balitribune.co.id I Mangupura - Setahun setelah 48 bangunan liar di Pantai Bingin dibongkar, Pemerintah Kabupaten Badung mulai memproses penataan kawasan tersebut. Meski tender sudah berjalan, hingga kini desain induk (master plan) dan gambar teknis penataan masih dalam tahap pembahasan.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Badung I Nyoman R. Karyasa mengatakan proses tender telah dimulai dan ditargetkan penataan fisik bisa dikerjakan tahun ini. Saat ini sebanyak 25 peserta mengikuti lelang proyek yang masih berada pada masa sanggah.
"Prosesnya sudah berjalan. Tahun ini kami pastikan penataan mulai dilakukan," ujar Karyasa, Kamis (16/7/2026).
Pemkab Badung mengalokasikan anggaran sekitar Rp20 miliar melalui APBD 2026 untuk penataan kawasan Pantai Bingin. Namun, rincian pekerjaan masih terus dimatangkan bersamaan dengan penyusunan konsep kawasan.
Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Badung Kadek Dwi Lantara mengakui master plan dan gambar desain belum final. Tahap awal penataan akan difokuskan pada perbaikan akses jalan menuju pantai, penyusunan site plan, pembangunan utilitas, serta penyediaan toilet umum.
Ia menyebut konsep jangka panjang kawasan akan dilengkapi ruang terbuka hijau dan taman agar Pantai Bingin berkembang sebagai destinasi wisata baru. Namun, detail pembangunan baru akan ditetapkan setelah pembahasan desain selesai.
Sebelumnya, pada Juli 2025, Pemerintah Provinsi Bali bersama Pemkab Badung membongkar 48 bangunan berupa vila, restoran, dan homestay di Pantai Bingin karena tidak memiliki izin, melanggar zonasi kawasan hijau, serta berdiri di atas aset milik pemerintah. Kini, proses penataan kawasan mulai berjalan, meski dokumen perencanaan utamanya masih belum rampung.