Diposting : 17 September 2018 13:39
Redaksi - Bali Tribune
BALI TRIBUNE - Masalah keluarga kerap menjadi pemicu penyalahgunaan narkoba. Seperti I Wayan Suerna (43), warga asal Banjar Batulumbang, Bedulu, Blahbatuh ini. Dari mencoba, pria yang mantan anggota ormas ini, kini tidak hanya sekedar pecandu, namun sebagai pengedar yang meresahkan lingkungannya. Saat ditangkap di rumahnya, polisi mendapati belasan paket sabu siap edar.
Atas perbuatanya, I Wayan Suerna kini harus menjalani pemeriksaan intensif di ruang Riksa Satuan Narkoba Polres Gianyar untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya sebagai pengedar sabu. Pria yang tidak memiliki pekerjaan tetap ini ditangkap di rumahnya, Jumat lalu dengan barang bukti belasan paket sabu siap edar. Berat total mencapai 3,08 gram dengan nilai sekitar Rp 8 juta lebih.
Terungkapnya tersangka sebagai pengedar sabu berawal dari keresahan masyarakat di lingkungannya. Maraknya penyalahgunaan narkoba diduga karena mantan anggota ormas inilah yang menjualnya.
Kasat Narkoba Polres Gianyar, AKP Ida Bagus Putu Dana Ginawa, Minggu (18/9) mengungkapkan, setelah dilakukan penggerebekan, pihaknya memastikan jika tersangka sebagai pengedar. Dari hasil pemeriksaan sementara, tidak hanya di Bedulu, tersangka juga kerap melayani pesanan di Ubud.
“Dari pengakuan tersangka di hadapan petugas, bisnis barang haram ini sudah dijalaninya sejak enam bulan lalu. Berawal dari coba-coba saat keluarganya bermasalah, lama-kelamaan melayani pesanan paket sabu ini,” terangnya.
Namun sayang, lagi-lagi pihaknya kesulitan melacak pihak pemasok sabu. Karena distribusinya dengan sistem terputus. Namun demikian, selain tersangka, polisi akan terus melacak dan mengawasi sejumlah orang yang diduga berperan sama seperti tersangka.
“Kami memastikan akan memrosesnya dengan jeratan Pasal 144 (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 5-20 tahun penjara,“ pungkasnya.