Mangupura, Bali Tribune
Pemprov Bali menargetkan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) untuk Desa Pekraman/Desa Adat dan Subak akan cair pada bulan Mei ini. Terkait hal itu, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPM-PD) Provinsi Bali I Ketut Lihadnyana, Kamis (28/4), melakukan sosialisasi pemanfaatan dana BKK tersebut di Badung.
Sosialisasi dihadiri langsung Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta, Wakil Bupati Badung I Ketut Suiasa, Sekda Badung Kompyang R. Swandika dan Camat dan para bendesa adat serta pekaseh di Kabupaten Badung. “Pemprov Bali akan segera mencairkan BKK tahun 2016 kepada Desa Pekraman dan Subak bulan Mei,” kata Lihadnyana.
Adapun besaran BKK untuk Desa Pekraman sebesar Rp200 juta dan subak Rp 50 juta. Untuk mencairkan dana ini, kata Lihadnyana, Desa Pekraman maupun Subak tidak perlu membuat permohonan bantuan dana berupa proposal, cukup membuat RAB penggunaan dana tersebut. Desa pekraman juga diberikan kewenangan penuh dalam memanfaatkan dana tersebut sesuai dengan kebutuhan masing-masing.
“Dana ini juga dapat diarahkan untuk kegiatan pesraman bagi anak-anak muda dalam uapaya pelestarian budaya,” jelasnya, sembari menambahkan untuk BKK ini Desa hanya melaksanakan kewenangan yang ditugaskan menggunakan azas pengurusan sehingga hanya tercatat pada lampiran APBDes.
Sementara itu, Bupati Giri Prasta menyampaikan apresiasi terkait pencairan dan sosialisasi dana BKK dari Pemprov Bali. Menurutnya hal ini penting bagi Badung dalam mewujudkan sebuah tatanan yang betul-betul anggaran itu diberikan oleh Pemprov Bali dan dipergunakan sebaik-baiknya dan tidak boleh keluar dari tatanan sebuah regulasi. “Cairnya BKK ini akan sangat membantu desa dan subak di Badung dalam upaya melestarikan adat dan budaya Bali yang akarnya dari desa adat dan banjar adat,” ujar Giri Prasta.
Politisi asal Pelaga ini juga mengatakan, Pemkab Badung berkomitmen untuk menjaga kelestarian desa adat maupun subak di Badung. Wujud komitmen tersebut dengan memberikan bantuan kepada 122 desa adat dan 212 subak di Badung melalui penyisihan pajak dan retribusi daerah setiap tahunnya. “Ini merupakan wujud komitmen dan konsep kami yakni membangun Badung dari pinggiran dan menggelorakan semangat bangga suka desa,” tukasnya.
Kepala BPMD-PD Badung Putu Gede Sridana menambahkan tujuan sosialisasi ini adalah memberikan pemahaman khususnya penatausahaan terhadap dana yang diberikan kepada Desa Adat maupun Subak.
Dimana menurut dia keberadaan Desa di Bali khususnya di Badung ada dualitas desa, yakni antara Desa Adat dan Desa Dinas termasuk didalamnya banjar adat dan subak, mengharuskan pemerintah menyusun suatu formulasi sehingga besarnya alokasi dana ke Desa dapat pula dialokasikan untuk desa adat, subak dan banjar adat yang telah nyata-nyata berperan dalam mensejahterakan masyarakat baik melalui azas pengurusan atau azas pengaturan.
Pada tahun anggaran 2016 besaran dana yang dialokasikan ke Desa-Desa di Badung antara lain yang bersumber dari penyisihan pajak dan retribusi daerah sebesar Rp266 miliar lebih, Alokasi Dana Desa sebesar Rp42 miliar lebih, Dana Desa yang bersumber dari APBN sebesar Rp31 miliar lebih. Sehingga total dana yang dialokasikan ke Desa di Badung sebesar Rp339 miliar lebih.