Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

10 Tersangka Narkotika Diamankan Polres Gianyar

Bali Tribune/ DIAMANKAN - Para tersangka yang diamankan selama Operasi Antik Agung 2024.


balitribune.co.id | Gianyar - Selama dua pekan Operasi Antik Agung 2024, kasus penyalahgunaan narkotika di Gianyar masih memprihatikan. Bahkan dari operasi yang digelar Sat Narkoba Polres Gianyar, 10 orang tersangka berhasil diamankan.

Kabag Ops Polres Gianyar, Kompol I Nengah Sudiarta dalam keterangannya, Kamis (20/6/2024), mengungkapkan, dalam operasi tersebut, pihaknya menargetkan enam kasus. Namun dalam operasi, pihaknya berhasil merealisasikan delapan kasus. "Dari enam target, kita bisa menambah dua di luar target, sehingga kasus yang kita amankan dalam operasi ini sebanyak delapan kasus," ujarnya.

Para tersangka yang diamankan, masing-masing I Putu Krishna Adi alias Liong (26) asal Candi Baru, Gianyar dan temannya Komang Bobby Triananda (25) asal Teges Kaja, Gianyar. Dari tangan mereka diamankan 2 paket sabu seberat 0,57 gram. Ada pula IMade Rama Pradnyana Usadi (25) asal Kuta, Badung. Dari tangannya polisi amankan dua paket sabut seberat 0,68 gram. Lalu ada, AI Nuraidah (26) asal Desa Marga Dauh Puri Tabanan dan temannya Ni Kadek Widiadnyani (27) asal Desa Bengkala Buleleng. Dari tangan mereka diamankan dua paket sabu seberat 0,38 gram.

Disusul Nawang Saputro (34) asal Jateng dengan barang bukti (BB) tiga paket sabu seberat 1,36 gram. Fidi Ramzani asal Mataram dengan BB satu paket sabu seberat 0,2 gram. M Arif Saputra (24) asal Surabaya dengan BB dua paket sabut 0,35 gram. I Wayan Maret Sukendra (33) asal Desa Serangan, Denpasar dengan BB dua paket sabu 0,43 gran. Terakhir ada Yulianto (42) asal Poso, Sulawesi Tengah dengan BB dua paket sabu 0,49 gram.

Dari 10 orang tersangka ini ada dua orang perempuan yang berstatus sebagai pengguna. Perempuan yang bekerja sebagai LC (pemandu lagu) ini berstatus sebagai pengguna, diamankan saat mengambil tempelan. "Dari 10 orang tersangka, sebanyak empat orang merupakan residivis dalam kasus yang sama," pungkasnya.

wartawan
ATA
Category

Step Up dengan Generasi Terbaru, All New Honda Vario 125 Semakin Keren dan Sporti

balitribune.co.id | Jakarta - PT Astra Honda Motor (AHM) meluncurkan generasi terbaru dari skutik andalannya, All New Honda Vario 125, dengan pembaruan menyeluruh, dilengkapi kehadiran tipe terbaru berkonsep Street style. Pilihan terbaru salah satu skutik terlaris Honda ini siap meningkatkan penampilan pengendaranya sesuai dengan tren gaya hidup masa kini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Koster Ajukan Raperda Alih Fungsi Lahan Buat Kendalikan Pembangunan

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster, mulai mengajukan Rancangan Peraturan Daerah berjudul Pengendalian Alih Fungsi dan Alih Kepemilikan Lahan Produktif dan Sawah serta Praktik Nominee ke DPRD Bali.

Koster di Denpasar, Senin (1/12) , mengatakan, raperda ini untuk mengendalikan pembangunan masif yang semakin hari semakin memakan lahan produktif.

Baca Selengkapnya icon click

Gubernur Koster Bahas Raperda Pengendalian Toko Modern Lindungi Warung

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) berjudul Pengendalian Toko Modern Berjejaring demi melindungi perekonomian warga di warung-warung mikro (UMKM).

Gubernur Koster di Denpasar, Senin (1/12), menyampaikan ke DPRD Bali bahwa mengendalikan waralaba-waralaba yang semakin hari terus bertambah di Bali itu penting.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Investor Asal Prancis Jadi Pengedar Narkoba

balitribune.co.id | Mangupura - Seorang investor asal Prancis berinisial QAAS (35) ditangkap anggota Polres Badung karena kedapatan membawa berbagai jenis narkotika di kawasan Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung,  Jumat (28/11) sekitar pukul 13.30 WITA. Peran tersangka sebagai pengedar narkoba. Menariknya, ia sempat melakukan perlawanan saat diamankan.

Baca Selengkapnya icon click

Batalkan Putusan PN Singaraja, MA Vonis Terdakwa Kasus Penusukan 3 Tahun Penjara

balitribune.co.id | Singaraja - Upaya hukum Kasasi yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng atas kasus pembunuhan di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, dengan terdakwa I Wayan Suarjana alias Jana (46), dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Melalui putusannya MA menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Suarjana setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pembunuhan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.