Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Per 1 Juni, Jasa Raharja Naikkan Jumlah Santunan

Jasa Raharja
JUMPA PERS - Kepala Jasa Raharja Bali, Sulistianingtias, didampingi Kepala Operasional Bali, A Sumaryo (kiri), dan Kepala Bagian Administrasi Bali, Manan (kanan), saat jumpa pers terkait kenaikan jumlah santunan pada Senin (29/5).

BALI TRIBUNE - Jasa Raharja akan menaikkan besaran santunan terhdap korban kecelakaan penumpang umum dan korban kecelakaan lalu lintas jalan yang berlaku efektif per 1 Juni 2017. Hal itu diungkapkan Kepala Jasa Raharja Bali, Sulistianingtias, dalam konferensi pers di kantornya, Senin (29/5).

Sulistianingtias menjelaskan, pertimbangan pemerintah menaikan besar santunan karena pemerintah telah mengamati terjadinya peningkatan harga-harga umum yang cukup signifikan sejak besar nilai santunan ditetapkan pada tahun 2008. “Sosialisasi ini diselenggarakan guna memberikan informasi kepada masyarakat terkait Penetapan Peraturan Menteri Keuangan tentang besar santunan dan iuran wajib dana pertanggungan wajib kecelakaan,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia memaparkan, berdasarkan kebijakan strategis dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 15/2017 dan PMK 16/2017 santunan kepada korban kecelakaan yang diberikan oleh PT Jasa Raharja (Persero) meningkat 100 persen dengan rincian sebagai berikut. Ahli waris korban meninggal dunia mendapatkan santunan sebesar Rp50 juta dari semula Rp25 juta. Sementara santunan bagi korban cacat masih tetap sesuai persentase tertentu dari santunan korban meninggal dunia.

Kemudian, penggantian biaya perawatan dan pengobatan meningkat menjadi maksimal Rp20juta (semula Rp10 juta). Dan, penggantian biaya penguburan meningkat menjadi Rp4 juta dari semula Rp2 juta (bagi korban yang tidak memiliki ahli waris). Manfaat lain yang didapat korban kecelakaan dari adanya kebijakan tersebut adalah pengantian biaya pertolongan pertama paling besar Rp1 juta dan penggantian biaya untuk membawa korban ke fasilitas kesehatan paling besar Rp500 ribu.

“Pemerintah memandang perlu untuk memberikan manfaat baru berupa penggantian biaya untuk membawa korban ke fasilitas kesehatan dan biaya pertolongan pertama dengan harapan komplikasi atau fatalitas yang mungkin terjadi apabila korban terlambat ditangani dapat dikurangi sehingga dapat menyelamatkan jiwa korban di saat kritis,” ucapnya, seraya menambahkan, kenaikan besar santunan ini tidak diikuti dengan kenaikan besar iuran wajib mupun sumbangan wajib.
Khusus dalam PMK 16/2017, menurut Sulistianingtias, mengatur perubahan mekanisme pengenaan denda keterlambatan pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang semula dikenakan flat rate sebesar 100 persen dari kewajiban pembayaran SWDKLLJ dengan nilai maksimal Rp100 ribu menjadi progressive rate dengan nilai maksimal Rp100 ribu. Jika terjadi keterlambatan pembayaran 1-90 hari akan dikenakan denda 25 persen.

Terlambat 91-180 hari denda 50 persen, 181-270 hari (75 persen), dan bila lebih dari 270 hari dikenakan denda 100 persen. Adapun santunan yang sudah dibayarkan Jasa Raharja sepanjang tahun 2016 lalu senilai Rp20.245.785.278. Sedangkan pada Triwulan I tahun 2017 jumlah besar santunan yang dibayarkan mencapai Rp5.469.244.035. Dan untuk santunan yang dibayarkan hingga April 2017 besarannya mencapai Rp6.891.103.123.

wartawan
Arief Wibisono
Category

Perkuat Industri Keuangan, OJK Bali Resmikan Penggabungan 3 BPR

balitribune.co.id | Denpasar – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bali terus memperkuat industri Bank Perekonomian Rakyat (BPR) melalui kebijakan konsolidasi perbankan. Terbaru, OJK telah memberikan izin penggabungan (merger) terhadap tiga BPR, yakni PT BPR Ashi, PT BPR Pusaka, dan PT BPR Shri Gangga Bali ke dalam PT BPR Sri Partha Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Perkuat Pertahanan Perbatasan, Kodam IX/Udayana dan Komisi I DPR RI Matangkan Rencana Pembentukan Kodam Baru di NTT

balitribune.co.id | Denpasar - Kodam IX/Udayana menerima kunjungan kerja Tim Reses Komisi I DPR RI yang dipimpin langsung Ketua Komisi I DPR RI, Drs. Utut Adianto, dalam rangka Rapat Dengar Pendapat (RDP) bertema "Akselerasi Pemekaran Kodam Baru di NTT dan Penguatan Pertahanan Perbatasan RI–Timor Leste". Kegiatan yang diikuti 33 anggota rombongan tersebut berlangsung di Makodam IX/Udayana, Jalan Udayana No. 1, Denpasar, Jumat (24/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Elegi Lumbung Pertiwi, Menggugat Keserakahan Manusia dalam Paradoks Modernitas di ARMA Museum

balitribune.co.id | Gianyar – Perhelatan seni rupa internasional bertajuk "Prakriti-Pustaka-Padma" yang tengah berlangsung di ARMA Museum, Ubud, menjadi ruang kontemplasi mendalam mengenai paradoks kehidupan modern. Pameran hasil kolaborasi antara Institut Seni Indonesia (ISI) Bali dan ARMA Museum ini menghadirkan beragam karya dari seniman lintas negara.

Baca Selengkapnya icon click

Jelang Tengah Musim 2026, Ramadhipa Bidik Hasil Maksimal di Prancis

balitribune.co.id | Jakarta – Pebalap binaan PT Astra Honda Motor (AHM) yang bersaing di ajang Moto3 Junior World Championship 2026, M. Kiandra Ramadhipa berupaya mempertahankan performa konsistennya sebelum memasuki jeda musim panas. Berlangsung di Circuit de Nevers Magny-Cours, Prancis pada 24–26 Juli 2026, pemuda asal Sleman, Yogyakarta ini membidik podium ketiganya musim ini sekaligus peluang merebut pimpinan klasemen sementara.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Polaris Mixologist Competition 2026 Season 3 Dorong Talenta Mixologist di Indonesia

balitribune.co.id | Mangupura - Pertumbuhan sektor pariwisata, Horeka (hotel, restoran, kafe), dan budaya dining out di Indonesia bergerak kian dinamis dan terus mendorong perkembangan industri beverage. Hal ini tercermin dari proyeksi pasar foodservice Indonesia yang menunjukkan tren pertumbuhan positif seiring meningkatnya aktivitas restoran, kafe, bar, dan sektor hospitality.

Baca Selengkapnya icon click

Bantah Pernyataan Keluarga KC, Kuasa Hukum RSL: Kasus Berdasarkan Fakta Hukum

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus sengketa rumah tangga antara RSL dan istrinya, KC, kini menjadi sorotan publik setelah RSL melaporkan istrinya ke Polresta Denpasar terkait dugaan penggelapan asal-usul orang sesuai Pasal 401 KUHP Baru. Laporan ini memicu silang pendapat antara pihak RSL dan keluarga KC mengenai kronologi serta klaim masing-masing.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.