Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

124 WNA Ajukan Permohonan KTP Indonesia di Disdukcapil Karangasem, 23 Telah Ber-KTP Bali

Bali Tribune/ CETAK KTP - Petugas Disdukcapil Karangasem saat bekerja mencetak KTP.



Balitribune.co.id | Amlapura - Hingga tahun 2023 ini jumlah Warga Negara Asing (WNA) yang mengajukan permohonan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Indonesia ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Karangasem, sudah mencapai 124 orang WNA.

Berdasarkan data yang diperoleh Bali Tribune, Kamis (16/3/2023), dari jumlah tersebut, yang memenuhi persyaratan sesuai dengan aturan sebanyak 23 orang WNA dan KTP tersebut telah dicetak dan diserahkan ke WNA bersangkutan. Kabid Pendaftaran Penduduk, Disdukcapil Karangasem, Ketut Yulantara, kepada media ini menyampaikan hingga Tahun 2023 ini, jumlah WNA yang mengajukan permohonan KTP Indonesia sebanyak 124 orang WNA, namun yang dinyatakan memenuhi syarat sesuai ketentuan undang-undang sebanyak 23 orang WNA dan KTP nya sudah diterbitkan atau di cetak. Sementara sisanya berkasnya masih dalam penelitian dan pemeriksaan berkaitan syarat yang harus dipenuhi.

 Dijelaskannya, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2019. Dengan persyaratan yang sangat ketat, WNA juga bisa mengajukan permohonan dan bisa memiliki KTP Indonesia. WNA yang akan mengurus KTP elektronik Indonesia harus punya kartu izin tinggal tetap (KITAP). Selain itu, usia WNA bersangkutan usianya harus di atas 17 tahun atau sudah menikah, serta menunjukkan dokumen perjalanan. “Untuk penerbitan KTP bagi WNA, ada berbagai persyaratan harus terpenuhi, di antaranya WNA bersangkutan harus memiliki KITAP yang diperoleh dari Imigrasi setelah WNA bersangkutan memegang Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) selama beberapa tahun,” tegasnya.  

Ditegaskannya, meskipun memiliki KTP elektronik, WNA bersangkutan tidak memiliki hak memilih dalam Pemilu. Berbeda dengan KTP Elektronik (e-KTP) yang dimiliki Warga Negara Indonesia (WNI) e-KTP yang dipegang oleh WNA, juga memiliki pembatasan masa berlaku. Dimana masa berlaku e-KTP WNA tersebut sesuai dengan masa berlaku KITAP yang diterbitkan Ditjen Imigrasi Kemenkumham.

Hal tersebut berdasarkan Pasal 63 ayat (4) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, yang menyebutkan, Orang asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaporkan perpanjangan masa berlaku atau mengganti KTP-el kepada instansi pelaksanaan paling lambat 30 hari, sebelum tanggal masa berlaku izin tinggal tetap berakhir.

Dikatakannya, sebagian besar WNA yang mengajukan KTP Indonesia tersebut adalah mereka yang bekerja di Indonesia khususnya di Karangasem atau menikah dengan WNI warga lokal di Karangasem.

wartawan
AGS
Category

Pembangunan Lift Kaca Dihentikan, Suwirta: Saya Tak Pernah Intervensi soal Perizinan

balitribune.co.id | Semarapura - Mantan Bupati Klungkung dua periode 2013–2023, I Nyoman Suwirta yang jadi sasaran hujatan dan komentar miring mengenai dihentikannya proyek lift kaca, rupanya gerah juga. Ia angkat bicara terkait polemik pembangunan lift kaca di Pantai Kelingking, Nusa Penida, yang dihentikan pembangunannya itu.

Nama Suwirta mencuat karena proyek tersebut memperoleh izin dan groundbreaking dilakukan di masa kepemimpinannya.

Baca Selengkapnya icon click

Wajib Pajak Diminta Segera Lakukan Aktivasi Akun Coretax

balitribune.co.id | Denpasar - Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menegaskan wajib pajak di seluruh Indonesia diimbau segera melakukan pendaftaran dan aktivasi akun Coretax, agar dapat menikmati layanan perpajakan secara penuh. Pernyataan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Denpasar, Selasa (25/11).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Badai Cedera Usai, Arsenal Siap Lawan Bayern Munich dan Chelsea

balitribune.co.id | Jakarta - Tim kasta atas asal Inggris, Arsenal siap meraih gelar juara Liga Primer meski kekurangan pemain andalan akhir-akhir ini. Meski begitu tampaknya kekhawatiran mereka akan segera mereda karena pemain yang absen akan segera kembali merumput bersama The Gunners.

Baca Selengkapnya icon click

Menjelang Nataru, Warga Sumba Barat Daya Diminta Jaga Kamtibmas di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Menjelang hari raya Natal dan Tahun Baru 2026 (Nataru), warga Sumba Barat Daya (SBD), NTT diminta untuk ikut menjaga Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) di Bali. Permintaan ini dikumandangkan langsung oleh Ketua Ikatan Keluarga Sumba Barat Daya (IKSBD) Bali, Samuel Sairo Kalumbang dalam acara diskusi dengan Polda Bali di Denpasar, Selasa (25/11). 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

BRI Region 17/ Denpasar Dukung Program Strategis Nasional 3 Juta Rumah Melalui Penyaluran KPRS dan KPP

balitribune.co.id | Denpasar - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Region/17 Denpasar terus memperkuat komitmennya dalam mendukung Program Strategis Nasional (PSN) penyediaan 3 juta rumah bagi masyarakat. Pada tahun 2025, BRI Region 17/ Denpasar catat penyaluran Kredit Pemilikan Rumah Subsidi (KPRS) sebesar Rp200,42 miliar untuk memperluas akses hunian layak dan terjangkau.

Baca Selengkapnya icon click

Kredit Program Perumahan Merupakan Semangat Kolaborasi Pemerintah, Perbankan dan Pelaku Industri

balitribune.co.id | Mangupura - Bali membutuhkan alokasi anggaran untuk penyediaan 32 ribu rumah rakyat layak huni. Melalui perhatian pemerintah pusat dengan adanya program Kredit Program Perumahan (KPP), Gubernur Bali, Wayan Koster menargetkan kepemilikan rumah layak huni bagi masyarakat Bali rampung dalam lima tahun.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.