Denpasar, Bali Tribune
Terbukti melakukan tindak pidana menyalahgunakan narkotika untuk dirinya sendiri, gitaris grup band Geisha, Roby Satria (29) dituntut hukuman 10 bulan penjara. ini disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Luh Oka Ariani dalam persidangan di PN Denpasar, Rabu (18/5).
Kesempatan tersebut, dihadapan majelis hakim pimpinan Hadi Masruri, bersama hakim anggota Gede Kawisada dan Sutrisno, JPU Oka Ariani menyatakan terdakwa Roby Satria secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika yaitu setiap penyalah guna narkotika golongan I bagi diri sendiri, sebagaimana dimaksud dalam dakwan pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Setelah membacakan hal memberatkan diantaranya sudah pernah dihukum dalam kasus yang sama, sebagai publik figus yang seharusnya menjadi contoh, dan tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat-giatnya bemberantas narkoba. Dan hal meringankan yakni sopan dalam sidang, dan mengakui perbuatannya, Oleh karena itu, JPU dalam tuntutannya memohon kepada majelis hakim menjatuhkan hukuman berupa pidana penjara selama 10 bulan dikurangi masa penahanan untuk terdakwa Roby Satria.
Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim Hadi Masruri memberikan kesempatan kepada kuasa Roby menyampaikan pledoi. Melalui kuasa hukumnya, Butje Karel Bernard, secara lisan mengatakan tidak sependapat dengan tuntutan 10 bulan yang dibacakan JPU. Butje memohon kepada majelis hakim untuk merehabilitasi gitaris band Geisha ini.
Butje beralasan Roby sebagai korban dan sebelumnya sempat menjalani rehabilitasi selama lebih dari 5 bulan tapi akhirnya ditahan di Lapas Klas IIA Denpasar di Kerobokan oleh pihak Kejari Denpasar. “Pada prinsipnya, kami tidak setuju dengan tuntutan JPU, karena terdakwa adalah korban dan tidak pantas untuk ditahan. Terdakwa pantas direhabilitasi, kami mohon kepada majelis hakim agar terdakwa direhabilitasi,” ujar Butje.
Menanggapi pembelaan dari penasihat terdakwa, jaksa Oka Ariani menyatakan tetap pada tuntutannya. Atas tanggapan jaksa tersebut sidang akan kembali digelar Senin (23/5) dengan agenda putusan. Dalam dakwaan dijelaskan, Roby ditangkap Kamis (29/11/2015) sekitar pukul 01.30 Wita di loby Hotel Aston Denpasar. Roby ditangkap setelah menerima kiriman yang dibawa oleh jasa pengiriman onilne Go-Jek berupa ganja seberat 1,5 gram, atas kiriman Via Permata Suci.
Penangkapan Roby berawal saat Roby dan teman-temanya, Via Permata Suci A.P.A, Willy Saputra alias Koco, Christian Halim alias Boy, dan Aridya Oktavuanus (semua menjadi tersangka dalam berkas terpisa dan tidak pernah ditahan,-red) makan di sebuah restoran. Saat makan malam itulah terdakwa sempat mengatakan, nyemeng enak ya, di Bali nyari dimana ya?
Boy lalu menanggapi dan mencarikan ganja di temannya yang bernama Habib (berkas terpisah). Ganja tersebut dibeli seharga Rp1 juta yang merupakan uang patungan Roby, Boy dan Koco. Setelah itu ganja yang dibeli dibagi tiga dan bagian Roby dikirim melalui jasa pengiriman Go-Jek.
Saat petugas Go-Jek tiba di loby Hotel Aston dan menyerahkan ganja itu kepada terdakwa, petugas langsung menangkap terdakwa. Selanjutnya dalam pengembangan menangkap enpat orang temannya Via Permata Saci dkk.