Pemkot Denpasar Gratiskan Biaya Retribusi Uji KIR Kendaraan Bermotor
balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Perhubungan menggelar pelayanan uji kelayakan kendaraan bermotor atau Uji KIR secara gratis terhitung sejak 5 Januari 2024 lalu. Hingga 19 Januari 2024 terhitung 1.570 unit kendaraan bermotor telah memanfaatkan layanan tanpa biaya ini.