Sulinggih Terdakwa Pencabulan Dituntut 6 Tahun Penjara
balitribune.co.id | Denpasar - Perjalanan proses pidana pria yang mengaku diri sebagai sulinggih (tokoh agama) berinisial IWM (38), telah sampai pada tahap penuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (20/5).