BALI TRIBUNE - Besarnya piutang pajak yang belum bisa ditagih oleh Pemkab Badung membuat gerah Bupati Badung Nyoman Giri Prasta. Bupati asal Pelaga ini pun mengaku akan mengambil tindakan tegas terhadap wajib pajak (WP) yang suka menunggak pajak.
“Para penunggak pajak harus ditindak tegas. Pajak tak boleh ditunggak karena itu merupakan titipan wisatawan untuk dikelola oleh pemerintah,” kata Bupati Giri Prasta saat ditemui usai rapat paripurna DPRD Badung, Jumat (14/7).
Ia pun memastikan dalam 2-3 tahun ke depan tak boleh lagi ada tunggakan. “Kami akan menyelesaikannya dengan sebaik-baiknya,” tegasnya.
Soal ada juga temuan sejumlah usaha sudah tak ada wujudnya alias menghilang, Giri Prasta menyatakan, pihaknya harus memastikan dulu objek dan subjek pajaknya sebelum memutuskan pemutihan atau penghapusan. Jika memang ada kajian dan tak melanggar aturan, penghapusan bisa saja dilakukan. Untuk itulah pihaknya harus memastikan terlebih dahulu objek dan subjek pajaknya.
“Kalau sudah pasti objek dan subjek pajaknya tidak ada, kenapa tidak ? Bisa saja dihapus, asal sesuai ketentuan,” terangnya.
Dalam rapat paripurna Bupati juga menanggapi soal masukan Dewan terkait tunggakan atau piutang pajak. Menurutnya, pada 2018, pihaknya telah merancang program peningkatan dan pengembangan pengelolaan keuangan daerah yang dijabarkan pada kegiatan penagihan aktif piutang pajak daerah.
Kegiatan tersebut, katanya, bertujuan memperluas wawasan juru sita pajak daerah dan inovasi serta terobosan dalam proses penagihan piutang pajak daerah.
Selain itu, pihaknya telah menganggarkan kegiatan optimalisasi penagihan pajak daerah yang bertujuan meminimalisasi piutang pajak daerah dengan melibatkan tenaga ahli bidang hukum perpajakan.
Sekedar mengingatkan, sebanyak Rp 501 miliar lebih piutang pajak Badung sampai saat ini belum bisa ditagih oleh Pemkab Badung. Piutang pajak macet ini terbanyak di 36 hotel.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Badung I Made Sutama juga mengaku telah berupaya menagih piutang tersebut, salah satunya dengan menyiapkan sanksi berupa ancaman penyitaan aset.
Pihaknya sendiri saat ini telah menyiapkan spanduk yang bertuliskan “Hotel Ini Menunggak Pajak Daerah. Bila dalam jangka waktu 2x24 jam tidak melunasi tunggakan pajak akan dilakukan penyitaan terhadap aset-aset hotel ini”. Spanduk ini rencananya akan dipasang pada hotel-hotel penunggak pajak.