Terjerat Kasus Narkotika = Oknum TNI AD Divonis 52 Bulan Penjara
BALI TRIBUNE - Majelis hakim Pengadilan Militer III-14 Denpasar menjatuhi hukuman pidana selama 4 tahun 4 bulan kepada oknum anggota TNI Angkatan Darat, Serka Don Wellys (35), yang menjadi terdakwa dalam kasus kepemilikan narkotika jenis sabu, Selasa (10/10).
Badung Denpasar | Submitted by contributor on Wed, 10/11/2017 - 20:34