Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

23 Desa di Bangli Masuk Zone Merah Rabies

Bali Tribune/ VAKSINASI - Suasana vaksinasi anjing oleh petugas Dinas PKP Bangli.

balitribune.co.id | Bangli - Sebanyak 23 desa di Bangli masuk kategori zone merah rabies. Penetapan zone merah mengacu temuan kasus positif rabies pada anjing. Di sisi lain anggaran untuk eliminasi anjing terpapar virus rabies hanya Rp 7,5 juta pertahun.

Kepala Sub Kordinator Kesehatan Hewan Dinas Pertanian Ketahanan Pangan dan Perikanan (PKP) Bangli Drh Made Armana mengatakan dari 23 desa yang masuk zone merah tersebar di empat kecamatan. Untuk kecamatan Tembuku yakni Desa Bangbang, Yangapi, Peninjoan dan Jehem.

Sedangkan untuk Kecamatan Kintamani meliputi Desa Trunyan, Abang Songan Suter, Bonyoh, Buahan, Catur, Daup, Batur Tengah, Batur Seletan, Kintamani, Sukawana, Subaya, Pinggan  dan Sekardadi. Sementar untuk Kecamatan Bangli meliputi desa Pengotan, Tamanbali, Kelurahan Kubu dan Cempaga Sedfangkan untuk kecamatan Susut hanya  desa Tiga. ”Penetapan zone merah rabies mengacu temuan kasus positif rabies pada anjing di satu wilayah,” ujar Made Armana, Selasa (12/4/2022).

Lanjut Made Armana total jumlah populasi anjing di Bangli sebanyak 57.650 ekor dan dari jumlah tersebut sebanyak 24.000  ekor berada di zone merah. Untuk mengantisipasi kasus rabies semakin meluas dilakukan lewat kegiatan eliminasi dan vaksinasi.

Untuk eliminasi di lakukan secara selektif, yakni eliminasi menyasar anjing yang sempat kontak dengan anjing yang positif rabies. “Anggaran untuk elimnasi hanya Rp 7,5 juta per tahun dengan sasaran 500 ekor anjing saja, di mana biaya oprasional dihitung Rp 15 ribu per ekor padahal setiap tahun  bisa lakukan eliminasi 1000 ekor anjing,” ungkap Made Armana.

Petugas yang lakukan eliminasi adalah pegawai kita yang telah mendapat pelatihan tetang tata cara lakukan eliminasi. ”Jumlah petugas yang turun lakukan elinasi tergantung cakupan wilayah dan jumlah anjing yang akan dieliminasi,” sebutnya.

Sementara untuk kegiatan vaksinasi, kata Made Armana dari estimasi jumlah anjing 57.650 ekor  yang tervaksin  tahun 2021  baru 30 persen atau 17 295 ekor. Rendahnya capain vaksin karena pengaruh pandemic covid-19.” Anggaran untuk kegiatan vaksinasi kena refocusing,” sebutnya

Sedangkan untuk tahun 2022 fokus vaksin menyasar desa yang masuk kategori zone merah, hingga saat ini capian vaksin 17.400 ekor. “Kegiatan vaksin masih berjalan, untuk vaksin kami datangkan dari provinsi,” ujar Made Armana.

Jumlah kasus positif rabies pada anjing tahun 2021 tercatat 47 kasus dan untuk tahun 2022 hingga memasuki petengahan bulan April sebanyak 21 kasus.

wartawan
SAM
Category

RSUD Tabanan Beri Penjelasan Terkait Rujukan Pasien Patah Tulang ke RSUP Ngoerah

balitribune.co.id | Tabanan - Manajemen RSUD Tabanan memberikan klarifikasi terkait penanganan seorang pasien perempuan berinisial Ni Made N, (62) yang dirujuk ke rumah sakit lain setelah sempat mendapatkan penanganan awal di Instalasi Gawat Darurat (IGD).

Baca Selengkapnya icon click

Negara Hadir untuk Rakyat, Kasdam IX/Udayana Pimpin Groundbreaking 24 Titik Jembatan Garuda

balitribune.co.id | Singaraja - Komitmen TNI Angkatan Darat dalam mempercepat pembangunan infrastruktur di wilayah pelosok kembali dibuktikan. Kasdam IX/Udayana, Brigjen TNI Taufiq Hanafi, memimpin acara peletakan batu pertama (groundbreaking) pembangunan Jembatan Garuda yang dipusatkan di Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Senin (30/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Telkomsel Bangun COMBAT di Desa Sadi, Perkuat Sinyal Perbatasan RI–Timor Leste

balitribune.co.id | NTT - Komitmen Telkomsel dalam memperluas akses konektivitas digital hingga wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal kembali diwujudkan melalui hadirnya Compact Mobile BTS (COMBAT) di Desa Sadi, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada pertengahan Maret 2026.

Baca Selengkapnya icon click

OJK Respons Putusan KPPU: Industri Pinjaman Daring Harus Sehat, Transparan, Berintegritas

balitribune.co.id | Jakarta - Melalui siaran pers yang disampaikan pada Jumat (27/3), OJK menegaskan pihaknya mencermati putusan Ketua Majelis KPPU dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tahun 2026, Tabanan Target Investasi Rp1,2 Triliun

balitribune.co.id I Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan memasang target nilai investasi sebesar Rp1,2 triliun pada 2026 dengan mengandalkan sektor penunjang pariwisata dan UMKM sebagai motor penggerak utama.

Target ambisius ini dibarengi dengan kebijakan penataan zonasi ketat guna memastikan pembangunan tetap selaras dengan kelestarian lingkungan, khususnya di wilayah hulu.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.