Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Per 1 Juni, Jasa Raharja Naikkan Jumlah Santunan

Jasa Raharja
JUMPA PERS - Kepala Jasa Raharja Bali, Sulistianingtias, didampingi Kepala Operasional Bali, A Sumaryo (kiri), dan Kepala Bagian Administrasi Bali, Manan (kanan), saat jumpa pers terkait kenaikan jumlah santunan pada Senin (29/5).

BALI TRIBUNE - Jasa Raharja akan menaikkan besaran santunan terhdap korban kecelakaan penumpang umum dan korban kecelakaan lalu lintas jalan yang berlaku efektif per 1 Juni 2017. Hal itu diungkapkan Kepala Jasa Raharja Bali, Sulistianingtias, dalam konferensi pers di kantornya, Senin (29/5).

Sulistianingtias menjelaskan, pertimbangan pemerintah menaikan besar santunan karena pemerintah telah mengamati terjadinya peningkatan harga-harga umum yang cukup signifikan sejak besar nilai santunan ditetapkan pada tahun 2008. “Sosialisasi ini diselenggarakan guna memberikan informasi kepada masyarakat terkait Penetapan Peraturan Menteri Keuangan tentang besar santunan dan iuran wajib dana pertanggungan wajib kecelakaan,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia memaparkan, berdasarkan kebijakan strategis dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 15/2017 dan PMK 16/2017 santunan kepada korban kecelakaan yang diberikan oleh PT Jasa Raharja (Persero) meningkat 100 persen dengan rincian sebagai berikut. Ahli waris korban meninggal dunia mendapatkan santunan sebesar Rp50 juta dari semula Rp25 juta. Sementara santunan bagi korban cacat masih tetap sesuai persentase tertentu dari santunan korban meninggal dunia.

Kemudian, penggantian biaya perawatan dan pengobatan meningkat menjadi maksimal Rp20juta (semula Rp10 juta). Dan, penggantian biaya penguburan meningkat menjadi Rp4 juta dari semula Rp2 juta (bagi korban yang tidak memiliki ahli waris). Manfaat lain yang didapat korban kecelakaan dari adanya kebijakan tersebut adalah pengantian biaya pertolongan pertama paling besar Rp1 juta dan penggantian biaya untuk membawa korban ke fasilitas kesehatan paling besar Rp500 ribu.

“Pemerintah memandang perlu untuk memberikan manfaat baru berupa penggantian biaya untuk membawa korban ke fasilitas kesehatan dan biaya pertolongan pertama dengan harapan komplikasi atau fatalitas yang mungkin terjadi apabila korban terlambat ditangani dapat dikurangi sehingga dapat menyelamatkan jiwa korban di saat kritis,” ucapnya, seraya menambahkan, kenaikan besar santunan ini tidak diikuti dengan kenaikan besar iuran wajib mupun sumbangan wajib.
Khusus dalam PMK 16/2017, menurut Sulistianingtias, mengatur perubahan mekanisme pengenaan denda keterlambatan pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang semula dikenakan flat rate sebesar 100 persen dari kewajiban pembayaran SWDKLLJ dengan nilai maksimal Rp100 ribu menjadi progressive rate dengan nilai maksimal Rp100 ribu. Jika terjadi keterlambatan pembayaran 1-90 hari akan dikenakan denda 25 persen.

Terlambat 91-180 hari denda 50 persen, 181-270 hari (75 persen), dan bila lebih dari 270 hari dikenakan denda 100 persen. Adapun santunan yang sudah dibayarkan Jasa Raharja sepanjang tahun 2016 lalu senilai Rp20.245.785.278. Sedangkan pada Triwulan I tahun 2017 jumlah besar santunan yang dibayarkan mencapai Rp5.469.244.035. Dan untuk santunan yang dibayarkan hingga April 2017 besarannya mencapai Rp6.891.103.123.

wartawan
Arief Wibisono
Category
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ketua DPRD Badung Pimpinan Rapat Paripurna Terkait Pandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025

balitribune.co.id | Mangupura – DPRD Kabupaten Badung menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2025, Senin (13/7/2026). Rapat dipimpin Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti bersama Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa, didampingi para wakil ketua DPRD serta dihadiri anggota dewan.

Baca Selengkapnya icon click

Raker Komisi III DPRD Badung Hadirkan BPKAD dan Bapenda Bahas SILPA Rp1,1 Triliun

balitribune.co.id | Mangupura - Komisi III DPRD Kabupaten Badung menggelar Rapat Kerja (Raker) bersama Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Badung di Ruang Gosana II DPRD Badung, Senin (13/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tinjau Layanan BPJS Ketenagakerjaan, Menko Muhaimin Mengingatkan Pekerja Bijak Memanfaatkan Jaminan Hari Tua

balitribune.co.id | Gianyar - Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM), Muhaimin Iskandar memastikan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan memberikan manfaat nyata bagi para pekerja.

Baca Selengkapnya icon click

Anjing Diduga Rabies Gigit Tiga Warga, Salah Satunya Wisatawan Asal China

BANGLI, BALI TRIBUNE – Kasus gigitan anjing kembali menghantui warga di Kabupaten Bangli. Kali ini, seekor anjing yang diduga terinfeksi rabies menyerang tiga orang sekaligus pada Senin (13/7/2026) sore. Peristiwa ini cukup menghebohkan karena salah satu korbannya merupakan warga negara asing (WNA) asal China.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.