Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Per 1 Juni, Jasa Raharja Naikkan Jumlah Santunan

Jasa Raharja
JUMPA PERS - Kepala Jasa Raharja Bali, Sulistianingtias, didampingi Kepala Operasional Bali, A Sumaryo (kiri), dan Kepala Bagian Administrasi Bali, Manan (kanan), saat jumpa pers terkait kenaikan jumlah santunan pada Senin (29/5).

BALI TRIBUNE - Jasa Raharja akan menaikkan besaran santunan terhdap korban kecelakaan penumpang umum dan korban kecelakaan lalu lintas jalan yang berlaku efektif per 1 Juni 2017. Hal itu diungkapkan Kepala Jasa Raharja Bali, Sulistianingtias, dalam konferensi pers di kantornya, Senin (29/5).

Sulistianingtias menjelaskan, pertimbangan pemerintah menaikan besar santunan karena pemerintah telah mengamati terjadinya peningkatan harga-harga umum yang cukup signifikan sejak besar nilai santunan ditetapkan pada tahun 2008. “Sosialisasi ini diselenggarakan guna memberikan informasi kepada masyarakat terkait Penetapan Peraturan Menteri Keuangan tentang besar santunan dan iuran wajib dana pertanggungan wajib kecelakaan,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia memaparkan, berdasarkan kebijakan strategis dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 15/2017 dan PMK 16/2017 santunan kepada korban kecelakaan yang diberikan oleh PT Jasa Raharja (Persero) meningkat 100 persen dengan rincian sebagai berikut. Ahli waris korban meninggal dunia mendapatkan santunan sebesar Rp50 juta dari semula Rp25 juta. Sementara santunan bagi korban cacat masih tetap sesuai persentase tertentu dari santunan korban meninggal dunia.

Kemudian, penggantian biaya perawatan dan pengobatan meningkat menjadi maksimal Rp20juta (semula Rp10 juta). Dan, penggantian biaya penguburan meningkat menjadi Rp4 juta dari semula Rp2 juta (bagi korban yang tidak memiliki ahli waris). Manfaat lain yang didapat korban kecelakaan dari adanya kebijakan tersebut adalah pengantian biaya pertolongan pertama paling besar Rp1 juta dan penggantian biaya untuk membawa korban ke fasilitas kesehatan paling besar Rp500 ribu.

“Pemerintah memandang perlu untuk memberikan manfaat baru berupa penggantian biaya untuk membawa korban ke fasilitas kesehatan dan biaya pertolongan pertama dengan harapan komplikasi atau fatalitas yang mungkin terjadi apabila korban terlambat ditangani dapat dikurangi sehingga dapat menyelamatkan jiwa korban di saat kritis,” ucapnya, seraya menambahkan, kenaikan besar santunan ini tidak diikuti dengan kenaikan besar iuran wajib mupun sumbangan wajib.
Khusus dalam PMK 16/2017, menurut Sulistianingtias, mengatur perubahan mekanisme pengenaan denda keterlambatan pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang semula dikenakan flat rate sebesar 100 persen dari kewajiban pembayaran SWDKLLJ dengan nilai maksimal Rp100 ribu menjadi progressive rate dengan nilai maksimal Rp100 ribu. Jika terjadi keterlambatan pembayaran 1-90 hari akan dikenakan denda 25 persen.

Terlambat 91-180 hari denda 50 persen, 181-270 hari (75 persen), dan bila lebih dari 270 hari dikenakan denda 100 persen. Adapun santunan yang sudah dibayarkan Jasa Raharja sepanjang tahun 2016 lalu senilai Rp20.245.785.278. Sedangkan pada Triwulan I tahun 2017 jumlah besar santunan yang dibayarkan mencapai Rp5.469.244.035. Dan untuk santunan yang dibayarkan hingga April 2017 besarannya mencapai Rp6.891.103.123.

wartawan
Arief Wibisono
Category

Bupati Gus Par Teken Nota Kesepakatan Perkuat Pembimbingan Klien Pemasyarakatan di Karangasem

balitribune.co.id | Amlapura - Guna mengoptimalkan bimbingan dan pengawasan terhadap klien pemasyarakatan, Bupati Karangasem I Gusti Putu Parwata, Rabu (15/7/2026) memimpin penandatanganan Nota Kesepakatan dan Rencana Kerja antara Pemerintah Kabupaten Karangasem dengan Balai Pemasyarakatan Kelas II Karangasem.

Baca Selengkapnya icon click

Berkedok SBKKN, OJK Bali Tegaskan Ajakan "Bebas Utang" Adalah Penipuan

balitribune.co.id | Denpasar - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bali mengeluarkan peringatan keras kepada masyarakat terkait maraknya penawaran dari oknum atau lembaga yang menjanjikan pelunasan kredit serta mengajak debitur untuk tidak membayar utang ke bank, perusahaan pembiayaan, maupun lembaga jasa keuangan lainnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Khitan Massal Gratis Program TJSL Pegadaian Kanwil VII Diikuti 145 Anak di Kota Bima

balitribune.co.id | Bima - PT Pegadaian (Persero) Kanwil VII Bali Nusra kembali menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat melalui kegiatan Khitan Massal Gratis yang diselenggarakan di Kantor Pegadaian Cabang Bima. Antusiasme masyarakat begitu tinggi sehingga jumlah peserta meningkat dari target awal 120 anak menjadi 145 anak.

Baca Selengkapnya icon click

Ditegur karena Ugal-ugalan saat Mabuk, Warga di Klungkung Dikeroyok Sekelompok Pendatang

balitribune.co.id | Mangupura - Aksi premanisme jalanan terjadi di wilayah hukum Polres Klungkung. Seorang buruh harian lepas, I Kadek Indrawan (37), menjadi korban pengeroyokan oleh sekelompok pengendara sepeda motor yang diduga berada di bawah pengaruh minuman keras.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Sanjaya Apresiasi Tabanan Hustle 3x3 Vol 2, Tegaskan Komitmen Cetak Atlet Basket Berprestasi

balitribune.co.id | Tabanan - Semangat pembinaan atlet basket usia dini mewarnai pelaksanaan Tabanan Hustle 3x3 Vol 2 yang digelar Perbasi Kabupaten Tabanan selama tiga hari, mulai 10 hingga 12 Juli 2026, di Lapangan Basket Alit Saputra Tabanan. Sebagai wujud dukungan terhadap pembinaan olahraga sekaligus pengembangan potensi generasi muda, Bupati Tabanan, Dr.

Baca Selengkapnya icon click

Pemkab Tabanan Bangun Ulang Patung Catur Muka, Hadirkan Ikon Kota yang Lebih Monumental

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan melalui Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPR) akan membangun Patung Catur Muka baru sebagai bagian dari penataan kawasan strategis Jalan Gajah Mada pada Tahun Anggaran 2026. Patung yang menjadi salah satu ikon Kota Tabanan itu akan dibangun di lokasi yang sama dengan patung lama, namun dengan dimensi yang lebih besar sehingga tampil lebih monumental.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.