Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pangdam Berangkatkan Satgas Yonif Mekanis 741/GN

 BALI TRIBUNE - Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Benny Susianto, SI.,, melepas keberangkatan Satgas Pamtas RI-RDTL Yonif Mekanis 741/Garuda Nusantara (GN) di Pelabuhan Benoa, Selasa (13/11). Pangdam mengucapkan selamat bertugas kepada seluruh prajurit Batalyon Infanteri Mekanis 741/GN, Satgas Intel dan Bantuan dalam mengemban tugas mulia demi menjaga tetap tegak dan utuhnya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Setelah mengikuti latihan pratugas beberap

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Aniaya Bule, Dua Waria Dibawa ke Meja Hijau

 BALI TRIBUNE - Pelaku penganiyaan terhadap dua orang wisatawan Luca Dario Bottacin dan Agnese Augusta Maria Giacomazzi, akhirnya diseret ke meja hijau. Dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (13/11) kemarin, jaksa penuntut umum (JPU) Ni Putu Trisna Dewi menyatakan, para pelaku yaitu Okta Viandri alias Indri (27), dan Muhammad Irfan Dinil Haq (22), bisa terancam pidana penjara 5 tahun 6 bulan.  Menariknya, Hakim IGN Partha Ba

Baca Selengkapnya icon click

Aniaya Bule, Dua Waria Dibawa ke Meja Hijau

 BALI TRIBUNE - Pelaku penganiyaan terhadap dua orang wisatawan Luca Dario Bottacin dan Agnese Augusta Maria Giacomazzi, akhirnya diseret ke meja hijau. Dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (13/11) kemarin, jaksa penuntut umum (JPU) Ni Putu Trisna Dewi menyatakan, para pelaku yaitu Okta Viandri alias Indri (27), dan Muhammad Irfan Dinil Haq (22), bisa terancam pidana penjara 5 tahun 6 bulan.  Menariknya, Hakim IGN Partha Ba

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Aniaya Bule, Dua Waria Dibawa ke Meja Hijau

 BALI TRIBUNE - Pelaku penganiyaan terhadap dua orang wisatawan Luca Dario Bottacin dan Agnese Augusta Maria Giacomazzi, akhirnya diseret ke meja hijau. Dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (13/11) kemarin, jaksa penuntut umum (JPU) Ni Putu Trisna Dewi menyatakan, para pelaku yaitu Okta Viandri alias Indri (27), dan Muhammad Irfan Dinil Haq (22), bisa terancam pidana penjara 5 tahun 6 bulan.  Menariknya, Hakim IGN Partha Ba

Baca Selengkapnya icon click

Aniaya Bule, Dua Waria Dibawa ke Meja Hijau

 BALI TRIBUNE - Pelaku penganiyaan terhadap dua orang wisatawan Luca Dario Bottacin dan Agnese Augusta Maria Giacomazzi, akhirnya diseret ke meja hijau. Dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (13/11) kemarin, jaksa penuntut umum (JPU) Ni Putu Trisna Dewi menyatakan, para pelaku yaitu Okta Viandri alias Indri (27), dan Muhammad Irfan Dinil Haq (22), bisa terancam pidana penjara 5 tahun 6 bulan.  Menariknya, Hakim IGN Partha Ba

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.