Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

158 LPD di Bali Dinyatakan Bangkrut

Bali Tribune/Dewa Ayu Putu Sri Wigunawati, dalam keterangan persnya, Selasa (17/8) didampingi Ketua Panitia Webinar I Made Bandem Dananjaya. (Kanan).




balitribune.co.id | Denpasar - Data Pansus LPD DPRD Provinsi Bali menunjukkan dari total 1.433 LPD yang ada di Bali, tidak semuanya berkembang dengan baik. Tercatat sebanyak 158 LPD (11,03 persen) di Bali justru dinyatakan bangkrut atau sudah tidak beroperasi. 
 
Dari jumlah tersebut, LPD yang bangkrut paling banyak terdapat di Kabupaten Tabanan, yakni mencapai 54 LPD, Disusul di Kabupaten Gianyar (31 LPD), Buleleng (25 LPD), Karangasem (24 LPD), Badung dan Bangli masing-masing 8 LPD, Klungkung (4 LPD) dan Jembrana I LPD. Sementara di Kota Denpasar dengan total tidak ada di antaranya yang dinyatakan bangkrut. 
 
“Bercermin dari berbagai persoalan yang kerap membelit LPD inilah lantas Bakumham Partai Golkar berinisiatif menggelar webinar dalam rangka mencari solusi serta penguatan LPD,” ujar Ketua Bakumham DPD Partai Golkar Provinsi Bali Dewa Ayu Putu Sri Wigunawati, Selasa (17/8) di Kantor DPD Golkar Bali, didampingi Ketua Panitia Webinar, I Made Bandem Dananjaya.
 
Webinar yang rencananya dilaksanakan Jumat (20/8) di Kantor DPD Partai Golkar Bali,  mengusung tema “Penguatan LPD Dari Aspek Regulasi, Kelembagaan dan Keuangan”, diungkapkan Sri Wigunawati berangkat juga dari proses pendampingan yang pernah dilakukan Bakumham Partai Golkar Bali terhadap beberapa LPD yang dibelit masalah.
 
 “Ada tiga hal pokok yang akan kita soroti nantinya dalam webinar tersebut di antaranya aspek regulasi, kelembagaan dan tata kelola keuangan,” sebutnya.
 
Disebutkan, dalam webinar nanti akan hadir sebagai pembicara utama antara lain, Ketua BKS-LPD Provinsi Bali, I Nyoman Cendikiawan (Aspek Filosofis dan Kelambagaan), Dr. I Nyoman Sukandia, S.H., MH. (Aspek Yuridis) dan Prof Dr I Wayan Ramantha, SE., MM., Ak. (Aspek Ekonomi Sosiologi).
 
 Sementara itu I Made Bandem Dananjaya, selaku ketua panitia kegiatan pada kesempatan ini menegaskan, webinar kali ini merupakan respon dalam menyikapi masalah yang sedang terjadi di LPD, serta dalam rangka mengedukasi serta mengkaji langkah, solusi yang harus ditempuh dalam menjaga eksistensi LPD.
 
 “Kegiatan webinar ini nantinya memiliki sifat diskusi serta penyuluhan hukum dengan materi yang akan disampaikan narasumber sesuai tema yang telah ditentukan,” pungkasnya.
wartawan
ARW
Category

Nusa Dua Festival 2025 Tonjolkan Budaya Bali dan Semangat Menghadapi Berbagai Tantangan Pariwisata

balitribune.co.id | Badung - Pengelola kawasan pariwisata Nusa Dua menghidupkan kembali Nusa Dua Festival pada tahun 2025 ini. Seperti diketahui, kegiatan tahunan tersebut yakni Nusa Dua Festival sempat tidak terlaksana sejak 2019 lalu karena pandemi Covid-19. Pada tahun ini, festival yang mampu menarik kunjungan wisatawan domestik dan turis asing tersebut akan digelar di kawasan Nusa Dua Kabupaten Badung pada 25 Oktober 2025 mendatang. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Rekomendasi DPRD Badung: Tujuh Poin untuk Kaji Ulang PBB-P2

balitribune.co.id | Mangupura - Tingginya kenaikan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Badung akhirnya berbuntut panjang. Sebagai bentuk protes DPRD Badung sampai mengeluarkan rekomendasi yang intinya meminta Bupati Badung mengkaji ulang kenaikan PBB-P2 di Gumi Keris.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kejaksaan Usut Dugaan Penyimpangan Dana Desa Sudaji Rp 425 Juta

balitribune.co.id | Singaraja - Adanya temuan Inspektorat Daerah Kabupaten Buleleng terkait  dugaan penyimpangan Dana Desa Desa Sudaji, Kecamatan Sawan Tahun 2022 hingga 2024 sebesar Rp 425 juta lebih diusut Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng.

Didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kasi Pidsus Kejari Buleleng Bambang Suparyanto, S.H, Kajari Buleleng Edi Irsan Kurniawan memastikan kasus dugaan penyimapngan itu akan diusut.

Baca Selengkapnya icon click

Integrasikan Data Keimigrasian ke Sistem PWA, Dukung Efektivitas Pemantauan dan Pelaksanaan PWA

balitribune.co.id | Denpasar - Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali, Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali, dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 25 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembayaran  Pungutan Bagi Wisatawan Asing, Pemerintah Provinsi Bali memberlakukan kebijakan pungutan wisatawan asing (PWA) yang berkunjung

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.