Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

285 Calon Penerima Bedah Rumah Gigit Jari

Bali Tribune/ PENGECEKAN – Petugas lakukan pengecekan calon penerima bedah rumah.



balitribune.co.id | Gianyar - Harapan di tahun 2022 ini akan menempati rumah layak huni bagi  ratusan KK Miskin rupanya harus tertunda. Lantaran dampak Pandemi Covid-19 ini masih mempengaruhi anggaran Pemkab Gianyar. Karena itu, KK calon penerima bedah rumah ini diharapkan bersabar untuk menunggu realisasinya. Hal itu disampaikan Kadis Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan, Gusti Ngurah Swastika, Kamis (3/2/2022).

Disebutkan, untuk realisasi bantuan bedah rumah tahun 2022 ini,  berpotensi ditunda. Karena anggaran untuk bedah rumah sangat terbatas. Meskipun dari usulan sebelumnya permohonan untuk bedah rumah mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya. Di tahun 2022 usulan bedah rumah yang masuk sebanyak 285 unit. Usulan sebanyak ini termasuk usulan tahun sebelumnya sebanyak 143 unit. Disebutnya, pada tahun 2021 lalu sebanyak 43 unit bedah rumah yang terealisasi. Dijelaskan lagi ke 285 bakal penerima bantuan tersebut bukan saja untuk bedah rumah, namun ada juga untuk rehab rumah dan jambanisasi. "Sehingga sisa di Tahun 2021 sebanyak 100 unit dan usulan baru sebanyak 185 unit," bebernya.

Pemkab Gianyar sangat berharap persoalan bedah rumah bisa dituntaskan, namun karena pandemi Covid 19 penuntasan program ini terkendala anggaran. "Dalam situasi normal, mestinya di Tahun 2021, usulan bedah rumah sudah tuntas, kecuali satu dua warga miskin baru yang karena sebagai keluarga baru pisah dari keluarga," jelasnya.

Disebutnya, persoalan bedah rumah tidak akan pernah tuntas, namun Pemkab Gianyar terus berupaya menekan angka tersebut sampai jumlah terkecil. Bedah rumah biasanya datang dari KK baru yang baru menikah dan belum memiliki hunian tetap. "Tapi kalau tidak memiliki rumah sama sekali tidak ada, sebagian besar dari pemohon adalah rumah yang tidak layak huni," bebernya lagi.

Untuk satu unit bedah rumah mendapat dana sebesar Rp 55 juta dan dikerjakan rekanan melalui tender kolektif. Sedangkan untuk rehab rumah dananya sebesar Rp 35 juta dari Pusat dan selebihnya ditanggung sendiri penerima bantuan. Untuk rehab rumah diberikan bangunan seluas 21 M2.

wartawan
ATA
Category

Fraksi Golkar Soroti Ketergantungan PAD Badung pada Pariwisata, Desak Percepatan Belanja Infrastruktur

balitribune.co.id | Mangupura - Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Badung menyampaikan sejumlah catatan kritis terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna DPRD Badung, Senin (13/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Fraksi PDIP Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Soroti SiLPA Badung Rp1,19 Triliun

balitribune.co.id | Mangupura - Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Badung menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah setelah melalui evaluasi Gubernur Bali. Meski demikian, fraksi berlambang banteng tersebut menyoroti besarnya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) yang mencapai Rp1,19 triliun.

Baca Selengkapnya icon click

Dokumen Calon Pekerja Migran Ditahan LPK, Disnaker Buleleng Turun Tangan

balitribune.co.id I Singaraja - Sejumlah dokumen pribadi milik calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ditahan oleh Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Analisa Bali College, Desa Depaha, Kecamatan Kubutambahan. Adanya penahanan dokumen tersebut langsung disikapi Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Buleleng. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gunakan Regulasi Baru, Perbekel 2 Periode Bisa Dicalonkan Lagi di Pilkel Serentak

balitribune.co.id I Gianyar - Pelaksanaan Pemilihan Perbekel (Pilkel) Serentak 2026 di Kabupaten Gianyar memasuki tahapan pendaftaran bakal calon yang berlangsung pada 10–18 Juli 2026. Berbeda dengan penyelenggaraan sebelumnya, Pilkel tahun ini menggunakan regulasi baru yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.