Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

10 Napi Lapas Kelas II B Tabanan Dirumahkan

Bali Tribune/ DIRUMAHKAN - 10 orang Napi Lapas Tabanan yang dirumahkan
Balitribune.co.id | Tabanan - Di tengah masalah over crowding yang belum mendapatkan jawaban atau solusi, kini Corona menjadi ancaman yang sangat serius untuk ditangani secara cepat dan tepat. Kemenkumham selaku pemangku kebijakan di lapas/rutan di seluruh Indonesia mengeluarkan Permenkumham Nomor 10 tahun 2020 tentang syarat pemberian asimilasi dan hak integrasi bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.
 
Kalapas Tabanan I Putu Murdiana menyatakan bahwa dengan dikeluarkan Permenkumham ini maka narapidana yang memenuhi persyaratan dapat menjalankan sisa pidananya di rumah masing-masing. "Persyaratan narapidana bisa dirumahkan di antaranya berkelakukan baik dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 bulan, sedang menjalani subsider, SK integrasinya telah terbit, dan melaksanakan asimilasi dengan pihak ketiga," jelasnya, Rabu (1/4).
 
Murdiana menambahkan, saat ini ada 10 orang narapidana yang memenuhi syarat dan hari ini juga langsung diberikan SK Asimilasi dirumahkan. Dari 10 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) tersebut 3 orang kasus narkotika, 2 orang kasus pencurian, 2 orang kasus kehutanan,  2 orang perlindungan anak, 1 orang kasus penggelapan. Sedangkan untuk usulan asimilasi dan pembebasan narapidana lainnya, mulai besok pihaknya mulai menggarap dan memproses karena masih ada sekitar 20 WBP yang memenuhi syarat dan harus mendapat persetujuan dari Direktorat jenderal Pemasyarakatan di Jakarta. "Mulai besok akan kami garap terus dengan membuat usulan asimilasi dan integrasi kepada wbp yang telah memenuhi persyaratan untuk mendapatkan persetujuan baik dari pihak Kantor Wilayah maupun Direktorat Jenderal Pemasyarakatan," tambahnya. 
 
Saat pemberian SK dan melepas 10 orang narapidana, Kalapas Tabanan berpesan untuk mentaati anjuran pemerintah terkait tinggal dirumah agar tidak tertular virus corona. "Tentunya mengikuti ketentuan peraturan yang berlaku baik tentang wajib lapor, dan tidak kembali melanggar hukum karena SK ini bisa dicabut dan kalian menjalani pidana kembali di Lapas Tabanan," imbuh Murdiana.
wartawan
Komang Arta Jingga
Category

DPRD Bali Minta Penegakan Hukum Terkait Temuan Hidrokarbon di Ekosistem Mangrove Selatan

balitribune.co.id | Denpasar - Hasil uji laboratorium terhadap 60 are lahan mangrove di kawasan selatan Bali yang dinyatakan positif tercemar hidrokarbon jenis diesel (solar) hingga kini belum mendapat respons resmi dari pihak terkait.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

TPA Suwung Dibuka, Sampah Warga Masih Menumpuk

balitribune.co.id I Denpasar - Setelah sempat ditutup dan memicu kekhawatiran warga, TPA Suwung akhirnya resmi dibuka kembali pada Senin (2/3/2026) pagi. Keputusan ini diambil usai koordinasi intensif antara pengelola sampah Provinsi Bali, Pemerintah Kabupaten Badung, dan Kota Denpasar di Kantor UPT Pengelolaan Sampah Provinsi Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Wamen Kependudukan: Pembangunan SDM dan Pelestarian Budaya Harus Dimulai dari Keluarga

balitribune.co.id | Amlapura - Wakil Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Wakil Kepala BKKBN, Ratu Ayu Isyana Bagoes Oka menghadiri pagelaran kolaborasi Tionghoa dan Bali bertajuk "Sunaring Jagat" yang digelar di Taman Soekasada Ujung, Karangasem, Minggu (1/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diskon Tiket Pesawat Diharapkan Mendorong Perputaran Ekonomi Selama Libur Lebaran

balitribune.co.id | Denpasar - Kebijakan pemerintah pusat yang memberlakukan diskon tiket pesawat sebesar 17-18% dan diskon tiket kereta api hingga 30% pada libur panjang bertepatan libur nasional Hari Raya Idulfitri 1447 H dan Cuti Bersama Idul Fitri 1447 H guna memastikan momen Lebaran 2026 lebih bermakna dan terjangkau.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.