Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

47 Narapidana di Rutan Klungkung Mendapat Remisi

Bali Tribune/SERAHKAN - Bupati Suwirta serahkan remisi umum bagi 47 narapidana di LP Klungkung.

balitribune.co.id |  Semarapura Menyambut HUT Kemerdekaan RI ke-76, Rutan Kelas II B Klungkung menggulirkan remisi bagi para narapidana di LP sebagai bentuk penghargaan bagi narapidana yang telah menjalani masa binaannya.  Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta menyerahkan remisi umum kepada sejumlah narapidana di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Klungkung. Selasa(17/8/21),
 
Pemberian remisi kepada 47 narapidana di Rutan Kelas II B tersebut sesuai Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor PAS-875,877, 880 PK.01.05.06 Tahun 2021 tentang Pemberian Remisi Umum (RU) Umum Tahun 2021 kepada Narapidana dan Anak Pidana, sebanyak 47 narapidana di Rutan Klungkung mendapat remisi dalam rangka Peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-76 tahun 2021.
 
Dari jumlah 47 orang itu, ada dua narapidana kasus korupsi yang mendapatkan remisi masing-masing selama 5 bulan. "Hari Ini ada 47 warga binaan kami yang mendapatkan remisi. Mulai dari 5 bulan, sampai paling kecil 1 bulan," ungkap Kepala Rutan Kelas II B Klungkung, I Made Supartana.
 
Sementara 3 orang merupakan terpidana kasus perlindungan anak, yang juga mendapatkan remisi 5 bulan.Sementara jumlah narapidana yang mendapatkan remisi 4 bulan ada 5 orang,  remisi 3 bulan 9 orang, semisi 2 bulan juga 9 orang dan remisi 1 bulan sebanyak 19 orang. Narapidana yang mendapatkam remisi itu juga dari berbagai kasus. Selain kasus korupsi dan perlindungan anak, ada pula narapidana kasus penggelapan, pencurian, dan yang paling banyak kasus narkoba. Lama remisi juga tergantung masa tahanan dari masing-masing narapidana. "Harapan kami setelah remisi ini, semoga warga binaan kami semakin baik kedepannya," tegasnya. 
wartawan
SUG
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.