Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

22 Desa di Badung Belum Punya BUMDes

BUMDES
Salah satu contoh bentuk badan usaha milik desa untuk masyarakat.

BALI TRIBUNE - Pemkab Badung melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) terus menggeber pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di masing-masing desa di Kabupaten Badung. Dari 46 desa yang ada di “gumi keris” saat ini sudah 24 BUMDes terbentuk.

Kadis PMD Badung Putu Gde Sridana menjelaskan pendirian BUMDes ini mengacu Peraturan Daerah (Perda) Badung Nomor 1 tahun 2015 tentang Pendirian dan Pengelolaan BUMDes. “Hingga saat ini dari 46 desa di Badung sudah terbentuk 24 BUMDes dan tersebar di lima kecamatan,” ujarnya, Rabu (19/4).

Adapun 24 BUMDes yang telah terbentuk yakni 2 di Kuta Selatan (Desa Pecatu dan Kutuh), 2 di Kuta Utara (Canggu dan desa Dalung), 5 di Kecamatan Mengwi (Kuwum, Kekeran, Werdi Bhuana, Mengwi,dan Desa Gulingan). Kemudian 9 di Kecamatan Abiansemal (Bongkasa Pertiwi, Selat, Taman, Sibang Kaja, Sibang Gede, Sedang, Blahkiuh, Punggul, dan Desa Jagapati) serta 5 di kecamatan Petang (Petang, Sulangai, Carangsari, Belok Sidan, Pangsan dan Desa Getasan).

Bagaimana dengan 22 desa yang lain ? Sridana menyatakan saat ini masih mempersiapkan pembentukannya. Ia berharap 22 desa lainnya segera membentuk BUMDes untuk lebih menggerakkan perekonomian dan potensi desa masing-masing. Pembentukan dan jenis usaha BUMDes pun kata dia bisa beragam. Yakni bisa berupa bisnis sosial yang memberikan pelayanan kepada masyarakat, bisnis penyewaan dan usaha perantara.

“Biar keberadaan BUMDes ini tidak mematikan usaha masyarakat, kami harapkan BUMDes ini bisa bersinergi. Sehingga sama-sama bisa membantu perekonomian masyarakat. Karena BUMDes kan bisa sebagi pemodal maupun penyedia sarana prasananya,” terang Sridana.

wartawan
I Made Darna
Category

Step Up dengan Generasi Terbaru, All New Honda Vario 125 Semakin Keren dan Sporti

balitribune.co.id | Jakarta - PT Astra Honda Motor (AHM) meluncurkan generasi terbaru dari skutik andalannya, All New Honda Vario 125, dengan pembaruan menyeluruh, dilengkapi kehadiran tipe terbaru berkonsep Street style. Pilihan terbaru salah satu skutik terlaris Honda ini siap meningkatkan penampilan pengendaranya sesuai dengan tren gaya hidup masa kini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Koster Ajukan Raperda Alih Fungsi Lahan Buat Kendalikan Pembangunan

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster, mulai mengajukan Rancangan Peraturan Daerah berjudul Pengendalian Alih Fungsi dan Alih Kepemilikan Lahan Produktif dan Sawah serta Praktik Nominee ke DPRD Bali.

Koster di Denpasar, Senin (1/12) , mengatakan, raperda ini untuk mengendalikan pembangunan masif yang semakin hari semakin memakan lahan produktif.

Baca Selengkapnya icon click

Gubernur Koster Bahas Raperda Pengendalian Toko Modern Lindungi Warung

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) berjudul Pengendalian Toko Modern Berjejaring demi melindungi perekonomian warga di warung-warung mikro (UMKM).

Gubernur Koster di Denpasar, Senin (1/12), menyampaikan ke DPRD Bali bahwa mengendalikan waralaba-waralaba yang semakin hari terus bertambah di Bali itu penting.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Investor Asal Prancis Jadi Pengedar Narkoba

balitribune.co.id | Mangupura - Seorang investor asal Prancis berinisial QAAS (35) ditangkap anggota Polres Badung karena kedapatan membawa berbagai jenis narkotika di kawasan Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung,  Jumat (28/11) sekitar pukul 13.30 WITA. Peran tersangka sebagai pengedar narkoba. Menariknya, ia sempat melakukan perlawanan saat diamankan.

Baca Selengkapnya icon click

Batalkan Putusan PN Singaraja, MA Vonis Terdakwa Kasus Penusukan 3 Tahun Penjara

balitribune.co.id | Singaraja - Upaya hukum Kasasi yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng atas kasus pembunuhan di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, dengan terdakwa I Wayan Suarjana alias Jana (46), dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Melalui putusannya MA menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Suarjana setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pembunuhan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.