Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

10 Napi Lapas Kelas II B Tabanan Dirumahkan

Bali Tribune/ DIRUMAHKAN - 10 orang Napi Lapas Tabanan yang dirumahkan
Balitribune.co.id | Tabanan - Di tengah masalah over crowding yang belum mendapatkan jawaban atau solusi, kini Corona menjadi ancaman yang sangat serius untuk ditangani secara cepat dan tepat. Kemenkumham selaku pemangku kebijakan di lapas/rutan di seluruh Indonesia mengeluarkan Permenkumham Nomor 10 tahun 2020 tentang syarat pemberian asimilasi dan hak integrasi bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.
 
Kalapas Tabanan I Putu Murdiana menyatakan bahwa dengan dikeluarkan Permenkumham ini maka narapidana yang memenuhi persyaratan dapat menjalankan sisa pidananya di rumah masing-masing. "Persyaratan narapidana bisa dirumahkan di antaranya berkelakukan baik dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 bulan, sedang menjalani subsider, SK integrasinya telah terbit, dan melaksanakan asimilasi dengan pihak ketiga," jelasnya, Rabu (1/4).
 
Murdiana menambahkan, saat ini ada 10 orang narapidana yang memenuhi syarat dan hari ini juga langsung diberikan SK Asimilasi dirumahkan. Dari 10 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) tersebut 3 orang kasus narkotika, 2 orang kasus pencurian, 2 orang kasus kehutanan,  2 orang perlindungan anak, 1 orang kasus penggelapan. Sedangkan untuk usulan asimilasi dan pembebasan narapidana lainnya, mulai besok pihaknya mulai menggarap dan memproses karena masih ada sekitar 20 WBP yang memenuhi syarat dan harus mendapat persetujuan dari Direktorat jenderal Pemasyarakatan di Jakarta. "Mulai besok akan kami garap terus dengan membuat usulan asimilasi dan integrasi kepada wbp yang telah memenuhi persyaratan untuk mendapatkan persetujuan baik dari pihak Kantor Wilayah maupun Direktorat Jenderal Pemasyarakatan," tambahnya. 
 
Saat pemberian SK dan melepas 10 orang narapidana, Kalapas Tabanan berpesan untuk mentaati anjuran pemerintah terkait tinggal dirumah agar tidak tertular virus corona. "Tentunya mengikuti ketentuan peraturan yang berlaku baik tentang wajib lapor, dan tidak kembali melanggar hukum karena SK ini bisa dicabut dan kalian menjalani pidana kembali di Lapas Tabanan," imbuh Murdiana.
wartawan
Komang Arta Jingga
Category

Inovasi Lintas Negara: Akademisi INSTIKI Kembangkan Aplikasi Belajar Pemrograman Berbasis Mobile di Okayama University Jepang

balitribune.co.id | Denpasar – Era pendidikan digital menuntut fleksibilitas tanpa batas. Menjawab tantangan tersebut, akademisi asal Indonesia baru-baru ini sukses melaksanakan program Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) skala internasional di Distributed Systems Laboratory, Okayama University, Jepang.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Usut Pengeroyokan Maut di Tabanan, Polisi Periksa 30 Saksi dan Minta Keterangan Ahli

balitribune.co.id | Tabanan - Penyidik Polres Tabanan terus mendalami kasus pengeroyokan maut terhadap terduga maling ayam di Banjar Juwuk Legi, Desa Batunya, Kecamatan Baturiti yang terjadi beberapa waktu lalu.

Dalam perkembangannya, penyidik kepolisian sudah memeriksa 30 orang saksi. Tidak hanya itu, penyidik juga melibatkan ahli pidana untuk memperkuat konstruksi hukum terhadap lima orang tersangka yang saat ini ditahan.

Baca Selengkapnya icon click

Mulai Diterapkan, Pelabuhan Ketapang dan Gilimanuk Resmi Disterilisasi

balitribune.co.id | Negara - Sterilisasi kini telah diterapkan secara penuh pada pelabuhan di lintas Ketapang-Gilimanuk. Sterilisasi pelabuhan ini secara serentak diimplementasikan bersama empat pelabuhan utama lainnya, yakni Pelabuhan Merak, Bakauheni, Kayangan, dan Lembar pada Rabu (5/8/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Mekanisme Menabung Membantu Peserta JKN Menyiapkan Dana Iuran

balitribune.co.id | Denpasar - Tidak sedikit peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang memiliki kemauan membayar iuran, namun mengalami kendala menyiapkan dana secara penuh saat jatuh tempo pembayaran iuran. Kondisi ini terutama dialami oleh peserta segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang memiliki penghasilan tidak tetap.

Baca Selengkapnya icon click

Ketua DPRD Badung Hadiri Nyekah Massal Desa Adat Tuban, Tegaskan Komitmen Lestarikan Adat dan Budaya

balitribune.co.id | Mangupura – Ketua DPRD Kabupaten Badung I Gusti Anom Gumanti menghadiri Karya Atma Wedana (Nyekah Massal) Desa Adat Tuban yang berlangsung di Payadnyan Karya Atma Wedana, Lapangan Basket Desa Adat Tuban, Rabu (5/8/2026).

Kehadirannya bersama Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menjadi wujud dukungan pemerintah daerah terhadap pelestarian adat, tradisi, dan budaya Bali yang tetap dijaga oleh masyarakat desa adat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.