BALI TRIBUNE - Perkembangan Lembaga Perkreditan Desa (LPD) di Bali cukup pesat. Buktinya, dari hanya sebanyak 8 LPD pada tahun 1984 lalu, pada tahun 2016 jumlahnya sudah mencapai 1.443 LPD. Ribuan LPD ini tersebar di 9 kabupaten/ kota di Bali.
Menariknya dalam setiap tahun, penambahan jumlah LPD ini cukup signifikan. Dari hanya 8 LPD tahun 1984 misalnya, meningkat menjadi 24 LPD tahun 1985 dan 71 LPD tahun 1986. Selanjutnya pada tahun 1990, jumlah LPD sudah mencapai angka 341 dan bahkan menjadi 849 LPD lima tahun berselang (1995).
Tak berhenti sampai di sana, sebab pada tahun 2000 data menunjukkan jumlah LPD di Bali sudah mencapai 930 LPD dan meningkat lagi menjadi 1.304 LPD pada tahun 2005. Memasuki tahun 2015, jumlah LPD tercatat mencapai 1.432 LPD dan bertambah menjadi 1.433 pada tahun 2016 lalu.
Data perkembangan LPD ini, sebagaimana terungkap dalam laporan hasil kerja Pansus LPD DPRD Provinsi Bali. Pansus ini telah membahas Ranperda LPD, yang disahkan menjadi Perda dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bali, Kamis (27/4). Perda LPD ini pun bersifat baru, dan bukan lagi merevisi Perda Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Perda Provinsi Bali Nomor 8 Tahun 2002 Tentang LPD.
Menariknya sebagaimana dipaparkan Ketua Pansus LPD DPRD Provinsi Bali Nyoman Parta, dari total 1.433 LPD ini, tidak semuanya berkembang dengan baik. Dari data yang didapatkan Pansus LPD, tercatat sebanyak 158 LPD (11,03 persen) di Bali yang justru dinyatakan bangkrut karena sudah tidak beroperasi lagi.
Dari jumlah tersebut, LPD yang bangkrut paling banyak terdapat di Kabupaten Tabanan, yakni mencapai 54 LPD. Disusul di Kabupaten Gianyar 31 LPD, Buleleng 25 LPD, Karangasem 24 LPD, Badung dan Bangli masing-masing 8 LPD, Klungkung 4 LPD dan Jembrana 1 LPD. Adapun untuk Kota Denpasar dengan total 35 LPD, tidak ada di antaranya yang dinyatakan bangkrut.
Menariknya, tak hanya yang bangkrut, sebab Pansus LPD DPRD Provinsi Bali juga menemukan 38 LPD (2,65 persen) yang masuk kategori tidak sehat. Khusus untuk LPD tak sehat ini, Gianyar menjadi ‘jawara’ dengan 15 LPD, disusul Tabanan 8 LPD, Buleleng 6 LPD, Badung 4 LPD, Karangasem dan Bangli masing-masing 2 LPD, serta 1 LPD tidak sehat di Klungkung.
Khusus untuk LPD yang dinyatakan sehat, sesuai data Pansus LPD DPRD Provinsi Bali, jumlahnya mencapai 909 LPD (63,43 persen). Rinciannya 188 LPD di Tabanan, 142 LPD di Gianyar, 118 LPD di Buleleng, 107 LPD di Karangasem, 99 LPD di Bangli, 86 LPD di Klungkung, 79 LPD di Badung, 60 LPD di Jembrana, dan 30 LPD yang sehat di Kota Denpasar.
Data menarik lainnya, dari keseluruhan jumlah LPD di Bali, 34 LPD tercatat memiliki kekayaan di atas Rp 100 miliar. 30 LPD diketahui memiliki kekayaan Rp50 miliar - Rp100 miliar, 233 LPD dengan kekayaan Rp10 miliar - Rp50 miliar, 185 LPD memiliki kekayaan Rp5 miliar - Rp10 miliar, 401 LPD dengan kekayaan Rp1 miliar - Rp5 miliar, 315 LPD memiliki kekayaan Rp100 juta - Rp1 miliar, dan 235 LPD dengan kekayaan di bawah Rp100 juta. Adapun sisanya 158 LPD sudah tidak beroperasi lagi alias bangkrut.
“Jadi secara keseluruhan, total kekayaan LPD hingga Agustus 2016 mencapai Rp15,5 triliun. Kredit yang disalurkan mencapai Rp12,1 triliun, dengan jumlah nasabah 457 rekening nasabah, dengan total dana krama desa yang dihimpun dalam bentuk tabungan tabungan dan deposito mencapai Rp12,9 triliun dengan jumlah penabung dan depositoan 1,9 juta rekening,” beber Parta.