BALI TRIBUNE - Sidang kasus dugaan kekerasan terhadap anak kandung dengan terdakwa Maria Dangu (30), kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (7/11).
Terungkap jika rekaman adegan kekerasan yang dilakukan terdakwa terhadap bayi berinisial JBA yang sempat beredar dan menjadi viral di media sosial (medsos) itu, dipicu api cemburu.
Sidang dipimpin oleh majelis hakim Wayan Kawisada dengan agenda pemeriksaan terdakwa. Dalam sidang, perempuan asal Loko Wae Lara, Sumba, Nusa Tenggara Timur (NTT) ini berurai air mata menjawab pertanyaan baik dari majelis hakim, jaksa penuntut umum (JPU) dan penasihat hukumnya.
Ia mengatakan, kejadian itu bermula ketika dirinya tidak punya uang untuk membiayai pengobatan buah hatinya yang sedang dalam kondisi sakit. Dia kemudian menghubungi suaminya bernama Otmar Daniel Adelsberger yang berada di Australia melalui telepon video (video call).
Namun bukannya mendapat simpati, dia malah dimarahi oleh suaminya. Bukan itu yang membuatnya kesal sehingga dengan khilaf melakukan kekerasan terhadap anak kandungnya. Tetapi saat dia dan suaminya sedang beradu mulut melalui telepon video, muncul wajah seorang perempuan yang sedang bersama suaminya dan ikut mencaci maki dirinya. "Saat kami video call, dia (Otmar) sedang dengan perempuan lain. Malah perempuan itu juga ikut memarahi saya," kata Maria.
"Apa yang dibilang perempuan itu ke kamu?," tanya ketua majelis hakim. "Dia bilang ke suami saya, sayang jangan percaya dengan dia, dia hanya mau menguras uang kamu," jawab terdakwa menirukan kata perempuan itu. "Apa kamu cemburu saat itu," tanya hakim lagi, yang dijawab dan diakui terdakwa bahwa dia cemburu.
Bukan kali itu saja suaminya memantik rasa cemburu. Bahkan sembelum kejadian ini, suaminya juga sering membawa perempuan lain saat masih berada di Bali. Selain itu, dia juga sering mendapat kekerasan fisik dari suaminya itu. "Saya juga sering dipukul. Pernah sekali dia menendang saya hanya karena saya mengganti popok di atas karpet. Padahal karpet itu hanya sebagai alas kasur biar kalau bayinya pipis tidak kena kasur," katanya.
Di akhir persidangan, terdakwa mengaku menyesali perbuatannya dan berharap bisa kembali mengasuh buah hatinya. Akibat tindakannya terdakwa dijerat dengan dua pasal belapis yaitu Pasal 44 ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Dan Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (1) UU RI. No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Dalam dakwaan JPU disebut ,karena terdakwa tidak miliki uang untuk biaya berobat korban, terdakwa lalu menghubungi suaminya bernama Otmar untuk meminta uang. Namun bukan uang yang didapat, Otmar malah mencaci maki terdakwa. Pada tanggal 17 Meret 2017 terdakwa kembali menghubungi Otmar. Namun Otmar kembali mencaci maki terdakwa.
Bahkan korban menuding bahwa terdakwa telah membuat drama dan mengada-ada tentang sakit yang dialami korban. Atas hal itu terdakwa yang merasa kesal, lalu melampiaskan kekesalan terhadap bayi yang dilahirkannya dengan menyiksanya. Mirisnya, terdakwa juga merekam aksi kekerasan terhadap anaknya dan kemudian mengirim rekaman tersebut kepada Otmar.