Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

21 Tahun Tragedi Bom Bali, Polda Bali: Tidak Ada Tempat bagi Teroris

Bali Tribune / Kombes Pol Jansen Panjaitan

balitribune.co.id | Denpasar - Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Panjaitan mengatakan, tragedi Bom Bali yang terjadi 21 tahun lalu, tepatnya 12 Oktober 2022 merupakan tragedi kelam yang meninggalkan kesedihan dan luka yang mendalam para korban dan keluarga, serta kerabat yang ditinggalkan. Untuk itu, mantan Kapolresta Denpasar ini menegaskan bahwa tidak ada tempat bagi teroris di Indonesia.

"Aksi teror yang mengakibatkan 202 orang tewas dan 209 mengalami luka berat maupun ringan. Kami berdoa semoga arwah korban mendapatkan tempat terbaik di sisi Tuhan dan keluarga serta kerabat yang ditinggalkan diberi ketabahan," ungkapnya di Mapolda Bali, Kamis (12/10).

Dalam kesempatan ini pihaknya mengajak seluruh komponen masyarakat, pemerintah maupun pihak lainnya, mari bersatu, jaga toleransi dan kerukunan antar umat beragama, hidup damai berdampingan dan sama-sama menjaga keamanan. Sehingga tragedi serupa tidak terulang kembali di negeri yang kita cintai ini, khususnya Bali.

"Mari kita jadikan Bhineka Tunggal Ika yang tertulis pada lambang Negara Indonesia, yaitu Garuda Pancasila, sebagai motto atau semboyan bangsa Indonesia yang menggambarkan kondisi Indonesia yang mempunyai banyak keragaman budaya, adat, suku, agama, bahasa dan ras, namun tetap menjadi satu dalam bingkai bangsa Indonesia yang aman dan damai saling menghargai perbedaan," katanya.

Dikatakannya, pentingnya memperkuat kerja sama antar negara untuk tidak hanya melawan aksi teror, tetapi juga mencegah paham-paham radikalisme yang menjadi bibit terorisme.

"Kita pastikan tidak ada tempat bagi terorisme di Tanah Air Indonesia yang kita cintai ini," pungkasnya.

wartawan
RAY
Category
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sinergi Berkelanjutan, BPJS Kesehatan dan Kejari Tabanan Perkuat Pengawalan Program JKN

balitribune.co.id I Tabanan - BPJS Kesehatan secara resmi memperbarui sinergi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) pada Senin(13/4). Hal ini merupakan komitmen bersama dalam upaya meningkatkan kepatuhan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) Badan Usaha di Wilayah Tabanan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

DPRD Bali dan Kodam IX/Udayana Perkuat Sinergi, Tata Ruang Jadi Sorotan

balitribune.co.id I Denpasar - Pemerintah pusat mempertegas komitmen menertibkan aset dan tanah terlantar di seluruh Indonesia melalui kebijakan strategis. Langkah ini sejalan dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2025 yang disahkan Presiden Prabowo Subianto, tentang penertiban kawasan dan tanah telantar untuk kepentingan kesejahteraan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.