Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

29 Pelanggar Prokes Terjaring dalam Operasi Yustisi

Bali Tribune/ Operasi penertiban disiplin dan penegakan hukum prokes, Selasa (22/12) di seputaran wilayah Kelurahan Padangsambian Kecamatan Denpasar Barat.
Balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 29 orang pelanggar protokol Kesehatan (Prokes) terjaring dalam sebuah operasi penertiban disiplin protokol kesehatan (prokes) oleh Tim Yustisi Kota Denpsar, Selasa (22/12).
 
Tim Yustisi ini terdiri dari Satpol PP, Dishub, TNI, Polri bersama Tim Penegakan Peraturan Daerah Kota Denpasar. kegiatan itu dilakukan di seputaran wilayah Kelurahan Padangsambian Kecamatan Denpasar Barat.
Kasatpol PP Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan secara berkesinambungan pihaknya  tetap melaksanakan sosialisasi, preventif, persuasif dan edukatif mengajak masyrakat utk peduli dan ikut bertanggung jawab mematuhi prokes. 
 
"Secara bersama- sama meningkatkan disiplin mematuhi prokes untuk keselamatan kesehatan kita bersama agar bisa tetep produktif. Masyarakat sehat tetap produktif sehingga ekonomi akan bangkit," ujar Dewa Sayoga.
 
Menurut Dewa Sayoga sidak prokes ini dilakukan untuk menindak lanjuti Peraturan Gubernur Nomor 46 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yakni yang tidak menggunakan masker di denda Rp100 ribu. Kegiatan kali ini  menjaring 29 orang pelanggar.
 
Dapat dirinci sebanyak 15 orang dikenakan denda Rp100 ribu karena tidak menggunakan masker, 14 orang diperingati dan dibina karena menggunakan masker tidak sempurna. Dari jumlah ini masyarakat yang terjaring beralasan karena jarak yang ditempuh dekat, hingga beralasan lupa membawa masker.
wartawan
I Wayan Sudarsana
Category

Usai Curi Brankas Senilai Rp500 Juta, Pelaku Nekat Bakar Rumah Ipar

balitribune.co.id | Tabanan - Misteri kebakaran rumah di Gang Jambu, Banjar Taman Sari Anyar, Desa Banjar Anyar, Kediri, Rabu (16/9/2026) lalu akhirnya terungkap. Kebakaran tersebut sengaja dipicu oleh AR (45), pedagang yang juga merupakan adik ipar korban, demi menutupi aksi pencurian brankas senilai Rp500 juta.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Balap Sepeda Bocah Berujung Kasus Hukum, Dua Joki Diamankan Polres Buleleng

balitribune.co.id | Singaraja - Aksi balap sepeda liar yang disertai perjudian di Jalan Kartini, Kelurahan Kaliuntu, Buleleng, dibongkar Polres Buleleng. Sebanyak 32 orang diamankan, 30 di antaranya masih di bawah umur. Polisi menyita uang taruhan Rp3,06 juta, dua sepeda yang telah dimodifikasi, serta tiga ponsel.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.