Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

124 WNA Ajukan Permohonan KTP Indonesia di Disdukcapil Karangasem, 23 Telah Ber-KTP Bali

Bali Tribune/ CETAK KTP - Petugas Disdukcapil Karangasem saat bekerja mencetak KTP.



Balitribune.co.id | Amlapura - Hingga tahun 2023 ini jumlah Warga Negara Asing (WNA) yang mengajukan permohonan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Indonesia ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Karangasem, sudah mencapai 124 orang WNA.

Berdasarkan data yang diperoleh Bali Tribune, Kamis (16/3/2023), dari jumlah tersebut, yang memenuhi persyaratan sesuai dengan aturan sebanyak 23 orang WNA dan KTP tersebut telah dicetak dan diserahkan ke WNA bersangkutan. Kabid Pendaftaran Penduduk, Disdukcapil Karangasem, Ketut Yulantara, kepada media ini menyampaikan hingga Tahun 2023 ini, jumlah WNA yang mengajukan permohonan KTP Indonesia sebanyak 124 orang WNA, namun yang dinyatakan memenuhi syarat sesuai ketentuan undang-undang sebanyak 23 orang WNA dan KTP nya sudah diterbitkan atau di cetak. Sementara sisanya berkasnya masih dalam penelitian dan pemeriksaan berkaitan syarat yang harus dipenuhi.

 Dijelaskannya, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2019. Dengan persyaratan yang sangat ketat, WNA juga bisa mengajukan permohonan dan bisa memiliki KTP Indonesia. WNA yang akan mengurus KTP elektronik Indonesia harus punya kartu izin tinggal tetap (KITAP). Selain itu, usia WNA bersangkutan usianya harus di atas 17 tahun atau sudah menikah, serta menunjukkan dokumen perjalanan. “Untuk penerbitan KTP bagi WNA, ada berbagai persyaratan harus terpenuhi, di antaranya WNA bersangkutan harus memiliki KITAP yang diperoleh dari Imigrasi setelah WNA bersangkutan memegang Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) selama beberapa tahun,” tegasnya.  

Ditegaskannya, meskipun memiliki KTP elektronik, WNA bersangkutan tidak memiliki hak memilih dalam Pemilu. Berbeda dengan KTP Elektronik (e-KTP) yang dimiliki Warga Negara Indonesia (WNI) e-KTP yang dipegang oleh WNA, juga memiliki pembatasan masa berlaku. Dimana masa berlaku e-KTP WNA tersebut sesuai dengan masa berlaku KITAP yang diterbitkan Ditjen Imigrasi Kemenkumham.

Hal tersebut berdasarkan Pasal 63 ayat (4) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, yang menyebutkan, Orang asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaporkan perpanjangan masa berlaku atau mengganti KTP-el kepada instansi pelaksanaan paling lambat 30 hari, sebelum tanggal masa berlaku izin tinggal tetap berakhir.

Dikatakannya, sebagian besar WNA yang mengajukan KTP Indonesia tersebut adalah mereka yang bekerja di Indonesia khususnya di Karangasem atau menikah dengan WNI warga lokal di Karangasem.

wartawan
AGS
Category

Proyek Dermaga Gilimanuk Picu Antrean Panjang, Polisi Siaga di Gilimanuk

balitribune.co.id | Negara — Pengerjaan peningkatan kapasitas Dermaga Mobile Bridge (MB) 2 di Pelabuhan Penyeberangan Gilimanuk berdampak terhadap arus lalu lintas di sekitarnya. Antrean kendaraan yang hendak menyeberang ke Pulau Jawa terpantau mengekor hingga keluar kawasan pelabuhan.

Baca Selengkapnya icon click

Menuju 70 Tahun, Astra Rilis Logo Baru Serta Galang Donasi untuk NTT

balitribune.co.id | Jakarta - Hampir tujuh dekade, Astra tumbuh bersama Indonesia melalui inovasi, kolaborasi, and kontribusi yang diharapkan terus memberikan manfaat bagi masyarakat. Perjalanan tersebut terjalin bersama pemerintah, karyawan, mitra, pelanggan, masyarakat, dan berbagai pemangku kepentingan di berbagai daerah yang menjadi bagian dari perjalanan Astra hingga hari ini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

FIFGROUP Peduli Salurkan 1.200 Paket Sembako untuk Korban Gempa NTT

balitribune.co.id | Kupang - Bencana Gempa bumi yang melanda wilayah di Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Sabtu (15/8/2026) membawa dampak besar bagi masyarakat yang terdampak. Di tengah kondisi tersebut, pemenuhan kebutuhan dasar menjadi salah satu hal penting untuk membantu masyarakat melewati masa tanggap darurat dan proses pemulihan pascabencana.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

105 UMKM Lokal Raup Untung, Perputaran Ekonomi Buleleng Festival 2026 Tembus Rp3,091 Miliar

balitribune.co.id I Singaraja - Pelaksanaan Buleleng Festival 2026 resmi ditutup Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra didampingi Wakil Bupati Gede Supriatna dari Panggung Utama Kawasan Praja Mandala Singa Ambara Raja, Minggu (23/8/2026). 

Selama lima hari penyelenggaraan, festival ini berhasil mencatatkan perputaran ekonomi sebesar Rp3,091 miliar lebih. Diperkirakan sampai akhir kegiatan, perputaran ekonomi mencapai Rp3.6 miliar lebih.

Baca Selengkapnya icon click

Menolak Bantuan Asing Saat Flores Menangis

balitribune.co.id I Bencana alam selalu menjadi cermin paling jujur untuk melihat kesiapan sebuah negara. Ketika gempa bumi berkekuatan magnitudo 7,7 mengguncang daratan Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada pertengahan Agustus 2026 ini, riak yang muncul bukan sekadar urusan patahan tektonik, melainkan patahan birokrasi yang akut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.