Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

400 Hotspot Gratis Segera Terpasang di Tabanan

diskominfo tabanan
Bali Tribune / HOTSPOT - Petugas dari Diskominfo Tabanan melakukan pengawasan hotspot gratis di Kecamatan Selemadeg beberapa bulan lalu.

balitribune.co.id | Tabanan – Kabar gembira buat pemburu sinyal WiFi gratis. Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Tabanan melalui Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) akan segera memasang hotspot gratis di 400 titik.

Rencananya, pemasangan WiFi gratis itu akan dilaksanakan mulai minggu kedua pada bulan ini, April 2025. Seluruh titik pemasangan itu tersebar pada 133 desa yang ada di Kabupaten Tabanan.

Seperti diberitakan sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali tidak lagi memperpanjang layanan Bali Smart Island melalui program pemasangan jaringan WiFi gratis di seluruh kabupaten/kota di Bali.

Sehingga, program yang hendak dilaksanakan Diskominfo Tabanan ini akan menjadi penggantinya. Dan, saat ini, program itu sedang dalam tahap pengadaan. Seperti diungkapkan Sekretaris Diskominfo Tabanan, I Gusti Putu Winiantara. “Kami pasang 400 titik secara bertahap. Target tuntasnya pada Juli 2025 nanti,” kata Winiantara pada Minggu (6/4).

Sebagai gambaran, satu desa akan memperoleh dua hotspot gratis. Berikutnya, pemasangan WiFi gratis itu juga akan tersedia di tempat-tempat umum seperti pasar tradisional hingga tempat wisata. “(Titik pemasangan) disesuaikan dengan pendataan yang telah kami lakukan. Berbeda dengan titik WiFi yang sebelumnya (dipasang Pemprov Bali). Tapi jaraknya berdekatan,” imbuhnya.

Untuk merealisasikan program ini, anggaran yang telah disiapkan mencapai Rp 2 miliar. Bahkan, panjang kabelnya mencapai 2.600 kilometer. “Intinya program Wi-Fi gratis kami lakukan untuk mendukung berbagai sektor, seperti pendidikan, pelayanan publik, dan akses informasi,” pungkasnya.

wartawan
JIN
Category

Step Up dengan Generasi Terbaru, All New Honda Vario 125 Semakin Keren dan Sporti

balitribune.co.id | Jakarta - PT Astra Honda Motor (AHM) meluncurkan generasi terbaru dari skutik andalannya, All New Honda Vario 125, dengan pembaruan menyeluruh, dilengkapi kehadiran tipe terbaru berkonsep Street style. Pilihan terbaru salah satu skutik terlaris Honda ini siap meningkatkan penampilan pengendaranya sesuai dengan tren gaya hidup masa kini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Koster Ajukan Raperda Alih Fungsi Lahan Buat Kendalikan Pembangunan

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster, mulai mengajukan Rancangan Peraturan Daerah berjudul Pengendalian Alih Fungsi dan Alih Kepemilikan Lahan Produktif dan Sawah serta Praktik Nominee ke DPRD Bali.

Koster di Denpasar, Senin (1/12) , mengatakan, raperda ini untuk mengendalikan pembangunan masif yang semakin hari semakin memakan lahan produktif.

Baca Selengkapnya icon click

Gubernur Koster Bahas Raperda Pengendalian Toko Modern Lindungi Warung

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) berjudul Pengendalian Toko Modern Berjejaring demi melindungi perekonomian warga di warung-warung mikro (UMKM).

Gubernur Koster di Denpasar, Senin (1/12), menyampaikan ke DPRD Bali bahwa mengendalikan waralaba-waralaba yang semakin hari terus bertambah di Bali itu penting.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Investor Asal Prancis Jadi Pengedar Narkoba

balitribune.co.id | Mangupura - Seorang investor asal Prancis berinisial QAAS (35) ditangkap anggota Polres Badung karena kedapatan membawa berbagai jenis narkotika di kawasan Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung,  Jumat (28/11) sekitar pukul 13.30 WITA. Peran tersangka sebagai pengedar narkoba. Menariknya, ia sempat melakukan perlawanan saat diamankan.

Baca Selengkapnya icon click

Batalkan Putusan PN Singaraja, MA Vonis Terdakwa Kasus Penusukan 3 Tahun Penjara

balitribune.co.id | Singaraja - Upaya hukum Kasasi yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng atas kasus pembunuhan di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, dengan terdakwa I Wayan Suarjana alias Jana (46), dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Melalui putusannya MA menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Suarjana setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pembunuhan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.