Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

188 Pedagang Pasar Pasah Pemecutan Dirapid Test, Satu Orang Reaktif

Bali Tribune / RAPID TES - Rapid Tes kepada 188 orang pedagang Pasar Kelurahan Pemecutan, pada Sabtu (20/6).
balitribune.co.id | DenpasarTes masal sebagai upaya screening awal dalam menekan kasus covid-19 secara masif dilakukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kota Denpasar. Setelah melakukan tes swab kepada pedagang di Pasar Kumbasari Denpasar, kembali dilaksanakan Rapid Tes kepada 188 orang pedagang Pasah Kelurahan Pemecutan, pada Sabtu (20/6).
 
Camat Denpasar Barat, A.A. Ngurah Made Wijaya, S.Sos memantau langsung pelaksanaan rapid tes menjelaskan bahwa rapid tes kali ini kepada seluruh pedagang pasar Pasah Kelurahan Pemecutan sebagai langlah awal kewaspadaan bersama. 
 
Dikatakan, seluruh pedagang hadir mengikuti rapid tes, dari total 188 pedagang yang di rapid terdapat satu orang pedagang dengan hasil  yang reaktif dan akan dilanjutkan dengan test swab.
 
Mengingat adanya pedagang reaktif, pihaknya langsung melakukan antisipasi  dilakukan bersama pihak Kelurahan Pemecutan untuk melakukan isolasi mandiri kepada satu pedagang ini. “Kami bersama pihak kelurahan langsung mengambl langkah untuk mengarahkan satu pedagang ini agar melaksanakan isolasi mandiri dulu dirumahnya selama 14 hari, serta kebutuhan sembako sudah ditangani dari Dinas Sosial Kota Denpasar,” ujar Agung Wijaya.
 
Lebih lanjut menurut Agung Wijaya pelaksanaan rapid tes pedagang pasar ini tidak terlepas dari arahan Bapak Walikota untuk kewaspadaan bersama terkait dengan klaster baru penyebaran corona di pasar rakyat. Dari langkah ini nantinya para pedagang dan pembeli serta pengelola pasar dapat nyaman dan aman dalam melakukan transaksi jual beli. Meski hasilnya satu pedagang rekatif, namun kami bersama pengelola dan pihak kelurahan untuk gencar melakukan penyemprotan lapak pedagang pasar. Disamping itu pula penerapan disiplin protokol kesehatan dari penggunaan masker,  face shield, hingga mensosialisasikan para pedagang untuk rajin mencuci tangan. 
 
Dikatakan, beberapa poin penting penerapan protokol kesehatan yang harus menjadi perhatian masyarakat yakni Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS), menggunakan masker, menjaga jarak,  serta menghindari kerumunan. “Dengan adanya hasil test yang sudah keluar ini diharapkan masyarakat dapat melaksanakan aktifitas seperti biasa. Namun demikian, protokol kesehatan tetap menjadi perhatian serius yang wajib dipenuhi masyarakat,” ujarnya.
wartawan
I Wayan Sudarsana
Category

Kasus Scam Tembus 530 Ribu, OJK Perkuat Kolaborasi Indonesia-Australia

balitribune.co.id | Jakarta - Maraknya penipuan digital di sektor jasa keuangan membuat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat kerja sama internasional, termasuk dengan Australia, untuk mempercepat penanganan scam yang kini berkembang lintas negara dan lintas sektor.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

BKSDA Bali Gagas Konsep The New Kintamani

balitribune.co.id I Bangli - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali resmi memperkenalkan konsep The New Kintamani sebagai arah baru pengelolaan bentang alam yang adaptif, kolaboratif, dan berkelanjutan. 

Gagasan ini dipaparkan dalam forum konsolidasi di Museum Geopark Batur, Kintamani, Jumat (8/5/2026), yang dihadiri 46 pemangku kepentingan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Anggota DPR: Jangan Biarkan RI Jadi Surga Judi Online

balitribune.co.id I Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo meminta aparat penegak hukum tidak membiarkan Indonesia menjadi tempat aman bagi bandar dan sindikat judi online (judol). Dia menegaskan negara tidak boleh kalah melawan kejahatan judol yang kini berkembang menjadi sindikat lintas negara. 

Baca Selengkapnya icon click

Pemkab Tabanan Akan Denda Pembuang Sampah Sembarangan

balitribune.co.id I Tabanan - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan mulai Rabu (13/5/2026) akan menerapkan sanksi bagi masyarakat maupun pelaku usaha yang melakukan pelanggaran terkait sampah.

Penerapan sanksi ini akan ditujukan bagi masyarakat atau pelaku usaha yang masih nekat membuang sampah sembarangan atau tidak melakukan pemilahan antara sampah organik, nonorganik, dan residu.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.