Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

2. 882 Siswi Divaksinasi Kanker Serviks, Tahun 2020, Badung Sasar Siswi SD

Pelaksanaan vaksinasi kanker serviks tingkat SMA/SMK di Badung

BALI TRIBUNE - Pemkab Badung terus menggencarkan vaksinasi kanker serviks.  Pada tahun ini, yang disasar adalah 2.882 siswi SMA/SMK. Ditargetkan, 2020 mendatang dan seterusnya, vaksinasi terfokus pada siswa SD saja. Kasi Surveilans dan Imunisasi Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinas Kesehatan Kabupaten Badung, I Gusti Agung Alit Naya menyatakan program vaksinasi ini dimulai tahun 2012 lalu. Sasarannya selain siswi sekolah, juga beberapa tahun sebelumnya PNS perempuan di lingkungan Pemkab Badung. “Tahun 2016 ada rekomendasi dari WHO dan Kemenkes, untuk golden period atau umur yang paling bagus 9-13 tahun. Bukannya usia setelah tidak boleh, namun rentang usia tersebut paling bagus. Pasalnya rentang usia tersebut secara umum perempuan belum terpapar hubungan seksual,” ujarnya beberapa waktu lalu.  Berkenaan dengan itu, saat ini pihaknya fokus untuk penuntasan sasaran dengan usia di atas 13 tahun. Pada 2018 ini, salah satu sasarannya adalah siswi SMA/SMK kelas X. Selanjutnya akan disasar generasi kelas di bawahnya, seperti kelas IX, VIII, dan VII, sehingga 2019, akan ditarget tuntas semua. “Tahun 2020 baru SD saja, kelas V dan VI. Itu harapan dari pemerintah, dalam hal ini Kemenkes dan WHO,” jelasnya. Dijelaskannya, untuk usia di atas 13 tahun , vaksin yang disuntikkan berjumlah tiga dosis. Rumusnya, sebut dia 0-1-6. Misalnya vaksin pertama dimulai November, maka dosis kedua Desember, dan dosis ketiga April 2019. “Sehingga 2019 masih ada SD, SMP, SMA. Tahun 2020 baru clear,” terangnya. Khusus di Badung, kata dia  program vaksinasi yang pada APBD 2018 dianggarkan Rp 9.347.987.000, dilaksanakan tanpa pungutan biaya sepeserpun alias gratis. Khusus untuk SMA yang disasar sementara adalah sekolah negeri, sementara SD dan SMP seluruhnya, baik negeri maupun swasta. Ditegaskan, siswi yang disasar yang bersekolah di Badung, meski daerah asalnya luar Badung. “Jadi setiap siswi yang sekolah di Badung” tegas Alit Naya.  

wartawan
I Made Darna
Category

Polda Bali Tetapkan 7 WNA Tersangka Mutilasi Warga Ukraina, 6 Orang Masuk Daftar Red Notice

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus penculikan dan mutilasi yang menimpa seorang WNA asal Ukraina berinisial IK (28) menemui titik terang. Berdasarkan hasil gelar perkara, olah TKP di 6 lokasi dan koordinasi intens dengan pihak Imigrasi maupun Hubinter Polri, Polda Bali menetapkan 7 orang WNA sebagai tersangka utama. Mereka diketahui masuk ke Indonesia menggunakan visa turis.

Baca Selengkapnya icon click

RSUD Tabanan Beri Penjelasan Terkait Rujukan Pasien Patah Tulang ke RSUP Ngoerah

balitribune.co.id | Tabanan - Manajemen RSUD Tabanan memberikan klarifikasi terkait penanganan seorang pasien perempuan berinisial Ni Made N, (62) yang dirujuk ke rumah sakit lain setelah sempat mendapatkan penanganan awal di Instalasi Gawat Darurat (IGD).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Negara Hadir untuk Rakyat, Kasdam IX/Udayana Pimpin Groundbreaking 24 Titik Jembatan Garuda

balitribune.co.id | Singaraja - Komitmen TNI Angkatan Darat dalam mempercepat pembangunan infrastruktur di wilayah pelosok kembali dibuktikan. Kasdam IX/Udayana, Brigjen TNI Taufiq Hanafi, memimpin acara peletakan batu pertama (groundbreaking) pembangunan Jembatan Garuda yang dipusatkan di Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Senin (30/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Telkomsel Bangun COMBAT di Desa Sadi, Perkuat Sinyal Perbatasan RI–Timor Leste

balitribune.co.id | NTT - Komitmen Telkomsel dalam memperluas akses konektivitas digital hingga wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal kembali diwujudkan melalui hadirnya Compact Mobile BTS (COMBAT) di Desa Sadi, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada pertengahan Maret 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Respons Putusan KPPU: Industri Pinjaman Daring Harus Sehat, Transparan, Berintegritas

balitribune.co.id | Jakarta - Melalui siaran pers yang disampaikan pada Jumat (27/3), OJK menegaskan pihaknya mencermati putusan Ketua Majelis KPPU dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.