Kurir Sabu Berupah Rp 500 Ribu Divonis 10 Tahun
BALI TRIBUNE - Sidang kasus narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat 9,78 gram netto yang menjerat I Made Surya Arnawan Giri (42) memasuki tahap akhir. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar telah menjatuhkan vonis terhadap pria asal Desa Wanagiri, Selemadeg, Tabanan itu dengan pidana penjara selama 10 tahun.
Badung Denpasar | Submitted by contributor on Tue, 11/27/2018 - 18:41