BALI TRIBUNE - Meski puluhan orang sudah ditangkap dan diproses secara hukum, aktivitas penambangan liar di Gianyar tetap saja marak. Ironisnya, aktivitas penambang liar ini telah mengakibatkan bencana longsor di Jalan Tegenungan menuju Sukawati. Longsor ini menyebabkan jalur yang memghubungkan Kemenuh-Sukawati itu putus total.
Pantuan Bali Tribune, jalan tergerus akibat tebing longsor itu sudah terjadi sejak sebulan terakhir. Lantaran aktivitas penambangan liar terus berlangusng di bawahnya dan dipeparah dengan cuaca ekstrem, longsor pun terus bertambah hingga menggerus hampir seluruh badan jalan sepanjang delapan meter. Akibatnya, jalan alternatif itu ditutup karena tak bisa dilintasi.
Syukurnya, Team unit IV Sat Reskrim bertindak cepat dan turun langsung ke lapangan. Dengan melakukan penyelidikan lebih awal, petugas mendapati aktivitas penambangan yang tertap berjalan di bawah jalan putus tersebut. Jumat (16/2), sejumah petugas pun diturunkan untuk melakukan penindakan.
“Pengusaha tambang beserta seluruh buruh serta peralatan kerjanya kami amankan ke Mapolres Gianyar,” ungakap Kanit IV Reskrim Polres Gianyar, Ipda AA Alit Sudarma, yang meminpin operasi itu.
Adapun pengusaha yang diamankan dan kini dalam proses pemeriksaan, masing-masing, I Ketut Selamet (38), dan I Wayan Anggun (76) warga asal banjar Dlod Pangkung, Sukawati.
Lima orang buruh tambang yang kedapatan sedang beraktivitas di tambang liar itu, juga diamankan. Empat orang di antaranya adalag warga Desa Saba, Blahbtuh. Yakni I Nyoman Matra (53), Made Degdeg (46), I Nyoman Sania (53) I Nyoman Suardana (40). Serta satu orang lagi, Made Soma Merteyasa (38) warga asal Kubutambahan, Buleleng.
“Sebagai barang bukti kami juga menyita sample batu cadas hasil penambangan serta seperangkat alat kerja, seperti patuk, palu, cangkul dan linggis,” terang Agung Sudarma. Dari pemeriksaan diketahui, para pelaku ini mengku telah melakukan penamabangan di areal itu. Bahkan kegiatan itu sudah dilakukan sejak seputuh tahun lalu.
“Mereka mengakui telah melakukan aktivitas pertambangan di tepi aliran sungai petanu itu dan saat kami periksa, mereka tidak mengantongi ijin pertambangan dari pemerintah yang berwenang,” tambah Sudarma. Ia pun menegaskan, aksi penindakan tak akan berhenti sampai di sini. Pihaknya akan menggencarkan operasi terhadap penambangan liar ini.
Sudarma menegaskan pihaknya akan menyasar sejumlah titik rawan. Di antaranya, Tukad Petanu dan Tukad Wos. “Agar mereka jera, kami akan tetap proses hukuam dan tidak ada pembinaan lagi. Mereka kami jerat dnegan pasal 158 UU RI No. 4 tahua 009 tentang pertambangan mineral dan batu bara. Ancaman hukumannya 10 tahun dan Denda Rp10 miliar,” pungkasnya.