Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

133 Perbekel se-Tabanan Dikumpulkan, Inspektorat Tekankan Wajib Lapor LHKPN Sebelum 31 Maret 2026

perbekel
Bali Tribune / SOSIALISASI - Inspektorat Daerah Kabupaten Tabanan menyelenggarakan Sosialisasi Gratifikasi dan Antikorupsi, Regulasi LHKPN dan Penggunaan Aplikasi e-LHKPN serta Pengelolaan Keuangan Desa kepada 133 Perbekel se-Kabupaten Tabanan, Senin (23/2)

balitribune.co.id | Tabanan – Pemerintah Kabupaten Tabanan melalui Inspektorat Daerah Kabupaten Tabanan menyelenggarakan Sosialisasi Gratifikasi dan Antikorupsi, Regulasi LHKPN dan Penggunaan Aplikasi e-LHKPN serta Pengelolaan Keuangan Desa kepada 133 Perbekel se-Kabupaten Tabanan. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Senin (23/2/2026) bertempat di Warung K-Nol, Kawasan Desa Sesandan, Kecamatan Tabanan.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penguatan tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel, seiring dengan semakin kompleksnya peran desa dalam pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.

Dalam sosialisasi tersebut ditegaskan bahwa pemahaman mengenai gratifikasi dan tindak pidana korupsi menjadi aspek fundamental yang wajib dimiliki oleh setiap Perbekel/Kepala Desa. Sebagai pemegang kewenangan tertinggi di tingkat desa, Perbekel memiliki tanggung jawab strategis dalam pengambilan kebijakan, pengelolaan anggaran, serta pengelolaan aset desa.

Kurangnya pemahaman terkait batasan gratifikasi berpotensi menimbulkan pelanggaran hukum, baik yang disengaja maupun tidak disengaja. Oleh karena itu, penguatan wawasan antikorupsi menjadi langkah preventif guna meminimalkan risiko penyalahgunaan kewenangan serta menjaga integritas aparatur pemerintah desa.

Selain itu, peran desa saat ini tidak lagi sebatas administrasi pemerintahan, melainkan juga sebagai motor pembangunan berbasis pemberdayaan masyarakat, pengelolaan dana desa, hingga pengembangan potensi ekonomi lokal. Kompleksitas tersebut menuntut aparatur desa untuk memiliki kapasitas dan integritas yang memadai.

Dalam kesempatan tersebut, Inspektorat Daerah juga memberikan penjelasan terkait regulasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), termasuk tata cara pelaporan melalui aplikasi e-LHKPN.

Pemahaman yang komprehensif terhadap regulasi LHKPN dinilai sangat penting, karena Perbekel termasuk dalam kategori wajib lapor sesuai ketentuan yang berlaku. Kepatuhan dalam melaporkan LHKPN tidak hanya sebagai kewajiban administratif, tetapi juga sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas publik.

Pelaporan LHKPN yang tepat waktu dan sesuai prosedur menjadi indikator integritas penyelenggara negara di tingkat desa. Batas akhir pelaporan LHKPN adalah paling lambat 31 Maret 2026.

Selain aspek integritas, kegiatan ini juga menyoroti pentingnya pengelolaan keuangan desa yang sesuai dengan regulasi. Dengan besarnya alokasi dana desa dan meningkatnya program pembangunan, tata kelola keuangan desa harus dilaksanakan secara tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam pertemuan tersebut juga diungkapkan bahwa permasalahan utama yang dihadapi desa saat ini adalah keterbatasan sumber daya manusia (SDM). Keterbatasan kapasitas aparatur desa berpotensi menimbulkan kesalahan dalam pengelolaan administrasi maupun keuangan desa, yang pada akhirnya dapat berdampak pada permasalahan hukum.

Oleh karena itu, peningkatan kapasitas dan pendampingan berkelanjutan menjadi kebutuhan mendesak guna memastikan pengelolaan keuangan desa berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam sosialisasi tersebut juga disinggung pentingnya pemutakhiran produk-produk hukum yang diterbitkan oleh desa. Regulasi desa, termasuk peraturan desa dan kebijakan teknis lainnya, perlu disesuaikan agar sinkron dengan kebijakan pemerintah daerah maupun pemerintah pusat yang berlaku saat ini.

Sinkronisasi regulasi tersebut menjadi bagian dari upaya mewujudkan tata kelola desa yang bersih dan transparan, termasuk dalam pengelolaan aset-aset desa. Tata kelola aset yang tertib administrasi dan sesuai ketentuan akan memperkuat akuntabilitas pemerintahan desa serta meminimalkan potensi penyimpangan.

Inspektur Daerah Kabupaten Tabanan, Drs. I Gusti Ngurah Supanji, M.Si,  menegaskan bahwa tujuan utama kegiatan sosialisasi ini adalah untuk memperkuat pemahaman, meningkatkan kepatuhan, serta mencegah terjadinya penyalahgunaan kewenangan di tingkat desa.

“Kegiatan ini bukan semata-mata untuk mengingatkan kewajiban administratif, tetapi untuk membangun komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola desa yang bersih, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa setiap Perbekel wajib melaporkan LHKPN paling lambat tanggal 31 Maret 2026. Kewajiban tersebut didasarkan pada Peraturan Bupati Tabanan Nomor 111 Tahun 2023 serta Surat Keputusan Bupati yang mengatur tentang kewajiban pelaporan LHKPN bagi Perbekel.

Menurutnya, pada tahun 2025 masih terdapat Perbekel yang belum melaporkan LHKPN. Sementara pada tahun 2026 ini, tercatat sebanyak 55 Perbekel telah melaporkan LHKPN, sedangkan 78 Perbekel belum melapor dan sebagian laporan masih berstatus draf.

“Melalui sosialisasi ini, kami berharap seluruh Perbekel memahami kewajiban pelaporan LHKPN dan melaksanakannya melalui aplikasi e-LHKPN, serta melakukan pemantauan setiap tahapan pelaporan hingga menerima tanda terima dan diumumkannya LHKPN oleh KPK. Tidak melaporkan LHKPN dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa Inspektorat Daerah memiliki fungsi strategis dalam melakukan pengawasan dan pencegahan penyalahgunaan kewenangan. Pendekatan yang dilakukan tidak hanya bersifat represif, tetapi juga preventif melalui edukasi, sosialisasi, dan pendampingan.

“Kami dari Inspektorat akan melakukan pendampingan dalam pengisian e-LHKPN agar tidak ada lagi Perbekel yang mengalami kendala teknis maupun administratif,” pungkasnya.

wartawan
KSM
Category

Disekap 30 Jam, WN Rusia di Bali Dipaksa Serahkan Akses Aset Kripto

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali saat ini tengah mendalami laporan dugaan tindak pidana penculikan, penyekapan, dan penganiayaan terhadap seorang warga negara (WN) Rusia berinisial AI (41). Korban dilaporkan disekap selama 30 jam dan dipaksa menyerahkan akses akun aset kripto miliknya.

Baca Selengkapnya icon click

Big Bike New Rebel 1100, Simbol Kebebasan Ekspresi Generasi Modern

balitribune.co.id | Jakarta – PT Astra Honda Motor (AHM) menghadirkan penyegaran pada big bike New Rebel 1100 melalui pilihan warna terbaru Matte Beta Silver Metallic. Perpaduan warna silver dengan sentuhan metalik, menghadirkan kesan premium yang semakin memperkuat karakter New Rebel 1100 sebagai urban cruiser bagi pengendara yang ingin mengekspresikan gaya hidupnya. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Astra Motor Bali Dukung Touring Stylo Dewata, Perkuat Solidaritas Komunitas Honda

balitribune.co.id | Denpasar – Astra Motor Bali sebagai Main Dealer sepeda motor Honda di Bali dan bagian dari PT Astra International Tbk terus mendukung berbagai aktivitas positif komunitas Honda sebagai wadah membangun kebersamaan, mempererat hubungan antaranggota, sekaligus mengampanyekan budaya keselamatan berkendara melalui semangat #Cari_Aman.

Baca Selengkapnya icon click

OJK Seret Pemegang Saham Pengendali Asuransi Jiwa Prolife ke Meja Hijau, Aset Rp114 Miliar Disita

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi melakukan penyidikan tindak pidana di sektor perasuransian yang melibatkan PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia (dahulu PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses). OJK telah menetapkan HS, selaku Pemegang Saham Pengendali perusahaan, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Duta Jembrana Tampil di PKB XLVIII, Membawa Spirit Tradisi dari Ujung Barat Pulau Dewata

balitribune.co.id | Negara - Pesta Kesenian Bali menjadi panggung terbesar bagi pelestarian seni, budaya, dan tradisi Bali. Di antara ribuan seniman yang tampil selama hampir sebulan penyelenggaraan, Kabupaten Jembrana kembali menunjukkan eksistensinya dengan mengirimkan sederet duta kesenian terbaik yang mewakili kekayaan budaya masyarakat di ujung barat Pulau Dewata.

Baca Selengkapnya icon click

Dekatkan Akses Digital Masyarakat, Telkomsel Hadirkan Tiga Site Baru di Wilayah Kabupaten Kupang

balitribune.co.id | Kupang - Konektivitas digital kini menjadi bagian penting dalam kehidupan sehari-hari. Mulai dari berkomunikasi dengan keluarga, mendukung aktivitas belajar dan bekerja, menjalankan usaha, hingga mengakses layanan pemerintahan, masyarakat semakin membutuhkan jaringan telekomunikasi yang andal dan berkualitas.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.