JPU Belum Siap, Tuntutan Willy-Iskandar Ditunda
BALI TRIBUNE - Sidang kasus dugaan permufakatan jahat dan jual beli ekstasi sebanyak 19 ribu butir, dengan terdakwa Abdulrahman Willy alias Leng Kong dan terdakwa Iskandar Halim alias Ko'i Bin Muslim Halim, Senin (12/2) ditunda.
Sidang yang sudah sampai pada agenda pembacaan surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ini ditunda lantaran pihak jaksa penuntut belum siap.
Badung Denpasar | Submitted by contributor on Tue, 02/13/2018 - 21:45