Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

14 Anak Geng Begal Donky Dituntut Bui, 1 Dikembalikan ke Ortu

Bali Tribune/ Para terdakwa geng begal Donky di Pengadilan Negeri Denpasar kemarin.
balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 15 anak yang tergabung dalam komplotan geng donky menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (17/1). Para terdakwa ini diproses secara hukum karena terjerat kasus pembegalan di sejumlah tempat di seputaran Denpasar. 
 
Dalam sidang yang berlangsung secara tertutup itu, para terdakwa anak mendapat tuntutan yang berbeda. Mulai dari pidana penjara selama 4 bulan, 3 bulan, hingga dikembalikan ke orangtuanya. 
 
Sidang tersebut dipimpin oleh hakim tunggal Dewa Budi Watsara dan dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Santiawan serta para terdakwa anak didampingi penasehat hukumnya dan orang tua masing-masing.
 
Para terdakwa anak yang menjalani sidang tuntutan dalam perkara ini adalah IGK (17), DPP (17), MRS (16), IKD (16), RPS (16), KAB (15), GYP (15), GM (15), SAS (15), DKP (14), KA (14), IGM (14), WPP (14), dan KBM (13). 
 
Usai sidang, Dewi Maria Wulandari dari PBH Peradi Denpasar, selaku anggota penasihat hukum para terdakwa anak menjelaskan, ada enam berkas perkara terpisah dari lima Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang melibatkan masing-masing terdakwa anak. 
 
Sedangkan berat hukuman yang diterima masing-masing anak juga berbeda sesuai keterlibatannya di beberapa TPK.
 
Menurut Dewi maria, ada terdakwa anak yang dituntut 3 bulan penjara diberkas TKP pertama dan diberkas TKP kedua dituntut 4 bulan penjara. Pun diberkas TPK ketiga sampai lima juga berbeda. Jadi untuk satu anak jika diakumulasi mendapat tuntutan masing-masing berkisar 10 bulan hingga 1,5 tahun penjara. 
 
"Tuntutan paling tinggi empat bulan penjara, paling ringan dikembalikan ke orangtua. Namun ada beberapa anak yang hampir ikut disemua TKP. Seperti anak inisial RMS dari beberapa berkas dia dituntut masing-masing empat bulan penjara. Jika diakumulasi dia dituntut hampir 1,5 tahun penjara. Satu anak dikembalikan ke orangtuanya," jelasnya.
 
Terkait pasal, dikatakan Dewi Maria, para terdakwa anak tersebut dijerat Pasal 365 ayat (1), Ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHP. Dimana dalam dakwaan kesatu jaksa penuntut umum disebutkan, bahwa para terdakwa anak bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dalam keadaan memberatkan.
 
Atas tuntutan JPU tersebut, pihaknya langsung mengajukan pembelaan (pledoi) secara lisan. Pada intinya dalam pembelaan, tim penasihat hukum meminta majelis hakim menjatuhkan hukum ringan dan mohon pengampunan. "Pertimbangan karena mereka masih pelajar, masa depannya panjang. Mereka tidak paham akan perbuatan dan bersifat ikut-ikutan dan untuk gagah-gagahan," jelasnya.
 
Selain itu, antara pihak terdakwa anak dan para korban yang berjumlah 5 orang sudah ada perdamaian. "Juga sudah ada perdamaian dan kesepakatan pengembalian kerugian terhadap korban. Nominal pengembalian kerugian terhadap para korban beragam mulai dari Rp 100 ribu sampai Rp 21 juta," imbuh Dewi Maria. 
 
Sidang akan kembali dilanjutkan pada Senin, 24 Februari 2020, mendatang dengan agenda pembacaan amar putusan dari hakim. 
 
Diberitakan sebelumnya, para terdakwa anak itu telah melakukan aksi pembegalan di beberapa tempat di seputaran Denpasar. Dari 15 anak, dua anak yang tidak ditahan karena masih berumur 13 tahun dan satu lagi kondisi sakit. Sisanya ditahan sementara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kerobokan, Badung. 
wartawan
Valdi S Ginta
Category

BKS LPD Dorong Digitalisasi untuk Tingkatkan Sistem Manajemen

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Kerja Sama Lembaga Perkreditan Desa (BKS LPD) Provinsi Bali menggelar rapat rutin di Toya Ubud Ecopark dan Waterfall, Rabu (5/2/2025). Acara ini dihadiri oleh perwakilan pengurus koperasi dan LPD se-Bali serta menghadirkan Rektor Sekolah Tinggi Komunikasi (STIKOM) Bali, Dr.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Resor Salah Satu Destinasi Menikmati Momen Hari Kasih Sayang

balitribune.co.id | DenpasarSuasana romantis menjadi tempat yang tepat untuk merayakan Hari Kasih Sayang atau Valentine Day. Seperti diketahui, Februari merupakan bulan penuh cinta, atau yang lebih dikenal sebagai Valentine Day, merupakan waktu yang tepat untuk menciptakan momen indah bersama orang tersayang. 

Baca Selengkapnya icon click

Pegadaian Menghadirkan Fitur Produk Deposito Emas Melalui Aplikasi Pegadaian Digital

balitribune.co.id | JakartaSejak memperoleh perizinan untuk menjalankan kegiatan usaha Bulion, salah satu produk unggulan Bulion milik Pegadaian yaitu Deposito Emas sangat diminati oleh masyarakat. Tercatat hingga Januari 2025 jumlah saldo Deposito Emas sudah mencapai 118 Kilogram.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tidak Terima Lahannya Masuk Kawasan Lahan Sawah Dilindungi, Ketut Yasa Datangi DPRD Buleleng

balitribune.co.id | SingarajaMerespon pengaduan seorang warga yang tidak terima lahannya tetiba menjadi Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) dan Lahan Sawah Dilindungi (LSD), DPRD Buleleng mengutus salah satu anggotanya, Kadek Sumardika mendatangi lokasi di Jalan Pulau Komodo Kelurahan Banyuning, Singaraja.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.