Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

195 Orang Pelamar P3K Klungkung Tidak Lulus

Bali Tribune/ A.A. Istri Alit Pramawati.



balitribune.co.id | Semarapura - Sebanyak 195 orang pelamar P3K Klungkung tidak lulus dari jumlah pelamar 1700 Klungkung. Hal itu ditegaskan oleh Kabid Informasi Pengadaan dan Pemberhentia pada BKBSDM Klungkung A. A. Istri Alit Pramawati.

Menurut Pramawati menyebutkan ada total pelamar P3K Klungkung  sebanyak 1700 namun sesuai pengumuman yang diumumkan pada Senin 16 Oktober 2023. Dari pengumuman itu yang memenuhi syarat yang lolos seleksi administrasi sebanyak 1.505 orang,sedangkan Yang tidak lulus seleksi administrasi 195 orang.  Yang tidak lulus itu dari guru, jabatan fungsional guru ada 16 orang yang tidak lulus seleksi administrasi, kesehatan ada 77, teknis ada 102. Semuanya jabatan fungsional.

Dari hasil tersebut diketahui penyebabnya di antaranya satu ijazah dan dari transkrip nilai berbeda dengan nama pelamar atau atas nama orang lain. "Misalnya ijazahnya namanya si A, di transkrip nilainya namanya si B. Hasil sken ada yang terpotong transkrip nilainya, ada hasil sken sama sekali tidak terbaca, ijazah atau transkrip nilai fotokopian karena di pengumuman kami sudah jelas dokumen yang dilampirkan adalah scan dokumen asli," ungkapnya.

Surat lamarannya ada yang tidak sesuai padahal sudah jelas ditujukan kepada bupati, tidak mengunggah salah satu berkas, surat pernyataan lima poin itu ada diubah, kualifikasi pendidikan tidak sesuai, foto tidak berlatar merah satu orang saja (semua sudah). Itu untuk guru. Kalau yang kesehatan ada surat lamaran tidak ditanda tangani, lima poin itu tidak, ijazah dan trankrip nilai sama seperti tadi. Sementara untuk surat keterangan bekerja minimal dua tahun itu tidak diupload.  

"Besok masa sanggah sampai sabtu yang akan datang .Sementara Formasi untuk guru 373, Kesehatan 446, Teknis 64 jadi jumlah Totalnya 883. Masa sanggah 19-21, sedangkan pengumuman pasca sanggah mulai 22-28 Oktober ini,” sebutnya.

wartawan
SUG
Category

Ditinggal Ambil Sapu Saat Panaskan Mesin, Motor N-Max di Gianyar Raib

balitribune.co.id | Gianyar - Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) terjadi di Jalan Mulawarman, Gang Melati No. 2, Gianyar, pada Kamis (29/1) pagi. Sebuah sepeda motor raib digondol pencuri saat sedang dipanaskan di depan rumah, memberikan "sasaran empuk" bagi pelaku yang beraksi dalam hitungan menit.

Baca Selengkapnya icon click

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.