada daerah, bukan sekadar mencari pelanggaran.
“Apa manfaatnya bagi Bali, itu yang harus digali. Jangan sampai masyarakat justru merasa dimarginalkan,” katanya.
Ia juga meminta Pansus TRAP meningkatkan koordinasi dengan Gubernur Bali, Wayan Koster, yang juga berperan sebagai Dewan Pembina KEK Kura Kura Bali.
Lebih jauh, Kresna Budi mengingatkan bahwa pembentukan Pansus TRAP pada awalnya difokuskan untuk menangani persoalan mendesak, seperti banjir dan tata ruang di Bali.
Karena itu, ia berharap Pansus kembali memprioritaskan persoalan yang langsung berdampak pada masyarakat, seperti normalisasi sungai dan penanganan banjir di sejumlah wilayah, termasuk Pancasari, Kabupaten Buleleng, serta kawasan Pasar Badung di Denpasar.
Selain itu, ia juga menyoroti perlunya evaluasi internal terkait pola kerja Pansus yang dinilai belum optimal dalam berkoordinasi dengan pimpinan DPRD.
“Kalau ada langkah yang kurang tepat, tentu harus kita luruskan. Supaya tidak menimbulkan persepsi negatif di masyarakat dan arah kerjanya jelas,” ujarnya.
Pimpinan DPRD Bali berharap ke depan Pansus TRAP dapat menjalankan tugas secara lebih terarah, terukur, dan selaras dengan kepentingan pembangunan daerah, tanpa mengabaikan fungsi pengawasan yang menjadi mandat utamanya.