Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

12 Hari Buron, Bandar Narkoba Tertangkap di Terminal Mengwi

Bali Tribune / PENGGELEDAHAN - Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi memimpin penggeledahan rumah Joko yang diduga menjadi bandar narkoba di Desa Pegayaman, Sabtu (3/2).

balitribune.co.id | Singaraja - Bandar narkoba yang berhasil lolos dari sergapan polisi akhirnya berhasil dibekuk setelah buron selama 12 hari. Pria bernama Hairul Basari alias Joko kabur dengan menjebol atap rumahnya di Banjar Dinas Timur Jalan Desa Pegayaman, Kecamatan Sukasada tersebut tertangkap di Terminal Mengwi, Desa Mengwitani, Kecamatan Mengwi saat hendak kabur ke Malang Jawa Timur pada Jumat (2/2).

Kapolres Buleleng Ida Bagus Widwan Sutadi memimpin penggeledahan rumah Joko di Desa Pegayaman bersama tim gabungan Satuan Reserse Kriminal dan Reserse Narkoba. Penggeledahan yang disaksikan warga bernama Hairul Rojikin dan staf Pemerintah Desa Pegayaman bernama Ketut Tontowi Jauhari berhasil menyita barang bukti tambahan berupa sebuah HP berwarna hitam, satu buah parang, dua buah bor dan sebutir peluru Airsoft Gun (Gotri).

Kapolres Widwan mengatakan pengejaran terhadap Joko melibatkan tim khusus yang dibentuk untuk menyapu peredaran gelap narkotika di Kabupaten Buleleng. 

"Penelusuran tim khusus dan adanya informasi masyarakat kami berhasil menangkap Joko saat hendak pergi ke Malang melalui Terminal Mengwi," kata AKBP Widwan, dikonfirmasi pada Sabtu (3/2). AKBP Widwan menyebut saat ditangkap Joko tidak melakukan perlawanan dan saat ini telah ditahan di Rutan Mapolres Buleleng.

"Penggeledahan dilakukan sebagai pemenuhan sekaligus kelengkapan unsur pasal yang disangkakan terhadap pelaku dan komitmen kami memberantas peredaran gelap narkoba," imbuhnya. Selanjutnya polisi akan melakukan gelar perkara untuk menentukan pasal yang disangkakan pada Joko. 

"Selain dikenakan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Joko juga diduga melanggar UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena kepemilikan senjata api," tandasnya.

Berita sebelumnya, diduga menjadi bandar narkoba, Joko berhasil kabur saat hendak ditangkap polisi di rumahnya, Minggu (21/1). Joko berhasil lolos namun sejumlah barang bukti berhasil disita. AKBP Widwan mengatakan, barang bukti yang diamankan dari rumah Joko dintaranya alat hisap sabu alias bong, senjata tajam dan senjata api rakitan dan air soft gun.

wartawan
CHA
Category

Polres Bangli Serahkan Penanganan Bayi Terlantar ke Dinsos

balitribune.co.id | Bangli - Setelah menjalani perawatan intensif di RSUD Bangli sejak tanggal 7 September 2026 kini  kondisi bayi terlantar yang ditemukan di Desa Songan, Kintamani  membaik dan telah dinyatakan sehat. Pihak Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bangli akan segera mengirim bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut ke Dinas Sosial Provinsi Bali guna proses selanjutnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jadi Tuan Rumah Porprov 2027, Buleleng Siapkan 990 Atlet

balitribune.co.id | Singaraja - Menjelang ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali tahun 2027 di mana Kabupaten Buleleng akan bertindak sebagai tuan rumah, persiapan matang mulai digeber. Untuk pertama kalinya dalam sejarah olahraga Buleleng, ajang Pra-Porprov tingkat kabupaten resmi digelar guna menyeleksi dan mematangkan atlet.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.