Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

40 tahanan Polda Bali Jalani Test Swab

Bali Tribune/ Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Bali melalukan Test Swab terhadap 40 tahanan di halaman belakang Mapolda Bali, Jumat (3/7).
Balitribune.co.id | Denpasar - Direktur Tahanan dan Barang Bukti Polda Bali AKBP Sapa Saparini, S.H., M.H., Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Bali melalukan Test Swab terhadap 40 tahanan di halaman belakang Mapolda Bali, Jumat (3/7). Test Swab dipimpin drg Yuda Asmara beserta team dokpol Biddokkes Polda Bali. Petugas tetap mengikuti protokol kesehatan, sebelum dan sesudah test swab team dokpol menggunakan APD lengkap, personil pengawas dan tahanan wajib menggunakan masker, cuci tangan dengan sabun dan air yang mengalir.
 
Direktur Tahanan dan Barang Bukti, AKBP Sapa Saparini, SH, MH menjelaskan, tujuan test swab terhadap 40 tahanan Polda Bali ini untuk persiapan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Denpasar dan selanjutnya akan dititip di Lapas Kerobokan. "Tahanan tersebut rata-rata kasus penyalahgunaan narkoba, kriminal umum termasuk juga kasus sceaming. Jadi sebelum kita limpahkan, kita pastikan tahanan-tahanan tersebut dalam kondisi tidak terpapar Covid-19," ungkapnya.
 
Ketua team Dokpol drg Yuda Asmara berharap semoga hasil test swab para tahanan tersebut semua negatif. "Apabila ada hasil yang positif, kita akan segera berkoordinasi dengan team gugus tugas Covid-19 Provinsi Bali untuk segera diambil tindakan selanjutnya," katanya. 
wartawan
Bernard MB
Category

MA Tolak Kasasi WNA Australia, Adinda: Tindak Pelanggar UU Keimigrasian

balitribune.co.id | Denpasar - Setelah melalui proses hukum yang panjang dan melelahkan, Adinda Viraya Paramitha akhirnya mendapatkan kepastian hukum dari Mahkamah Agung (MA) atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh mantan suaminya asal Australia, Paul Lionel La Fontaine. Dalam putusan MA Nomor: 5704 K/Pdt/2024 menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi Paul Lionel La Fontaine. 

Baca Selengkapnya icon click

Polresta Denpasar Ringkus 45 Pelaku Narkoba

balitribune.co.id | Denpasar - Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar mengungkap 39 kasus tindak pidana narkotika dengan 45 orang tersangka selama periode 18 Juni-31 Juli 2025. Dalam pengungkapan ini, polisi menyita barang bukti 610,61 gram sabu, 351 butir ekstasi, 8,93 gram ganja dan 0,81 gram tembakau sintetis.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Apresiasi Festival Surya Metu Nusa Penida, Bupati Satria Mohon Dukungan Pusat

balitribune.co.id | Semarapura - Mendukung perkembangan pariwisata Nusa Penida fasilitas penunjang diharapkan mendapat perhatian serius dari Pemerintah Pusat. Hal tersebut disampaikan Bupati Klungkung I Made Satria ketika membuka Festival Surya Metu di Desa Batununggul, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Rabu (6/8). 

Baca Selengkapnya icon click

Penutupan Sementara DTW Waterblow, Kawasan Nusa Dua Antisipasi Cuaca Ekstrem

balitribune.co.id | Badung - Sebagai langkah antisipatif terhadap potensi cuaca ekstrem dan gelombang tinggi yang diperkirakan melanda wilayah pesisir Selatan Pulau, Bali, InJourney Tourism Development Corporation (ITDC) selaku pengelola kawasan The Nusa Dua, memutuskan untuk menutup sementara operasional Daya Tarik Wisata (DTW) Waterblow Peninsula, The Nusa Dua terhitung mulai Rabu, 6 Agustus 2025 hingga adanya pemberitahuan lebih lanjut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

WNA Lakukan Aksi Ekstrem di Air Terjun Sekumpul Tanpa Izin

balitribune.co.id | Singaraja - Aksi warga negara asing (WNA) di kawasan Air Terjun Sekumpul, Kecamatan Sawan, Buleleng, Bali, menjadi perhatian publik. Aksi yang viral  di media sosial beredar sejak Senin (4/8), tampak seorang pria WNA berjalan di atas seutas tali atau slackline yang dibentangkan tinggi di atas jurang air terjun.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.