Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

1.470 Pesilat Ikuti Kejuaraan Internasional di Bali

Bali Tribune/ BUKA – Plt Kadispora Bali Made Rentin saat membuka kejuaraan pencak silat internasional di GOR Lila Bhuana Denpasar, Jumat (26/7).
balitribune.co.id | Denpasar - Kejuaraan pencak silat skala internasional bertajuk Bali International Championship I yang digelar di GOR Lila Bhuana Denpasar, 26 – 28 Juli 2019 melibatkan 1.470 pesilat putra DAN putri. Kejuaraan itu sendiri dibuka Plt Kadispora Bali, Made Rentin mewakili Gubernur Bali, Wayan Koster.
 
Menurut Ketua Panitia, Romy Ardiansyah, kejuaraan tersebut bekerja sama dengan Sayap Rajawali, Tapak Suci Bali dan IPSI Bali. Para peserta, disebutkannya, selain peserta dari Indonesia, juga diikuti pesilat dari dua negara diluar Indonesia yakni Malaysia dan Singapura. Malaysia mengirimkan 10 pesilat putra putri, dan Singapura menurunkan 49 pesilat putra putri. Total untuk peserta dari Indonesia datang dari 10 provinsi.
 
“Sudah banyak event yang kami helat di Indonesia seperti di Yogyakarta juga dalam bentuk championship, Tugu Muda Championship, Bandung Lautan Api Championship dan terakhir Malang Championship I,” kata Romy Ardiansyah usai pembukaan Jumat (26/7).
 
Event ini diakuinya untuk memberikan kesempatan yang sebesar-besarnya bagi para peserta untuk merasakan pengalaman bertanding, dan kesempatan menguji prestasinya ke jenjang pertandingan selanjutnya.
 
Menurut dia kejuaraan tersebut akan dilaksanakan secara berkala guna selalu mengenalkan dan mempopulerkan pencak silat kepada khalayak ramai. Dengan harapan tidak kalah dengan beladiri import.
 
“Kami bertekad kejuaraan ini akan berjalan lebih baik dari event yang telah ada, agar tercipta bibit-bibit berbakat yang memiliki prestasi dunia. Kami berharap semua insan pencak silat bisa berpartisipasi dalam rangka meramaikan dan membudayakan pencak silat sebagai warisan luhur budaya bangsa,” harap Romy Ardiansyah.
 
Sementara peserta dari Indonesia, yang ambil bagian yakni tuan rumah Bali, Provinsi NTT, NTB, Jateng, Jatim, Yogyakarta, Jawa Barat, DKI Jakarta, Banten, Sulawesi Selatan, Papua, dan Papua Barat.
 
Di lain pihak, Made Rentin menambahkan, jika Bali memang selalu welcome dengan event apapun. Bali memang tepat untuk event skala nasional maupun internasional. Dan ini bagian dari sport tourism. (u)
wartawan
Djoko Purnomo
Category

Perkuat Tata Kelola Digital, Pemkab Tabanan Gelar Monev OpenSID di 133 Desa

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah desa se-Kabupaten Kabupaten Tabanan terus menunjukkan komitmen dalam penguatan tata kelola pemerintahan berbasis digital melalui pemanfaatan Sistem Informasi Desa (SID). Komitmen tersebut ditegaskan dalam kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) penerapan aplikasi OpenSID yang dilaksanakan Dinas Komunikasi dan Informatika.

Baca Selengkapnya icon click

Berbulan-Bulan Tak Berfungsi, Traffic Light Depan MPP Bangli Akhirnya Diperbaiki

balitribune.co.id I Bangli - Sempat berbulan- bulan tidak berfungsi, akhirnya lampu traffic light di depan kantor Mall Pelayanan Publik (MPP) di perbaiki petugas Dinas Perhubungan Bangli. Kini lampu pengatur arus lalin telah berfungsi secara normal. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Angker, Rumah Jabatan Ketua DPRD Buleleng Tidak Ditempati

balitribune.co.id I Singaraja - Sejak dilantik menjadi Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya tidak menempati fasilitas rumah jabatan yang disediakan pemerintah daerah. Hal itu bukan tanpa alasan, selain kondisi bangunan tidak layak huni, sudah sejak lama rumah yang dibangun pada zaman Belanda itu di kenal angker di kalangan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Melakukan Penyesatan Proses Peradilan, 12 Advokat PH Made Daging Dipolisikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 12 advokat tim Penasehat Hukum (PH) eks Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging dilaporkan ke Mapolda Bali atas dugaan Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan dan/atau Tindak Pidana Sumpah Palsu dan/atau Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dan/atau Pasal 291 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.