Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

13 Koperasi Sekarat di Klungkung Akan Dibubarkan

Bali Tribune/ IB. Jumpung Gede Oka Wedhana.
balitribune.co.id | Semarapura - Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan Klungkung telah turun untuk memverifikasi, beberapa koperasi yang tidak sehat/ tidak aktif. Dari hasil verifikasi, setidaknya ada 13 koperasi di Klungkung yang terancam dibubarkan.
 
Dimana 13 koperasi diketahui dalam kondisi sekarat di Klungkung,dan hal itu diketahui sudah tidak bisa dibenahi lagi dan sudah cukup kronis kondisinya.Karenanya semua Koperasi tersebut hanya tinggal menunggu waktu bakal dieliminasi saja.
 
Kondisi ini dibenarkan oleh Plh Kadiskop, UKM dan Perdagangan KLungkung Ida Bagus Jumpung Gede Oka Wedhana. "Koperasi yang rencananya dibubarkan itu karena sama sekali tidak ada aktivitas lagi dan tidak ada persoalan administrasi," ujar Ida Bagus Jumpung Gede Oka Wedhana, Minggu (28/7).
 
Berdasarkan hasil verifikasi per Juni 2019, di Kabupaten Klungkung 2019 sebanyak 26 dari 132 koperasi. Rata-rata koperasi sakit tersebut tidak menggelar Rapat Ahir Tahun (RAT), bahkan ada sampai di atas 5 tahun. Selain akan membubarkan koperasi sakit tersebut, ada 10 koperasi masih dalam pengawasan dan 3 koperasi akan diaktifkan kembali. "Selain itu, tiga koperasi rencananya akan diaktifkan kembali," jelasnya.
 
 Diakuinya walaupun begitu , hasil pendataan masih menunjukan sebagian besar koperasi di Klungkung masih sehat. Beberapa bankan sudah sukses dan berhasil 
 
Kendati demikian koperasi yang kondisinya sehat dan terus berkembang. Bahkan banyak yang sukses dan berhasil mensejahterakan anggotanya. "Bila perlu nanti saya harapkan kepada koperasi-koperasi yang baru tumbuh, agar bekejasama dengan koperasi yang sudah berkembang di Klungkung," ujarnya mengingatkan para insan perkoperasian di Klungkung untuk lebih bertanggung jawab. (u)
wartawan
Ketut Sugiana
Category

Target Pendapatan Badung Meleset, ASN Tetap Dapat Insentif Upah Pungut

balitribune.co.id I Mangupura - Target pendapatan Kabupaten Badung pada Tahun Anggaran 2025 gagal tercapai. Pendapatan Asli Daerah (PAD) hanya terealisasi sebesar Rp8,06 triliun atau 79,20 persen dari target Rp10,18 triliun. Meski demikian, aparatur sipil negara (ASN) di dinas penghasil tetap akan menerima pembayaran upah pungut atau insentif pemungutan pada triwulan IV dengan memanfaatkan dana Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Fraksi Golkar Soroti Ketergantungan PAD Badung pada Pariwisata, Desak Percepatan Belanja Infrastruktur

balitribune.co.id | Mangupura - Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Badung menyampaikan sejumlah catatan kritis terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna DPRD Badung, Senin (13/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Fraksi PDIP Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Soroti SiLPA Badung Rp1,19 Triliun

balitribune.co.id | Mangupura - Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Badung menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah setelah melalui evaluasi Gubernur Bali. Meski demikian, fraksi berlambang banteng tersebut menyoroti besarnya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) yang mencapai Rp1,19 triliun.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dokumen Calon Pekerja Migran Ditahan LPK, Disnaker Buleleng Turun Tangan

balitribune.co.id I Singaraja - Sejumlah dokumen pribadi milik calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ditahan oleh Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Analisa Bali College, Desa Depaha, Kecamatan Kubutambahan. Adanya penahanan dokumen tersebut langsung disikapi Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Buleleng. 

Baca Selengkapnya icon click

Gunakan Regulasi Baru, Perbekel 2 Periode Bisa Dicalonkan Lagi di Pilkel Serentak

balitribune.co.id I Gianyar - Pelaksanaan Pemilihan Perbekel (Pilkel) Serentak 2026 di Kabupaten Gianyar memasuki tahapan pendaftaran bakal calon yang berlangsung pada 10–18 Juli 2026. Berbeda dengan penyelenggaraan sebelumnya, Pilkel tahun ini menggunakan regulasi baru yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.