Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

4.150 Peserta Ikuti Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri Unud Tahun 2022

Bali Tribune / SELEKSI - Sebanyak 4.150 orang terdaftar sebagai peserta UTBK Jalur Mandiri Unud tahun 2022 yang berlangsung selama empat hari yakni 4 - 7 Juli 2022 di Kampus Jimbaran dan Denpasar.

balitribune.co.id | BadungUniversitas Udayana (Unud) menggelar Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri Tahun 2022.  Sebanyak 4.150 orang terdaftar sebagai peserta UTBK Jalur Mandiri tahun ini. UTBK akan berlangsung selama empat hari yakni 4 - 7 Juli 2022 yang terbagi menjadi dua sesi per hari pada lab-lab komputer yang berada di Kampus Jimbaran dan Denpasar. Kelompok Ujian UTBK terbagi menjadi tiga yakni Sains dan Teknologi (SAINTEK), Sosial dan Humaniora (SOSHUM) dan Campuran (SAINTEK + SOSHUM). Adapun materi yang diujikan dalam UTBK yakni Tes Kemampuan Akademik (TKA) dan Tes Potensi Skolastik (TPS).

Dalam pelaksanaan UTBK ini dilakukan penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Peserta juga diwajibkan untuk melihat lokasi ujian sehari sebelum pelaksanaan, membawa Kartu Peserta dan Dokumen resmi seperti fotocopy ijazah yang dilegalisir atau Surat Keterangan Lulus dan Identitas diri pada saat mengikuti ujian. Peserta harus datang ke lokasi ujian paling lambat 60 menit sebelum ujian dimulai dan toleransi keterlambatan hanya 30 menit tanpa ada tambahan waktu.

Wakil Rektor Bidang Akademik Unud Prof. Dr. Ir. I Gede Rai Maya Temaja, MP berkesempatan meninjau pelaksanaan UTBK Jalur Mandiri hari pertama ini. Adapun lokasi ujian yang ditinjau yakni yang berada di Kampus Denpasar. Wakil Rektor menyampaikan informasi kehadiran peserta adalah sebagai berikut yakni Sesi 1: Jumlah Peserta 538, hadir 445 (82.71%) peserta dan tidak hadir 93 (17.29%) peserta; sementara Sesi 2: Jumlah Peserta 533, hadir 441 (82.74%) peserta dan tidak hadir 92 (17.26%) peserta. Secara umum pelaksanaan UTBK Jalur Mandiri hari pertama berjalan dengan lancar. 

 

 

wartawan
ARW
Category

Dirjen Pajak Hapus Sanksi Keterlambatan SPT Orang Pribadi 2025 hingga 30 April 2026

balitribune.co.id | Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan kebijakan relaksasi bagi wajib pajak orang pribadi terkait pelaporan dan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025. Melalui siaran pers yang diterbitkan pada Senin (30/3), DJP mengumumkan penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran dan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan Orang Pribadi hingga 30 April 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Penerima Bantuan Pangan di Tabanan Meningkat Jadi 38 Ribu KPM

balitribune.co.id I Tabanan - Jumlah penerima bantuan pangan di Kabupaten Tabanan di 2026 ini mengalami peningkatan dari 20.000 menjadi 38.000 Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Kenaikan jumlah penerima ini juga diikuti dengan penyaluran bantuan berupa 20 kilogram beras dan 4 liter minyak goreng untuk setiap keluarga.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Sedana Arta Pimpin Prosesi Nedunang Ida Bhatara Batumadeg di Pura Besakih

balitribune.co.id | Amlapura – Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta, memimpin langsung prosesi Nedunang Ida Bhatara Batumadeg di Pura Besakih, Karangasem, Senin (30/3/2026). Prosesi ini merupakan bagian dari rangkaian karya agung Ida Bhatara Turun Kabeh (IBTK) yang rutin dilaksanakan di pura terbesar di Bali tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Klungkung Siap Rehab 36 Unit Rumah Tak Layak Huni

balitribune.co.id I Semarapura - Hingga saat ini masih ada ratusan warga Kabupaten Klungkung yang tinggal di rumah tidak layak huni. Ini dibuktikan dengan adanya ratusan usulan bedah dan rehab rumah yang masuk ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klungkung. Namun, karena keterbatasan anggaran, Pemkab Klungkung baru baru dapat menganggarkan sebanyak 36 unit rehab rumah dan 28 unit bedah rumah di tahun 2026 ini. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.