Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

2020 Benih Ikan Nila Ditebar untuk Subak

Bali Tribune/ NILA - Penebaran benih ikan nila di Subak Uma Kawan, Desa Adat Bukian, Payangan, Gianyar, Sabtu (8/8).
Balitribune.co.id | Gianyar - Polres Gianyar melakukan penebaran benih ikan nila di Subak Uma Kawan, Desa Adat Bukian, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar, Sabtu (8/8). Sebanyak 2020 benih ikan nila dilepaskan di aliran perangairan subak setempat.
 
Wakapolres Gianyar Kompol Pius Febry Aceng Loda mengatakan, penebaran benih ikan di Subak Uma Kauh, Desa Adat Bukian Payangan ini merupakan salah satu program gotong royong bersama masyarakat desa yang digagas oleh Polres Gianyar disaat mewabahnya pandemi Covid-19.
 
Disebutkan, kegiatansosial  ini dipastikan akan berlanjut di desa-desa yang lainnya. tentunya dengan melibatkan seluruh stakeholder di masing-masing wilayah untuk ikut menyukseskan program desa gotong royong dewata ini.
 
Pekaseh Subak Uma Kawan Desa Adat Bukian Payangan, I Made Pasek Subadra mengatakan bahwa pihaknya sangat menyambut dengan baik program yang dilaksanakan oleh Polres Gianyar ini. Diyakini, keberadaan ikan di area pengairan subak maka akan berdampak sangat baik terhadap tanaman padi yang dimiliki oleh subak. "Kalau ada ikan maka sawah itu padi akan makin subur," ungkapnya.
 
Kepala Desa Bukian I Made Januarta juga mengapresiasi program yang dilaksanakan oleh Polres Gianyar. "Kami sangat menyambut baik apa program yang dilaksanakan oleh bapak-bapak dari Polres Gianyar ini, khususnya sudah memperhatikan kami di Desa Adat Bukian khususnya di Subak Uma Kawan dan itu kami ucapkan terimakasih," tandasnya. 
wartawan
Redaksi
Category

Satpol PP Siap Bongkar Paksa 56 Reklame di Buleleng

balitribune.co.id I Singaraja - Penataan ruang publik di Kabupaten Buleleng memasuki babak yang lebih tegas. Melalui Satpol PP Kabupaten Buleleng bersama DPMPTSP Kabupaten Buleleng, pemerintah daerah mengultimatum 56 titik reklame yang dinilai melanggar aturan untuk segera dibongkar secara mandiri.

 

Baca Selengkapnya icon click

Tiga Aparatur di Tabanan Terjerat Narkoba, Pemkab Akan Perluas Tes Urine ke Pemerintah Desa

balitribune.co.id I Tabanan - Tiga orang aparatur di Tabanan terseret kasus narkoba. Proses hukumnya saat ini sedang berjalan di Polres Tabanan. Dalam keterangan pers, Rabu (25/2/2026), Polres Tabanan selaku pihak berwenang mengonfirmasi adanya dua oknum pegawai Pemkab Tabanan yang tersangkut kasus nakoba.

 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Damkar Kerahkan 7 Pompa Atasi Banjir Sanur

balitribune.co.id I Denpasar -  Penanganan banjir di kawasan Jalan Bumi Ayu, Kelurahan Sanur, Denpasar Selatan, telah memasuki hari ketiga pada Kamis (26/2). 

Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Penyelamatan Kota Denpasar masih terus berupaya melakukan penyedotan genangan air yang melumpuhkan akses jalan utama dan pemukiman warga.

Baca Selengkapnya icon click

Angkat Judul "Maguru Satua", Ogoh-ogoh ST Tunas Remaja Penarungan Kembali Lolos ke Puspem Badung

balitribune.co.id I Mangupura - Ogoh-ogoh hasil karya Sekaa Teruna (ST) Tunas Remaja, Banjar Umahanyar, Desa Penarungan, Mengwi, kembali lolos ke Puspem Badung dalam Lomba Ogoh-ogoh bertema "Badung Saka Fest" tahun 2026, tanggal 6-8 Maret mendatang.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

21 Ogoh-ogoh Terbaik Siap Bersaing di Final Badung Saka Fest

balitribune.co.id I Mangupura -  Setelah melewati penilaian tingkat zona, 21 karya ogoh-ogoh terbaik dari Sekaa Teruna dan Yowana se-Kabupaten Badung akhirnya diumumkan sebagai tiga besar dari masing-masing zona, pada Kamis (26/2/2026). 

 

Selanjutnya ogoh-ogoh terbaik dari tujuh zona ini akan tampil di Puspem Badung untuk final dan parade lomba ogoh-ogoh tingkat kabupaten yang dikemas dalam even "Badung Saka Fest 2026".

Baca Selengkapnya icon click

Selundupkan 1,3 Kg Kokain, WN Inggris Divonis 8 Tahun

balitribune.co.id I Denpasar -  Membawa 1,3 kg kokain dari Spanyol ke Bali mengantarkan pria asal Inggris bernama Kial Garth Robinson ke penjara selama 8 tahun. Itu tertuang dalam sidang putusan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (25/02).Vonis itu lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Kejati Bali yakni hukuman pidana 11 tahun penjara. 

 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.