Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

124 WNA Ajukan Permohonan KTP Indonesia di Disdukcapil Karangasem, 23 Telah Ber-KTP Bali

Bali Tribune/ CETAK KTP - Petugas Disdukcapil Karangasem saat bekerja mencetak KTP.



Balitribune.co.id | Amlapura - Hingga tahun 2023 ini jumlah Warga Negara Asing (WNA) yang mengajukan permohonan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Indonesia ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Karangasem, sudah mencapai 124 orang WNA.

Berdasarkan data yang diperoleh Bali Tribune, Kamis (16/3/2023), dari jumlah tersebut, yang memenuhi persyaratan sesuai dengan aturan sebanyak 23 orang WNA dan KTP tersebut telah dicetak dan diserahkan ke WNA bersangkutan. Kabid Pendaftaran Penduduk, Disdukcapil Karangasem, Ketut Yulantara, kepada media ini menyampaikan hingga Tahun 2023 ini, jumlah WNA yang mengajukan permohonan KTP Indonesia sebanyak 124 orang WNA, namun yang dinyatakan memenuhi syarat sesuai ketentuan undang-undang sebanyak 23 orang WNA dan KTP nya sudah diterbitkan atau di cetak. Sementara sisanya berkasnya masih dalam penelitian dan pemeriksaan berkaitan syarat yang harus dipenuhi.

 Dijelaskannya, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2019. Dengan persyaratan yang sangat ketat, WNA juga bisa mengajukan permohonan dan bisa memiliki KTP Indonesia. WNA yang akan mengurus KTP elektronik Indonesia harus punya kartu izin tinggal tetap (KITAP). Selain itu, usia WNA bersangkutan usianya harus di atas 17 tahun atau sudah menikah, serta menunjukkan dokumen perjalanan. “Untuk penerbitan KTP bagi WNA, ada berbagai persyaratan harus terpenuhi, di antaranya WNA bersangkutan harus memiliki KITAP yang diperoleh dari Imigrasi setelah WNA bersangkutan memegang Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) selama beberapa tahun,” tegasnya.  

Ditegaskannya, meskipun memiliki KTP elektronik, WNA bersangkutan tidak memiliki hak memilih dalam Pemilu. Berbeda dengan KTP Elektronik (e-KTP) yang dimiliki Warga Negara Indonesia (WNI) e-KTP yang dipegang oleh WNA, juga memiliki pembatasan masa berlaku. Dimana masa berlaku e-KTP WNA tersebut sesuai dengan masa berlaku KITAP yang diterbitkan Ditjen Imigrasi Kemenkumham.

Hal tersebut berdasarkan Pasal 63 ayat (4) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, yang menyebutkan, Orang asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaporkan perpanjangan masa berlaku atau mengganti KTP-el kepada instansi pelaksanaan paling lambat 30 hari, sebelum tanggal masa berlaku izin tinggal tetap berakhir.

Dikatakannya, sebagian besar WNA yang mengajukan KTP Indonesia tersebut adalah mereka yang bekerja di Indonesia khususnya di Karangasem atau menikah dengan WNI warga lokal di Karangasem.

wartawan
AGS
Category

Tim Pengawas Disperindag Bali Tindak 4 Pangkalan LPG 3 Kg

balitribune.co.id | Gianyar - Tim Pengawasan Terpadu Disperindag Provinsi Bali bersama PT Pertamina dan Hiswana Migas melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Kabupaten Gianyar pada Selasa (15/4). Sidak ini dilakukan untuk menindaklanjuti adanya laporan dari masyarakat, sekaligus memastikan ketersediaan dan pendistribusian gas LPG 3 kg, khususnya menjelang Hari Raya Galungan dan Kuningan.

Baca Selengkapnya icon click

Rapat Koordinasi Ala Koster-Giri

balitribune.co.id | Salah satu persoalan yang mendasar yang masih menjadi pekerjaan rumah bagi banyak pemimpin di daerah adalah persoalan koordinasi, misalnya koordinasi antara satu sektor dengan sektor yang lain, atau koordinasi antar satu wilayah dengan wilayah lainnya, sulitnya koordinasi ini ditengarai karena adanya ego sektoral atau ego kewilayahan, tidak heran jika kemudian muncul ketidakselarasan antar sektor dan ketimpangan antar wilayah, dan ef

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Wakili Bali, Tim Balap MasEsolo IgnitionB Siap Berlaga di Dua Kejuaraan Sprint Rally Nasional

balitribune.co.id | Denpasar - Tim Balap Mobil MasEsolo IgnitionB Racing akan mewakili Bali berlomba di dua ajang balap mobil bergengsi nasional. Masing –masing Sprint Rally IMI di Majalengka, Jawa Barat serta balap Mobil Classic di Sirkuit Sentul, Bogor. Didukung Pengda IMI Bali, PPMKI Bali dan dihadiri tokoh otomotif Bali juga para sponsor, tim ini dilepas pada Selasa (15/4) di Kebon Vintage, Biaung, Denpasar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ketua DPRD Badung Melepas Bus untuk Pemedek Karya IBTK Fasilitas Pemkab Badung

balitribune.co.id | Mangupura - Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti melepas rombongan pemedek (umat) dari Banjar Pekandelan Tengah Legian, Kuta menuju Pura Ulun Danu Batur dan Pura Agung Besakih.

Rombongan pemedek ini diangkut menggunakan 8 bus. Dimana 4 bus merupakan fasilitas bus gratis bantuan dari Pemerintah Kabupaten Badung dan 4 bus lainnya berasal dari swadaya masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.