Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

124 WNA Ajukan Permohonan KTP Indonesia di Disdukcapil Karangasem, 23 Telah Ber-KTP Bali

Bali Tribune/ CETAK KTP - Petugas Disdukcapil Karangasem saat bekerja mencetak KTP.



Balitribune.co.id | Amlapura - Hingga tahun 2023 ini jumlah Warga Negara Asing (WNA) yang mengajukan permohonan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Indonesia ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Karangasem, sudah mencapai 124 orang WNA.

Berdasarkan data yang diperoleh Bali Tribune, Kamis (16/3/2023), dari jumlah tersebut, yang memenuhi persyaratan sesuai dengan aturan sebanyak 23 orang WNA dan KTP tersebut telah dicetak dan diserahkan ke WNA bersangkutan. Kabid Pendaftaran Penduduk, Disdukcapil Karangasem, Ketut Yulantara, kepada media ini menyampaikan hingga Tahun 2023 ini, jumlah WNA yang mengajukan permohonan KTP Indonesia sebanyak 124 orang WNA, namun yang dinyatakan memenuhi syarat sesuai ketentuan undang-undang sebanyak 23 orang WNA dan KTP nya sudah diterbitkan atau di cetak. Sementara sisanya berkasnya masih dalam penelitian dan pemeriksaan berkaitan syarat yang harus dipenuhi.

 Dijelaskannya, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2019. Dengan persyaratan yang sangat ketat, WNA juga bisa mengajukan permohonan dan bisa memiliki KTP Indonesia. WNA yang akan mengurus KTP elektronik Indonesia harus punya kartu izin tinggal tetap (KITAP). Selain itu, usia WNA bersangkutan usianya harus di atas 17 tahun atau sudah menikah, serta menunjukkan dokumen perjalanan. “Untuk penerbitan KTP bagi WNA, ada berbagai persyaratan harus terpenuhi, di antaranya WNA bersangkutan harus memiliki KITAP yang diperoleh dari Imigrasi setelah WNA bersangkutan memegang Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) selama beberapa tahun,” tegasnya.  

Ditegaskannya, meskipun memiliki KTP elektronik, WNA bersangkutan tidak memiliki hak memilih dalam Pemilu. Berbeda dengan KTP Elektronik (e-KTP) yang dimiliki Warga Negara Indonesia (WNI) e-KTP yang dipegang oleh WNA, juga memiliki pembatasan masa berlaku. Dimana masa berlaku e-KTP WNA tersebut sesuai dengan masa berlaku KITAP yang diterbitkan Ditjen Imigrasi Kemenkumham.

Hal tersebut berdasarkan Pasal 63 ayat (4) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, yang menyebutkan, Orang asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaporkan perpanjangan masa berlaku atau mengganti KTP-el kepada instansi pelaksanaan paling lambat 30 hari, sebelum tanggal masa berlaku izin tinggal tetap berakhir.

Dikatakannya, sebagian besar WNA yang mengajukan KTP Indonesia tersebut adalah mereka yang bekerja di Indonesia khususnya di Karangasem atau menikah dengan WNI warga lokal di Karangasem.

wartawan
AGS
Category

KPK Periksa Dua Pengurus Biro Jasa di Bali

balitribune.co.id I Denpasar - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap dua orang dari kalangan biro jasa swasta yang bergerak dalam bidang pengurusan dokumen keimigrasian di Markas Polda Bali, Selasa (2/6/2026) lalu. Pemeriksaan itu merupakan bagian dari proses operasi tangkap tangan terhadap sejumlah petinggi Imigrasi di Jakarta dan Jawa Barat. 

Baca Selengkapnya icon click

Pematangan Lahan PSEL Denpasar Raya Dimulai, Badung Kerahkan Ratusan Truk Tanah Urug

balitribune.co.id I Mangupura - Tahapan awal pembangunan proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) Denpasar Raya mulai berjalan. Saat ini, proses pematangan lahan di lokasi proyek yang berada di Banjar Pesanggaran, Kelurahan Pedungan, Kecamatan Denpasar Selatan, telah dilaksanakan sebagai persiapan sebelum pembangunan fisik dimulai.
 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Polisi Tangkap Dua Maling Motor di Kerambitan

balitribune.co.id I Tabanan -  Kenekatan dua orang maling motor berinisial JUH (32) dan FHHR (22) di Kerambitan, Tabanan pada Rabu (3/6/2026) dini hari harus berujung dengan penangkapan dalam waktu yang singkat. 

Meski sempat berupaya melarikan diri sambil membawa motor curiannya, kedua pelaku justru mengalami nasib sial. Keduanya jatuh ke dalam selokan hingga akhirnya ditangkap warga sebelum diserahkan ke pihak Kepolisian.

Baca Selengkapnya icon click

Edukasi Dini Cegah Remaja Terjerat Narkoba, Bunda Anti Narkoba Gencarkan Sosialisasi

balitribune.co.id | Mangupura - Bunda Anti Narkoba Kabupaten Badung, Nyonya Rasniathi Adi Arnawa, membuka Sosialisasi Bahaya Narkoba di SMP Negeri 6 Mengwi, Rabu (3/6/2026). Kegiatan ini menjadi langkah strategis menjangkau kalangan pelajar guna memberikan pemahaman menyeluruh mengenai dampak buruk, risiko, serta konsekuensi hukum penyalahgunaan narkotika.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemilik Akui Hanya Kantongi NIB, Satpol PP Setop Usaha Pengolahan Limbah Bulu Ayam di Tojan

balitribune.co.id I Semarapura - Pemerintah Kabupaten Klungkung melalui Satpol PP / Damkar Klungkung secara tegas menghentikan kegiatan usaha pengolahan limbah pengolahan bulu ayam di Desa Tojan, Kecamatan Klungkung. Keputusan tersebut diambil setelah pemilik usaha mengakui belum mengantongi perizinan lengkap dan baru memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.