Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bawa 50 Butir Amunisi ke Bandara Ngurah Rai, WNA Portugal Diamankan Polisi

pelaku
Bali Tribune / Diduga bawa amunisi tanpa izin, seorang WNA asal Portugal diamankan di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Sabtu (20/6/2026)

balitribune.co.id | Mangupura – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai mengamankan seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Portugal berinisial A.C.R.D.C.F.N. (47). Pria tersebut diamankan karena kedapatan membawa 50 butir amunisi tanpa dokumen yang sah di Terminal Keberangkatan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali.

Peristiwa terjadi pada Sabtu (20/6/2026) sekitar pukul 23.28 WITA. Saat itu, petugas Aviation Security (Avsec) yang sedang bertugas di Security Check Point (SCP) mendeteksi benda mencurigakan melalui mesin X-Ray pada tas ransel milik penumpang yang hendak bertolak menuju Abu Dhabi tersebut.

Setelah dilakukan pemeriksaan manual dengan persetujuan pemilik, petugas menemukan 50 butir amunisi kaliber .22 Long Rifle. Amunisi tersebut tersimpan di dalam kotaknya dan dibungkus tisu putih di dalam saku tas ransel berwarna hitam.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui amunisi tersebut adalah miliknya. Ia berdalih sebagai anggota aktif federasi olahraga menembak di Portugal dan mengklaim amunisi tersebut tertinggal di dalam tas yang biasa ia gunakan untuk latihan, sehingga ia tidak menyadari benda tersebut masih terbawa dalam perjalanan.

Meski demikian, pelaku mengakui bahwa dirinya tidak memiliki izin maupun dokumen sah dari Pemerintah Indonesia terkait kepemilikan atau membawa amunisi tersebut di wilayah hukum Indonesia.

Ps. Kasi Humas Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Ipda I Gede Suka Artana, seizin Kapolres Kombes Pol I Komang Budiartha, menyatakan bahwa pihaknya telah mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa 50 butir amunisi kaliber .22 Long Rifle, satu buah kotak amunisi warna hitam, satu buah tas ransel warna hitam.

Saat ini, kasus telah terdaftar dalam Laporan Polisi Nomor LP-B/14/VI/2026/SPKT.SATRESKRIM/POLRES KWS BDR I GST NGURAH RAI tanggal 21 Juni 2026. Penyidik sedang melakukan pendalaman melalui pemeriksaan saksi, pengecekan CCTV, serta berkoordinasi dengan pihak Konsulat Portugal.

Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 306 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Pihak kepolisian mengimbau seluruh penumpang penerbangan internasional untuk senantiasa memastikan barang bawaan sesuai dengan regulasi penerbangan demi menjaga keamanan dan keselamatan bersama.

wartawan
RAY
Category

Penataan Pantai Bingin Mulai Ditender, Desain Kawasan Masih Digodok

balitribune.co.id I Mangupura - Setahun setelah 48 bangunan liar di Pantai Bingin dibongkar, Pemerintah Kabupaten Badung mulai memproses penataan kawasan tersebut. Meski tender sudah berjalan, hingga kini desain induk (master plan) dan gambar teknis penataan masih dalam tahap pembahasan.

Baca Selengkapnya icon click

Terganjal Aturan Kepegawaian, Layanan Forensik RS Tabanan Belum Jalan

balitribune.co.id I Tabanan – Rencana RSUD Tabanan untuk mengoperasikan layanan forensik di Instalasi Pemulasaraan Jenazah yang baru masih menemui jalan buntu. Hingga kini, fasilitas tersebut belum bisa memberikan tindakan medis forensik karena terganjal aturan kepegawaian serta sulitnya mencari dokter spesialis di bidang tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Tabanan Tetapkan 16.466,23 Hektar Lahan Sawah Jadi LP2B

balitribune.co.id I Tabanan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan resmi menetapkan ribuan hektar sawah produktif untuk mencegah masifnya ancaman alih fungsi lahan. Langkah strategis ini dilakukan dengan mengunci 16.466,23 hektar area persawahan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kuburan Tergerus Air Laut Pasang, Bangkai Paus Bungkuk Kembali Muncul ke Permukaan

balitribune.co.id I Negara - Dua hari setelah dikuburkan, bangkai paus bungkuk (Humpback Whale) yang sebelumnya terdampar dan mati di pesisir Pantai Perancak, Kecamatan Jembrana, kembali muncul ke permukaan. Karena dikhawatirkan menimbulkan dampak lingkungan, bangkai mamalia laut tersebut diminta dipindahkan ke tempat yang lebih aman.

Baca Selengkapnya icon click

Pengusaha Hiburan Malam Dideadline 30 Hari untuk Lengkapi Izin Mikol

balitribune.co.id I Singaraja - Menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait maraknya tempat hiburan malam yang diduga tidak berizin, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Buleleng melakukan langkah pembinaan dan pengawasan ketat terhadap puluhan pengusaha hiburan di wilayah Kabupaten Buleleng.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.