Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

47 Tahun Pasar Modal Indonesia, OJK Perkenalkan Bursa Karbon

Bali Tribune / PASAR MODAL - Peringatan 47 Tahun diaktifkannya kembali Pasar Modal Indonesia dengan tema "Terpercaya, Inklusif, Menuju Indonesia Emas" di Jakarta, Senin (12/8).

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong penguatan integritas dan perluasan inklusi keuangan Pasar Modal untuk semakin mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan di Indonesia. Demikian disampaikan Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dalam acara peringatan 47 Tahun diaktifkannya kembali Pasar Modal Indonesia dengan tema "Terpercaya, Inklusif, Menuju Indonesia Emas" di Jakarta, Senin (12/8). 

“Tema kali ini menegaskan komitmen kita dalam menjaga kepercayaan masyarakat, para investor, melalui transparansi, integritas, dan juga memperluas inklusi keuangan, agar lebih banyak masyarakat yang terlibat menjadi investor dan merasakan manfaat pasar modal yang lebih besar lagi, serta dengan tetap mendukung pertumbuhan ekonomi dan pembangunan yang berkelanjutan Menuju Indonesia Emas,” kata Mahendra. 

Menurutnya dalam kurun waktu 47 tahun ini, Pasar Modal Indonesia telah menunjukkan kemampuannya dalam beradaptasi dan berkembang secara terus-menerus, sehingga tetap mampu berperan sebagai pilar penting dalam pembangunan perekonomian nasional.

Hal itu ditunjukkan bahwa meskipun kondisi perekonomian global menghadapi ketidakpastian yang disebabkan oleh tensi geopolitik dan normalisasi harga komoditas, Pasar Modal Indonesia tetap menunjukkan stabilitas yang kuat. Per 9 Agustus 2024, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) berada pada level 7.257 poin, dengan kapitalisasi pasar saham mencapai Rp12.302 triliun, mencerminkan pertumbuhan sebesar 5,38 persen year-to-date (ytd). 

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi dalam kesempatan itu menjelaskan, Pasar Modal pernah mencapai IHSG tertinggi pada 14 Maret 2024 di level 7.433 poin, serta nilai kapitalisasi pasar tertinggi yang mencapai Rp12.469 triliun pada 28 Mei 2024. Indeks Obligasi Indonesia Composite Bond Index (ICBI) juga mencatat pertumbuhan sebesar 3,29 persen ytd dengan level 386,94 pada 8 Agustus 2024. 

Penghimpunan dana di Pasar Modal Indonesia terus mengalami peningkatan. Hingga 9 Agustus 2024, OJK telah memberikan Pernyataan Efektif atas 132 Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum dengan nilai total mencapai Rp1.309 triliun. Dari jumlah tersebut, 28 di antaranya merupakan Emiten baru yang terdiri dari 27 Emiten saham dan 1 Emiten Efek Bersifat Utang/Sukuk. 

Selain itu, penghimpunan dana oleh UKM melalui Securities Crowdfunding (SCF) juga meningkat, dengan total dana yang dihimpun sebesar Rp1,15 triliun dari 579 UKM per 30 Juli 2024. 

Jumlah investor di Pasar Modal Indonesia terus bertambah signifikan, jumlah investor tercatat sebanyak 13,43 juta atau meningkat 10,4 persen (ytd), dengan mayoritas investor berusia di bawah 30 tahun yang mencapai 55,38 persen dari total investor. 

Hal ini menunjukkan bahwa kalangan muda semakin memahami pentingnya berinvestasi di Pasar Modal sejak dini. Pasar Modal Syariah juga menunjukkan perkembangan positif dengan peningkatan Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI) sebesar 2,46 persen ytd, mencapai level 216,84 poin pada 9 Agustus 2024. Kapitalisasi pasar saham syariah tercatat sebesar Rp6.894,12 triliun, meningkat sebesar 12,17 persen ytd. 

Selain itu, OJK juga memperkenalkan Bursa Karbon yang baru beroperasi sejak akhir 2023. Hingga saat ini, terdapat 71 pengguna jasa dalam ekosistem perdagangan karbon, dengan volume perdagangan mencapai 1.777.141 ton CO2 ekuivalen dan nilai akumulasi perdagangan sebesar Rp37,03 miliar. 

Penguatan Regulasi dan Pengawasan Dalam upaya menjaga kepercayaan investor dan masyarakat, OJK terus menguatkan regulasi dan pengawasan di sektor Pasar Modal. Sampai dengan 9 Agustus 2024, OJK telah menerbitkan 3 Peraturan OJK baru, termasuk POJK Nomor 4 Tahun 2024 tentang Laporan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka, POJK Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pembiayaan Transaksi Efek, dan POJK Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penerbitan Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah. 

OJK juga telah menerbitkan 5.458 perizinan, melakukan pengawasan terhadap 1.022 Emiten, 120 Perusahaan Efek, serta menyelesaikan 42 dari 59 pengaduan yang diterima. Sebagai bagian dari penegakan hukum, OJK telah menetapkan 967 sanksi berupa pencabutan izin, pembekuan izin, peringatan tertulis, dan denda administratif dengan total nilai Rp1,075 miliar. 

Di tahun 2024 ini, OJK juga mengizinkan PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) melakukan kerjasama pengembangan kegiatan usaha sebagai Central Counterparty (CCP) Pasar Uang dan Valas dengan Bank Indonesia dan industri perbankan. Melalui kerjasama ini diharapkan implementasi pendirian CCP di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing dapat segera terwujud. Sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), OJK juga telah menyiapkan berbagai kebijakan strategis yang berfokus pada penguatan regulasi dan pengembangan ekosistem Pasar Modal. Sejalan dengan amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), 

OJK berencana menerbitkan berbagai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) untuk menindaklanjuti 37 amanat yang berkaitan langsung dengan sektor Pasar Modal. Beberapa kebijakan penting yang telah diambil antara lain penerbitan POJK mengenai pemenuhan kewajiban Manajer Investasi kepada nasabah, perdagangan karbon melalui bursa karbon, serta laporan kepemilikan saham. 

Selain itu, OJK juga tengah menyusun POJK Klasterisasi yang mencakup penguatan dan pengembangan pengelolaan investasi, transaksi, lembaga efek, serta emiten dan perusahaan public. OJK juga mempersiapkan sejumlah rancangan peraturan yang berfokus pada peningkatan likuiditas transaksi di Pasar Modal, manajemen risiko, serta transparansi dan tata kelola pasar. Rancangan peraturan ini diharapkan dapat mendukung peningkatan transparansi dan perlindungan bagi semua pemangku kepentingan di sektor jasa keuangan. 

Dalam menghadapi dinamika global, OJK menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah, industri, dan seluruh pemangku kepentingan untuk memastikan Pasar Modal Indonesia tetap tangguh, stabil, dan berkelanjutan. Dengan kolaborasi yang baik, diharapkan Pasar Modal Indonesia dapat terus memainkan peran penting dalam mendukung pertumbuhan ekonomi dan mewujudkan visi Indonesia Emas 2045.

wartawan
ARW
Category

Operasi Pasien Tertunda Gara-gara Miskomunikasi, Komisi IV Soroti Layanan RSD Mangusada

balitribune.co.id I Mangupura  - Keluhan terkait pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Daerah (RSD) Mangusada menjadi sorotan Komisi IV DPRD Badung. Salah satu persoalan yang dibahas yakni pasien yang harus menunda operasi akibat miskomunikasi internal terkait penerapan program Mantap Nak Badung.

Baca Selengkapnya icon click

Mediasi Perselisihan Ketenagakerjaan The Westin Berujung Deadlock, DPRD Badung Arahkan ke PHI

balitribune.co.id I Mangupura - Perselisihan hubungan industrial antara pekerja dan manajemen Hotel The Westin Resort Nusa Dua belum menemukan titik temu. Upaya mediasi yang difasilitasi Komisi IV DPRD Badung dalam rapat kerja, Rabu (26/8/2026), berakhir deadlock.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads

“Challenge” Berhadiah Berujung Penipuan, Polisi Buleleng Tangkap Pelaku dan Ungkap Enam Korban

balitribune.co.id I Singaraja - Satreskrim Polres Buleleng mengungkap kasus penipuan dengan modus challenge berhadiah Rp200 ribu. Seorang pria berinisial PS (25) ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga membawa kabur telepon genggam milik enam korban dengan total kerugian sekitar Rp15 juta.

Baca Selengkapnya icon click

Ketua DPRD Buleleng Minta Target PAD 2027 Ditetapkan Realistis

balitribune.co.id I Singaraja - Penetapan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Buleleng dalam Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027 menjadi perhatian DPRD Buleleng. Dewan meminta target pendapatan disusun secara realistis dengan tetap mempertimbangkan kondisi ekonomi dan kemampuan daerah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.