Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

19 Napi Wanita Keracunan Disinfektan Membaik, Satu Alami Gangguan Ginjal

Bali Tribune/ Kepala Instansi Gawat Darurat RSUP Sanglah I Made Mulyawan


balitribune.co.id | Denpasar  - Sembilan belas orang narapidana wanita yang menderita keracunan setelah menenggak cairan disinfektan dicampur Nutrisari berangsur membaik. Para Napi kasus Narkotika ini juga telah dipulangkan ke Lapas Perempuan Klas II A Denpasar untuk kembali menjalani masa hukuman sambil rawat jalan. 
 
Kabar baik tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Instansi Gawat Darurat RSUP Sanglah I Made Mulyawan, pada Senin (14/6), kepada awak media. Selain itu, satu napi lainnya masih dalam tahap observasi karena mengalami gangguan fungsi ginjal. 
 
"Saat ini masih ada satu pasien di rawat di ruang inap di ruang Lely. Kondisi pasien stabil tapi butuh pengawasan karena keracunan yang berakibat pada sistemik komplikasi terutama pada ginjal," kata Mulyawan. 
 
Musibah keracunan ini memakan korban satu orang napi wanita. Karena campuran disinfektan dan Nutrisari ini cukup berbahaya. Diantaranya, gangguan fungsi ginjal hingga menyebabkan kematian. 
 
"Sampai saat ini yang meninggal satu pada tanggal 10 hari kamis pukul 15.30 WITA. Kondisinya parah sekali dan fungsi gangguan ginjalnya sudah tidak tertolong lagi," katanya. 
 
Seperti diketahui, musibah keracunan massal ini bermula ketika para napi di tiga blok lapas yang berbeda mengelar pesta miras selama dua hari berturut-turut pada Selasa (8/6) dan Rabu (9/6). Mereka meminum cairan disinfektan yang dicuri oleh seorang napi gudang penyimpanan lapas. 
 
Cairan disinfektan tersebut biasa digunakan para napi untuk membersihkan kamar mencegah penularan COVID-19. Akibatnya, pada Kamis (10/6) mereka dilarikan ke RSUP Sanglah setelah mengalami sakit perut, kepala pusing, sesak nafas dan dada terbakar. Dari 21 napi, satu orang diantaranya dinyatakan meninggal. 
wartawan
VAL
Category

Fraksi Golkar Soroti Ketergantungan PAD Badung pada Pariwisata, Desak Percepatan Belanja Infrastruktur

balitribune.co.id | Mangupura - Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Badung menyampaikan sejumlah catatan kritis terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna DPRD Badung, Senin (13/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Fraksi PDIP Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Soroti SiLPA Badung Rp1,19 Triliun

balitribune.co.id | Mangupura - Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Badung menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah setelah melalui evaluasi Gubernur Bali. Meski demikian, fraksi berlambang banteng tersebut menyoroti besarnya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) yang mencapai Rp1,19 triliun.

Baca Selengkapnya icon click

Dokumen Calon Pekerja Migran Ditahan LPK, Disnaker Buleleng Turun Tangan

balitribune.co.id I Singaraja - Sejumlah dokumen pribadi milik calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ditahan oleh Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Analisa Bali College, Desa Depaha, Kecamatan Kubutambahan. Adanya penahanan dokumen tersebut langsung disikapi Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Buleleng. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gunakan Regulasi Baru, Perbekel 2 Periode Bisa Dicalonkan Lagi di Pilkel Serentak

balitribune.co.id I Gianyar - Pelaksanaan Pemilihan Perbekel (Pilkel) Serentak 2026 di Kabupaten Gianyar memasuki tahapan pendaftaran bakal calon yang berlangsung pada 10–18 Juli 2026. Berbeda dengan penyelenggaraan sebelumnya, Pilkel tahun ini menggunakan regulasi baru yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.