Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

15 Penerbangan di Bandara Bali Terdampak Penutupan Ruang Udara di Kawasan Timur Tengah

bandara
Bali Tribune / PENERBANGAN - suasana di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Minggu 1 Maret 2026 terdapat sejumlah penerbangan dari Bali yang terdampak pembatalan ke Timur Tengah

balitribune.co.id | Kuta - Jumlah calon penumpang yang terdampak pembatalan penerbangan menuju Timur Tengah di Bandara I Gusti Ngurah Rai semakin bertambah. Communication and Legal Division Head PT Angkasa Pura Indonesia Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Gede Eka Sandi Asmadi menyampaikan, sehubungan dengan penutupan ruang udara di sejumlah negara, hingga Senin, 2 Maret 2026 pukul 13.00 WITA, terdapat total 15 penerbangan rute internasional (8 keberangkatan dan 7 kedatangan) yang mengalami pembatalan penerbangan. 

Adapun rincian jadwal penerbangan yang mengalami penyesuaian jadwal keberangkatan diantaranya Emirates EK369 STD 19.50 WITA (28 Februari) rute Denpasar (DPS) ke Dubai (DXB) dibatalkan Etihad Airways EY477 STD 18.45 WITA (28 Februari) rute Denpasar (DPS) ke Abu Dhabi (AUH) dibatalkan. Qatar Airways QR963 STD 20.30 WITA (28 Februari) rute Denpasar (DPS) ke Doha (DOH) dibatalkan. 

Qatar Airways QR961 STD 02.10 WITA (1 Maret) rute Denpasar (DPS) ke Doha (DOH) dibatalkan. Emirates EK399 STD 00.25 WITA (1 Maret) rute Denpasar (DPS) ke Dubai (DXB) dibatalkan. Emirates EK369 STD 19.50 WITA (1 Maret) rute Denpasar (DPS) ke Dubai (DXB) dibatalkan. Etihad Airways EY477 STD 18.45 WITA (1 Maret) rute Denpasar (DPS) ke Abu Dhabi (AUH) dibatalkan. Emirates EK399 STD 00.25 WITA (2 Maret) rute Denpasar (DPS) ke Dubai (DXB) dibatalkan. 

Rincian jadwal penerbangan yang mengalami penyesuaian jadwal kedatangan diantaranya Etihad EY476 STA 11.35 WITA (1 Maret) rute Abu Dhabi (AUH) ke Denpasar (DPS) dibatalkan. Emirates EK368 STA 16.30 WITA (1 Maret) rute Dubai (DXB) ke Denpasar (DPS) dibatalkan. Emirates EK398 STA 22.20 WITA (1 Maret) rute Dubai (DXB) ke Denpasar (DPS) dibatalkan. Qatar Airways QR960 STA 22.50 WITA (1 Maret) rute Doha (DOH) ke Denpasar (DPS) dibatalkan. Qatar Airways QR961 STA 05.10 WITA (2 Maret) rute Doha (DOH) ke Denpasar (DPS) dibatalkan. Emirates EK368 STA 16.30 WITA (2 Maret) rute Dubai (DXB) ke Denpasar (DPS) dibatalkan. Emirates EK398 STA 22.20 WITA (2 Maret) rute Dubai (DXB) ke Denpasar (DPS) dibatalkan. 

"Namun demikian, dapat kami sampaikan bahwa operasional penerbangan dan pelayanan kebandarudaraan di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali secara umum tetap berjalan dengan normal dan optimal," jelasnya.

Pengelola Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali secara berkesinambungan terus melakukan pemantauan situasi ruang udara di kawasan Timur Tengah, serta terus melakukan koordinasi dengan sejumlah instansi, utamanya dengan maskapai penerbangan untuk terus melakukan pembaharuan jadwal penerbangan dan penanganan calon penumpang yang telah berada di bandara, dengan AirNav Indonesia untuk memantau ruang udara yang terdampak, serta dengan aparatur keamanan untuk antisipasi situasi keamanan di bandara. Berdasarkan data dari maskapai penerbangan, jumlah calon penumpang dari penerbangan yang mengalami penyesuaian jadwal penerbangan tersebut berjumlah 3.197 penumpang. Dimana data tersebut merupakan jumlah calon penumpang keberangkatan. Adapun penanganan terhadap seluruh penumpang tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan kebijakan masing-masing maskapai.

Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai juga telah mengantisipasi rencana pengaturan parking stand dari pesawat dari penerbangan yang terdampak, yang dialokasikan untuk 5 pesawat udara dari 3 maskapai penerbangan yang terdampak. 

"Kami mengimbau kepada calon penumpang pesawat udara untuk terus berkomunikasi dengan maskapai penerbangan untuk pembaharuan informasi jadwal penerbangan. Kami turut menyediakan layanan help desk yang berlokasi di Lantai 2 Terminal Keberangkatan Internasional, serta layanan contact center yang dapat diakses melalui sambungan telefon dengan nomor 172 untuk pembaharuan informasi," imbuhnya.

wartawan
YUE
Category

Tebing di Pinggir Jembatan Peken Belayu - Kukuh Longsor Lagi

balitribune.co.id I Tabanan - Tebing di pinggir jembatan Peken Belayu-Kukuh di Desa Peken Belayu, Kecamatan Marga, longsor lagi pada Rabu (22/4/2026) sore. Tak hanya itu, material tebing yang longsor itu membuat gelombang air pada aliran Sungai Yeh Ge menerjang areal wantilan pura yang ada di seberangnya.

Baca Selengkapnya icon click

Tim Gabungan Gelar Penertiban Identitas, Sasar 141 Duktang di Bajera

balitribune.co.id - Tabanan - Tim gabungan di Kecamatan Selemadeg melakukan penertiban identitas terhadap 141 penduduk pendatang (duktang) yang tinggal di lingkungan Desa Bajera, Kecamatan Selemadeg. Penertiban yang berlangsung pada Senin (20/4/2026) malam itu menyasar belasan rumah kos, petugas tidak menemukan adanya pelanggaran administrasi kependudukan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Korsleting Listrik, Laundry Terbakar

balitribune.co.id I Bangli - Sebuah tempat usaha laundry yang berlokasi di Jalan Nusantara, Kelurahan Cempaga, Kecamatan/Kabupaten Bangli, dilalap si jago merah pada Selasa (22/4/2026) sekira pukul 08.30 Wita. Kuat dugaan kebakaran  dipicu oleh korsleting listrik pada instalasi kabel yang kemudian menyambar pakaian.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

DPRD Buleleng Tetapkan Perda Baru Pajak dan Retribusi

balitribune.co.id I Singaraja - DPRD Kabupaten Buleleng secara resmi mengesahkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rapat paripurna, Rabu (22/4/2026). Rapat dipimpin Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya, serta dihadiri jajaran legislatif dan eksekutif, termasuk Bupati dan Wakil Bupati Buleleng, Sekda, serta pimpinan OPD.

Baca Selengkapnya icon click

Ketua DPRD Buleleng Desak Pencabutan UU Pemda 23 Tahun 2014

balitribune.co.id I Singaraja - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buleleng Ketut Ngurah Arya mendesak adanya pencabutan atau revisi Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Langkah ini dinilai mendesak lantaran regulasi tersebut dianggap membatasi ruang gerak DPRD, khususnya dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap eksekutif.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.