balitribune.co.id | Mangupura - Ancaman rabies masih menghantui Kabupaten Badung. Sepanjang 2026, Dinas Pertanian dan Pangan (Diperpa) Badung mencatat 33 kasus rabies pada hewan penular rabies (HPR).
Pemerintah daerah kini memperketat pengendalian untuk mencegah penyakit mematikan tersebut menular kepada manusia.
Kepala Diperpa Badung Anak Agung Ngurah Raka Sukadana mengatakan vaksinasi menjadi langkah utama untuk memutus rantai penularan rabies. Pemerintah menargetkan sedikitnya 70 persen populasi HPR mendapatkan vaksin, sementara realisasi vaksinasi di Badung kini telah mencapai 78,5 persen.
“Upaya serius menekan penyebaran rabies di Badung digencarkan dengan terus menggencarkan program vaksinasi massal hewan penular rabies (HPR), khususnya anjing,” ujar Raka Sukadana, Minggu (13/9/2026).
Untuk memperkuat perlindungan, sebanyak 115.000 dosis vaksin rabies disiapkan untuk sekitar 95.000 ekor anjing di Badung. Sebanyak 75.000 dosis berasal dari pengadaan Pemkab Badung, sedangkan 40.000 dosis merupakan bantuan Pemprov Bali.
Meski vaksinasi massal utama berlangsung April-Juli 2026, layanan vaksinasi tetap dibuka hingga akhir tahun. Petugas kesehatan hewan melakukan penyisiran di lapangan, terutama wilayah dengan populasi anjing tinggi dan kawasan yang dinilai memiliki risiko penularan.
Kuta Selatan dan Mengwi menjadi perhatian utama karena kedua kecamatan tersebut memiliki populasi anjing paling banyak. Pemerintah mendorong pemilik anjing tidak mengabaikan vaksinasi karena cakupan vaksinasi menjadi salah satu kunci untuk memutus mata rantai rabies.
Dengan masih ditemukannya 33 kasus sepanjang tahun ini, masyarakat diminta tidak menganggap remeh risiko gigitan anjing maupun HPR lainnya. Pemkab Badung menegaskan vaksinasi bukan sekadar program rutin, tetapi langkah perlindungan langsung untuk mencegah rabies menyebar dan mengancam keselamatan manusia.