Niat Merawat Bayi Berujung Bui 5 Bulan
BALI TRIBUNE - Ni Ketut Nariani (37), mungkin akan berpikir ulang untuk mengulangi perbuatannya. Perempuan yang membawa kabur bayi yang lahir dari rahim Kiki Rizki Amaliah ini akhirnya divonis hukuman 5 bulan ditambah 15 hari oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Kamis (14/9).
Badung Denpasar | Submitted by contributor on Fri, 09/15/2017 - 18:17