Bupati Sedana Arta Pertegas Soal Cuti ASN
balitribune.co.id | Bangli - Bupati Bangli mengeluarkan surat edaran (SE) terkait pembatasan bepergian ke luar daerah dan cuti untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Bangli. Dalam SE Bupati tersebut berlaku 24 Desember hingga 2 Januari dimana para ASN dilarang mengambil cuti.
Nasional Politik | Submitted by contributor on Thu, 12/16/2021 - 17:32