Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

46 Motor Ramaikan Kontes Modifikasi Motor, Serangkaian HUT ke-15 SMKN 3 Tabanan

Bali Tribune/ kONTES - Sekolah SMKN 3 Tabanan, Drs I Ketut Suardana MM menghidupkan salah satu motor kontes
balitribune.co.id | SEBAGAI agenda tahunan merayakan Hari Ulang Tahun (HUT), Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 3 Tabanan kembali mengaakan kontes modifikasi motor merayakan hari jadi Ke-15, Senin (20/1).
 
Kontes yang diadakan di halaman sekolah diikuti 46 peserta. Motor-motor ini merupakan hasil kreasi murid sekolah. Mereka bertarung untuk menjadi yang terbaik dalam kelas yang dilombakan antara lain Matic Modification (33 peserta) dan Bebek Modification (13 peserta).
 
Bertujuan mengembangkan minat dan bakat siswa sekolah, kriteria masing-masing kelas pun tidak dibuat terlalu rumit. Di antaranya, nomor mesin dan chasis masih terlihat jelas pada motor, rangka motor masih standar dan harus layak jalan.
 
Item penilain meliputi ide modifikasi serta tingkat kesulitan serta inovasi menaklukan sebuah modifikasi motor. Jurnalis Bali Tribune yang didapuk jadi juri kontes menilai, tampilan motor-motor modifikasi yang dilombakan tidak kalah heboh dengan garapan dedengkot-dedengkot modifikator di Bali.
 
Kepala Sekolah SMKN 3 Tabanan, Drs I Ketut Suardana MM, mengungkapkan, kontes modfikasi digelar untuk merayakan HUT ke-15 SMKN 3 Tabanan dengan tujuan menguji kemampuan siswa memodifikasi motor tanpa harus mengorbankan mobilitasnya sebagai seorang siswa. 
 
"Nilai penting dari kontes agar modifikasi motor anak didik tetap memperhatikan aturan kepolisian, demi keamanan mereka di jalan raya," kata dia. Ketua Panitia Kontes, I Putu Arsana, ST, menambahkan, juara di masing-masing kelas mendapatkan hadiah pembinaan dan piagam.
wartawan
Hendrik B Kleden
Category

Bareskrim Bongkar Pencucian Uang  Bisnis Baju Bekas di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali kembali kecolongan. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan besar tindak pidana perdagangan dan pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari bisnis impor pakaian bekas ilegal atau thrift di Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan  Pastikan Ketegasan Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali akar permasalahan alih fungsi lahan di Bali adalah terjadinya ketimpangan pendapatan antara sektor pariwisata dengan sektor pertanian, sehingga ini menjadi pekerjaan rumah bersama untuk diselesaikan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sengketa Tanah Pulau Serangan, Ipung Segera Ajukan Permohonan Eksekusi

balitribune.co.id | Denpasar - Sengkata tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan (Densel), seorang warga asli Pulau Serangan Sarah alias Hajjah Maisarah yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kembali menang di tingkat kasasi. 

Baca Selengkapnya icon click

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.